SETAJAMPENA.com, Jakarta – Kemendag dorong revisi UU. Perkembangan sistem perdagangan modern saat ini memicu timbulnya berbagai problematika anyar, seperti maraknya aksi penipuan (scam), maraknya pinjaman daring ilegal, peredaran produk palsu serta tidak sesuai standar, hingga praktik iklan menyesatkan (misleading advertisement) beserta penerapan pola manipulatif (dark patterns) yang merugikan masyarakat konsumen.
Menghadapi situasi tersebut, Kementerian Perdagangan (Kemendag) memandang bahwa Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen (UUPK) sudah sangat mendesak untuk direvisi karena dinilai telah usang dan memerlukan pembaruan yang komprehensif.
Direktur Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga (Ditjen PKTN) Kemendag, Moga Simatupang, menyatakan bahwa agenda revisi undang-undang ini merupakan usul inisiatif yang berasal dari pihak DPR RI, sehingga draf rancangan peraturannya saat ini masih dalam proses penyusunan di Badan Legislasi (Baleg).
Meskipun demikian, ia menegaskan bahwa pihak kementerian sangat mendukung penuh pembaruan UUPK yang telah berusia lebih dari 27 tahun tanpa pernah mengalami perubahan. Pemerintah dipastikan bersikap terbuka lebar untuk turut serta membahas materi draf rancangan undang-undang tersebut bersama pihak legislatif.
“Sampai saat ini belum ada update dari Baleg, karena ini kan inisiatif DPR. Kita berharap tahun ini akan dibahas dan saya sangat berharap sekali kalau memang DPR akan mengajak pemerintah membahasnya,” ujar Moga ketika ditemui selepas acara diskusi publik mengenai Depot Air Minum Isi Ulang (DAMIU) di kantornya yang terletak di kawasan Jakarta Pusat pada Selasa, (28/7/2026).
Lebih lanjut, ia menjelaskan bahwa substansi materi dalam draf revisi undang-undang tersebut terus mengalami dinamika penyesuaian seiring berjalan waktu, sehingga rincian isi rancangan aturan belum bisa diungkapkan secara mendetail kepada publik.
“Ada beberapa yang berkembang terus, yang terakhir terkait dengan yang difabel, orang tua. Berkembang terus, jadi sangat dinamis untuk UU Perlindungan Konsumen ini,” lanjutnya.
Sebagai catatan, dorongan resmi dari unsur pemerintah untuk melakukan perombakan terhadap Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 sebelumnya telah disuarakan oleh Menteri Perdagangan (Mendag) Budi Santoso di hadapan para anggota DPR RI pada bulan April 2026 silam. Saat itu, ia mengemukakan bahwa regulasi perlindungan konsumen ini perlu diperbarui melalui pembentukan undang-undang baru agar senantiasa relevan menghadapi situasi zaman.
“Keberadaan UUPK selama hampir 27 tahun masih memiliki kelemahan, di antaranya dari sisi tata Bahasa, sistematika, penyelesaian sengketa, kelembagaan, dan pelaksanaan,” ucap pejabat yang akrab disapa Busan tersebut lewat keterangan resminya tatkala menghadiri agenda Rapat Kerja bersama Komisi III DPR RI pada Selasa, 7 April 2026 yang lalu.
Dalam kesempatan serupa, ia juga menyoroti bahwa aturan hukum yang mulai tertinggal zaman ini mengakibatkan sejumlah norma sulit diterapkan di lapangan. Terlebih lagi, terdapat berbagai aturan yang sudah tidak lagi sinkron dengan kemajuan era digital masa kini, khususnya pada sektor perdagangan elektronik atau e-commerce melalui sistem pengoperasian elektronik (PMSE). net
Redaktur: Audi
