Berita Partai & Organisasi Berita Pemerintahan

Deretan Curhatan Bupati ke DPR RI: Kepala Daerah Resah Akibat Efisiensi Anggaran, Beban Kerja Membengkak, hingga Gaji Tak Naik

Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad dan Cucun Ahmad Syamsurijal bertemu APKASI di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Jumat (24/7/2026). (Dok. DPR)

SETAJAMPENA.com, Jakarta – Deretan Curhatan Bupati ke DPR RI. Jajaran Asosiasi Pemerintah Kabupaten Seluruh Indonesia (APKASI) menyampaikan berbagai keluh kesah serta keresahan yang dirasakan para kepala daerah selama dua tahun terakhir dalam menjalankan roda pemerintahan.

Berbagai persoalan krusial tersebut diungkapkan langsung di hadapan Komisi II DPR RI bersama Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dalam agenda rapat dengar pendapat (RDP) yang dilangsungkan di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, pada Kamis, 30 Juli 2026.

Dalam rapat tersebut, Ketua Umum APKASI, Bursah Zarnubi, membeberkan bahwa para kepala daerah saat ini merasa bimbang dan resah akibat terhambatnya peran serta fungsi pelayanan publik secara optimal di tengah kebijakan pemangkasan anggaran.

“Terus terang sudah meluasnya keresahan dan kebimbangan bagi kami menjalankan peran dan fungsi kepala daerah,” kata Bursah, dalam rapat Komisi II DPR bersama Kemendagri, di Kompleks Senayan, Jakarta, Kamis (30/7/2026).

Anggaran Terpangkas dan Beban Agraria

Zarnubi menjelaskan, gelombang keresahan di daerah muncul karena laju percepatan pembangunan fisik maupun nonfisik menjadi tersendat akibat kebijakan efisiensi anggaran. Sempitnya ruang fiskal di daerah membuat alokasi biaya untuk pembangunan infrastruktur dan pelayanan masyarakat menjadi sangat terbatas.

“Kami memiliki keterbatasan fiskal untuk merealisasikan itu semua karena adanya pemotongan dan kewajiban efisiensi anggaran,” tuturnya.

Di sisi lain, beban tugas dan tanggung jawab yang dipikul oleh kepala daerah justru semakin melonjak tajam. Seorang bupati dituntut memiliki mobilitas tinggi guna merawat kerukunan sosial, bahkan harus turun tangan menyelesaikan berbagai sengketa konflik agraria yang rumit.

“Konflik tata kelola kawasan hutan, pertambangan, dan lain-lain yang bukan menjadi urusannya pun pada akhirnya menjadi urusan bupati, termasuk kerusakan lingkungan yang jadi masalah besar saat ini,” ucap dia.

Ia lantas mengungkap bahwa korporasi besar sektor perkebunan sawit dan pertambangan batu bara seringkali merampas tanah rakyat secara sewenang-wenang.

“Termasuk kerusakan lingkungan yang jadi masalah besar saat ini, terutama kabupaten penghasil batu bara dan konflik agraria karena pengambilan tanah rakyat sewenang-wenang oleh korporasi sawit maupun korporasi batu bara,” kata dia.

Persoalan Dana Bagi Hasil (DBH)
Selain menyoroti mekanisme Transfer ke Daerah (TKD), Bursah turut menyinggung persoalan seputar alokasi Dana Bagi Hasil (DBH) yang dirasa belum sepenuhnya memberikan keadilan bagi pemerintah daerah. Seharusnya, kata Bursah, formula DBH dirancang secara adil bagi kemakmuran daerah, bukan sekadar berpihak kepada kepentingan pusat.

“Kami tidak tahu sama sekali, tidak pernah diajak berunding, tidak pernah diajak berdiskusi bagaimana rumusan DBH ini,” tuturnya.

Bursah menuturkan bahwa skema pencairan DBH kerap kali tidak memiliki kepastian jumlah nominal maupun jadwal waktu penyaluran, serta sering mengalami keterlambatan meskipun dana tersebut sudah menjadi hak sah milik daerah.

“DBH kurang bayar pun masih dibayarkan secara bertahap sehingga mengganggu pengelolaan keuangan daerah,” ungkapnya. Kondisi keuangan inilah yang memicu keresahan berkepanjangan di kalangan para kepala daerah dalam mengelola fiskal wilayahnya selama kurun waktu dua tahun belakangan.

Desakan Penyesuaian Gaji dan Regulasi

Menanggapi kompleksitas masalah tersebut, Bursah menilai bahwa regulasi hukum yang mengatur hak-hak keuangan termasuk besaran gaji bagi kepala daerah sudah sangat tidak relevan dengan beban kerja serta tanggung jawab di lapangan yang kian berat.

“Regulasi terkait dengan hak keuangan kepala daerah sudah tidak sesuai dengan perkembangan, dan dengan perkembangan kewenangan dan tanggung jawab kepala daerah dan wakil kepala daerah yang saat ini semakin berat bebannya dan kompleksitasnya,” kata Bursah.

Menurut penuturannya, hingga detik ini belum ada payung hukum pengganti yang memberikan kepastian aturan pasca terbitnya Undang-Undang Hubungan Keuangan Pusat dan Daerah.

Oleh karena itu, APKASI secara resmi mendesak adanya revisi terhadap Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 69 Tahun 2010 serta PP Nomor 109 Tahun 2000 yang dinilai sudah tidak mengalami penyesuaian selama 26 tahun lamanya.

“Kami mengusulkan untuk, pertama, melakukan revisi terhadap PP Nomor 69 Tahun 2010 tentang Tata Cara Pemberian dan Pemanfaatan Insentif Pemungutan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Dua, melakukan revisi terhadap PP Nomor 109 Tahun 2000 tentang Kedudukan Keuangan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah,” pungkas Bursah. net

Redaktur: Audi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *