Foto : Suasana sidang praperadilan di PN Surabaya dengan agenda pembuktian dan keterangan saksi, Rabu (12/8/2026). Kuasa hukum pemohon terlihat berdiskusi di depan meja majelis hakim.SP/HIKMAH
SETAJAMPENA.Com, Surabaya. Sidang lanjutan Praperadilan dugaan salah tahan Pemred Harian Surabaya Pagi Raditya M Kadaffi di Pengadilan Negeri Surabaya Ruang Garuda 2 pada, rabu (12/8’2026) pagi. Sidang keempat pada tahap agenda pemeriksaan saksi.
Saksi yang dihadirkan oleh Pemohon tim kuasa hukum Pimred Surabaya Pagi Faisal S.H, M.H, Saudara Hikmah salah satu saksi yang bekerja sebagai Wartawan Harian Surabaya Pagi Biro Sidoarjo, sangat kooperatif menjawab beberapa pertanyaan kuasa hukum Pemohon maupun kuasa hukum Termohon.
Saksi sebelum sidang dimulai, sebagai mana prosedur Sidang maka Saksi diambil sumpahnya di bawah al-qur’an oleh Hakim Tunggal Muhammad Zulkarnain, S.H., M.H, selesai disumpah Saksi Pemohon ditanya Hakim, saudara punya hubungan apa dengan Raditya, hubungan kerjaan pak Hakim, bukan Saudara, bukan pak Hakim. Saksi melanjutkan bahwa Raditya M. Kadaffi adalah Pemimpin Redaksi (Pemred) Harian Surabaya Pagi.
Ketika di tanya oleh hakim saat sidang dijawab dengan lancar sesuai fakta yang sebenarnya sehingga sidang berjalan lancar dan kondusif. Giliran Kuasa Hukum Pemohon lanjut bertanya, intinya jawaban saudara Saksi menjelaskan kepada Pemohon bahwa Pimred Surabaya Pagi selalu berasa di Surabaya dan selalu memimpin rapat redaksi di kantor Harian Surabaya Pagi setiap hari.
Selanjutnya giliran Kuasa Hukum Termohon dari Polda Jawa Timur bertanya kepada Saksi, apakah saudara dalam bekerja di Surabaya Pagi digaji Raditya, digaji kantor bukan Raditya yang gaji saya, malahan Raditya juga digaji Surabaya Pagi, apakah Saksi tau Raditya sekarang dimana, tahu sekarang ditahan Polda sejak 18 Juni 2026. Dalam kasus apa ditahan di Polda, saya tidak tahu ungkap Saksi menutup pertanyaan dari Termohon.

Foto : Hikmahjaya Wartawan SP Biro Sidoajo didengarkan kesaksiannya di Pengadilan Negeri Surabaya, Rabu (12/8’2026)
Sebelum ditahan Raditya M Kadaffi setiap hari selalu berada di Surabaya yaitu di kantor Harian Surabaya Pagi Jl. Kupang Baru I/16-18 Surabaya.
Tidak hanya menurut Saksi, menurut kuasa hukum tim pimred surabaya pagi Muhammad Faisal SH MH juga mengatakan bahwa setelah mendengarkan keterangan saksi pada persidangan hari ini, terungkap fakta dipersidangan jika alasan penahanan Pemohon oleh Termohon diduga tidak sah, karena tidak memenuhi syarat subyektif pasal 100 ayat 5 KUHAP baru yg mensyaratkan Penahanan dilakukan karena adanya kekhawatiran tersangka akan melarikan diri.
“Saksi dibawah sumpah dengan terang benderang menjelaskan, Jika Pemohon adalah Pemimpin Redaksi Harian Surabaya pagi. Pemohon setiap hari selalu ngantor dan memimpin rapat redaksi medianya.
Selain itu, saksi juga menjelaskan Pemohon sudah menikah , dan bersama istri dan dua anaknya yg masih kecil ber tempat tinggal di Surabaya juga. Jadi, Tidak mungkin Pemohon akan melarikan diri,” tandas Faisal kuasa hukum Pemohon yg juga merupakan Kader PDI Perjuangan. (Hik).
Redaktur :Audi
