Berita Ekonomi dan Bisnis

Menkeu Purbaya Tegaskan Pajak Kontrakan Berjalan Seperti Biasa, Bukan Pajak Baru

SETAJAMPENA.com, Jakarta – Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa memberikan klarifikasi terkait isu pemungutan pajak bagi para pemilik rumah kontrakan. Ia menegaskan bahwa perlakuan pemungutan pajak penghasilan dari hasil sewa properti tersebut merupakan aktivitas perpajakan yang lumrah dan berjalan seperti biasa (business as usual).

Purbaya secara tegas menepis anggapan yang beredar di tengah masyarakat bahwa pemerintah secara khusus tengah “memburu” atau mengejar para pelaku bisnis kontrakan untuk dikenakan pungutan anyar.

“Gak ada secara khusus kita akan ngejar kontrakan. Biasa aja bisnis as usual, tapi kan kan normalnya kalau ada income biar banyak pajak,” ujar Purbaya kepada awak media di Gedung Juanda, Jakarta, Rabu (12/8/2026).

“Cuman kalau kita akan ngejar-ngejar kontrakan, gak ada perintah seperti itu. Jadi bukan pajak baru, jadi bisnis as usual aja, biasa aja,” imbuhnya.

Sebelumnya, kekhawatiran publik sempat mencuat setelah Direktur Penyusunan APBN Direktorat Jenderal Anggaran Kemenkeu, Rofyanto Kurniawan, menyampaikan rencana pemerintah untuk memperluas basis perpajakan, termasuk mengoptimalkan kelompok masyarakat yang mempunyai lebih dari satu rumah serta memperoleh pemasukan dari penyewaan properti.

Menanggapi hal tersebut, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) turut memastikan bahwa penghasilan dari sewa properti sebenarnya telah lama dikategorikan sebagai objek pajak dan tidak ada kebijakan pungutan jenis baru yang sedang disiapkan oleh pemerintah.

Aturan pemungutan pajak penghasilan bagi pemilik rumah kontrakan ini telah lama berlandaskan pada Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2017 (PP 34/2017) tentang Pajak Penghasilan atas Penghasilan dari Persewaan Tanah dan/atau Bangunan, yang berlaku sejak 2 Januari 2018 hingga saat ini. Berdasarkan regulasi tersebut, penghasilan dari persewaan tanah atau bangunan dikenai Pajak Penghasilan (PPh) bersifat final dengan besaran tarif 10% dari jumlah bruto nilai persewaan. (net)

 

Redaktur: Audi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *