Drama kolosal bertajuk “SINGOWONGSO MINDAH PENDOPO KRATON”.

Wacana Boyong Kedaton Randupitu digagas Kades Mochammad Fuad untuk menata pusat pemerintahan desa. Gagasan itu akan diangkat dalam kirab sedekah bumi dan drama kolosal.RANDUPITU, SETAJAMPENA.COM
— Wacana “Boyong Kedaton” kembali mengemuka di Desa Randupitu, Kecamatan Gempol, Kabupaten Pasuruan. Kepala Desa Randupitu, Mochammad Fuad, menggagas pemindahan pusat pemerintahan desa ke lokasi baru yang dinilai memiliki lahan lebih luas dan representatif untuk mendukung pelayanan masyarakat.
Fuad menyampaikan gagasan tersebut dalam sejumlah rapat dan Musyawarah Desa (Musdes).
Menurutnya, pemindahan kantor desa tidak boleh hanya dipandang sebagai perpindahan bangunan, tetapi harus menjadi bagian dari penataan pusat pemerintahan yang mampu menjawab kebutuhan desa dalam jangka panjang.Pemerintah Desa Randupitu mempertimbangkan aset desa berupa area lapangan sebagai salah satu lokasi yang memungkinkan untuk pengembangan kawasan pemerintahan baru.
Namun, Fuad menegaskan bahwa gagasan tersebut masih membutuhkan pembahasan menyeluruh, terutama terkait kesiapan anggaran, pemanfaatan aset, perencanaan pembangunan, dan mekanisme pengambilan keputusan.
Menurut gagasan yang berkembang di Pemerintah Desa Randupitu, kantor atau balai desa saat ini menghadapi keterbatasan ruang. Aktivitas aparatur, pelayanan administrasi, pertemuan, serta kegiatan pemerintahan desa terus berkembang sehingga membutuhkan fasilitas yang lebih memadai.
Masyarakat yang datang untuk mengurus administrasi maupun mengikuti kegiatan pemerintahan membutuhkan ruang yang nyaman dan tertata. Karena itu, pemindahan pusat pemerintahan desa diarahkan untuk menciptakan kawasan yang mampu mengintegrasikan ruang pelayanan, ruang kerja aparatur, ruang pertemuan, dan fasilitas pendukung lainnya.
Fuad menilai konsep tersebut membutuhkan pemikiran yang lengkap. “Pindah kedaton” tidak cukup hanya dengan menentukan lokasi dan membangun gedung. Pemerintah desa harus menghitung kemampuan anggaran serta memastikan seluruh tahapan berjalan sesuai ketentuan pemerintahan desa.
Dengan lahan yang lebih luas, Pemerintah Desa Randupitu berpeluang melakukan penataan kawasan secara lebih terencana. Pusat pemerintahan baru dapat dirancang tidak hanya untuk kebutuhan aparatur, tetapi juga untuk memberikan ruang pelayanan publik yang lebih nyaman bagi masyarakat.
Istilah “Pindah Kedaton” secara harfiah merujuk pada perpindahan kedaton atau pusat kekuasaan. Dalam konteks pemerintahan Desa Randupitu, istilah tersebut digunakan sebagai simbol perpindahan pusat pemerintahan desa menuju tempat yang diharapkan lebih sesuai dengan kebutuhan pelayanan masyarakat.
Konsep itu juga memiliki dimensi filosofis dalam kebudayaan Jawa dan Nusantara. Kedaton tidak hanya dapat dipahami sebagai bangunan atau tempat kekuasaan, tetapi juga sebagai simbol pusat kehidupan, kepemimpinan, dan tata kelola.
Dalam pemaknaan filosofis, “Pindah Kedaton” dapat menggambarkan proses perubahan dari kondisi lama menuju tatanan baru. Pusat pemerintahan yang baru diharapkan tidak hanya menghadirkan bangunan yang lebih besar, tetapi juga membawa semangat peningkatan kualitas pelayanan, keteraturan administrasi, serta hubungan yang lebih baik antara pemerintah desa dan masyarakat.
Pemaknaan tersebut membuat gagasan Boyong Kedaton Randupitu memiliki dimensi yang lebih luas. Perpindahan pusat pemerintahan menjadi momentum untuk mengevaluasi tata kelola sekaligus menyiapkan infrastruktur pemerintahan yang mampu mengikuti perkembangan desa.
Gagasan mengenai Boyong Kedaton juga akan mendapat ruang dalam kegiatan budaya Desa Randupitu pada bulan ini. Konsep tersebut akan diaplikasikan dalam kirab tumpeng sedekah bumi desa yang sekaligus menjadi bagian dari peringatan Kemerdekaan Republik Indonesia ke-81.
Rangkaian kegiatan itu akan dikemas melalui drama kolosal bertajuk “Singowongso Mindah Pendopo Kraton”.
Drama tersebut menjadi medium budaya untuk menggambarkan gagasan perpindahan pusat pemerintahan sekaligus menghubungkannya dengan tradisi dan identitas masyarakat desa.
Penggunaan narasi budaya dalam kegiatan tersebut menunjukkan bahwa gagasan Boyong Kedaton tidak hanya ditempatkan sebagai agenda pembangunan fisik.
Pemerintah desa juga berupaya mengaitkannya dengan nilai sejarah, tradisi, gotong royong, dan kebersamaan masyarakat.
Kirab tumpeng sedekah bumi diharapkan menjadi ruang bagi masyarakat untuk melihat gagasan tersebut dalam perspektif yang lebih luas. Pembangunan pusat pemerintahan tidak hanya menyangkut kepentingan aparatur, tetapi juga menyangkut ruang publik dan kualitas interaksi antara pemerintah dengan warga.
Meski memiliki gagasan jangka panjang, Pemerintah Desa Randupitu tetap harus menghitung kemampuan pembiayaan secara realistis. Fuad menyebut persoalan anggaran sebagai salah satu hal penting yang harus dipikirkan sebelum rencana Boyong Kedaton masuk ke tahap pelaksanaan.
Selain anggaran, pemerintah desa perlu memastikan status aset yang akan digunakan, kesesuaian tata ruang, perencanaan teknis, tahapan pembangunan, serta mekanisme persetujuan melalui proses pemerintahan desa. Setiap keputusan harus mengedepankan transparansi dan kepentingan masyarakat.
Rencana tersebut juga membutuhkan komunikasi publik yang memadai. Masyarakat perlu memperoleh informasi mengenai alasan pemindahan, manfaat yang ditargetkan, sumber pembiayaan, serta tahapan pelaksanaannya.
Dengan demikian, Boyong Kedaton dapat berkembang menjadi agenda penataan pemerintahan yang terukur, bukan sekadar pembangunan gedung baru.
Apabila terealisasi melalui perencanaan yang matang, pusat pemerintahan baru dapat memberikan ruang bagi Pemerintah Desa Randupitu untuk meningkatkan kualitas pelayanan. Fasilitas yang lebih memadai dapat mendukung pekerjaan aparatur, memperbaiki kenyamanan masyarakat, serta menata kegiatan pemerintahan secara lebih efektif.
Namun, ukuran keberhasilan Boyong Kedaton nantinya bukan sekadar berdirinya kantor atau pendopo pemerintahan baru. Keberhasilan harus terlihat dari perubahan kualitas pelayanan: administrasi yang lebih tertib, akses masyarakat yang lebih mudah, pelayanan yang lebih cepat, serta tata kelola yang semakin transparan.
Bagi Desa Randupitu, gagasan “Boyong Kedaton” akhirnya menjadi simbol perubahan sekaligus tantangan. Pemindahan pusat pemerintahan harus mampu membawa manfaat nyata bagi warga, sementara proses menuju ke sana harus tetap berpijak pada aturan, kemampuan anggaran, dan keputusan yang dapat dipertanggungjawabkan.Jika seluruh unsur tersebut dapat dipenuhi, Boyong Kedaton Randupitu bukan hanya akan menjadi cerita tentang pindahnya sebuah pusat pemerintahan, tetapi juga tentang bagaimana sebuah desa menyiapkan ruang baru untuk pelayanan publik yang lebih tertata, nyaman, dan berorientasi pada kepentingan masyarakat.
Editor Syafi’i/red
