Oleh: Audia Laily Fitri S.M Redaktur SETAJAMPENA. Com
SETAJAMPENA. Com, Sidoarjo.
Isu mengenai pemimpin atau penguasa yang zalim dengan kebijakan-kebijakan yang menyusahkan rakyatnya merupakan salah satu tema paling krusial yang mendapat sorotan tajam dalam diskursus Islam, baik melalui teks-teks normatif Al-Qur’an dan Hadis maupun melalui lembaran sejarah peradaban Islam klasik.
Dalam perspektif teologi Islam, kekuasaan bukanlah sekadar sarana dominasi politik atau akumulasi otoritas, melainkan sebuah amanah etis yang kelak harus dipertanggungjawabkan di hadapan Tuhan. Kitab suci Al-Qur’an secara konsisten merekam bagaimana penyalahgunaan kekuasaan selalu berujung pada kehancuran moral suatu bangsa, di mana para penguasa sering kali terjebak dalam lingkaran oligarki, penumpukan harta secara tidak sah, dan pengabaian terhadap hak-hak dasar kelompok rentan di masyarakat.
Kritik teologis terhadap kezaliman penguasa ini tertuang secara terang-terangan dalam berbagai surah di dalam Al-Qur’an, salah satunya melalui narasi historis mengenai figur Firaun dan Perdana Menteri Haman dalam Surah Al-Qashash. Al-Qur’an menggambarkan Firaun bukan hanya sebagai diktator politik yang sewenang-wenang, tetapi juga sebagai arsitek kebijakan ekonomi yang memecah belah masyarakat demi melanggengkan kekuasaannya melalui politik pecah belah atau devide et impera.
Kebijakan-kebijakan fiskal dan sosial yang diterapkan rezim saat itu secara sistematis menyingkirkan kaum Bani Israil, merampas ruang hidup mereka, serta membebani mereka dengan pungutan dan kerja paksa yang tidak masuk akal, yang pada akhirnya memicu perlawanan struktural terhadap tirani kekuasaan absolut.
Selain kisah Firaun, di dalam Al-Qur’an juga mengabadikan peringatan keras melalui kisah Qarun, yang merepresentasikan kolaborasi destruktif antara kekuasaan politik dan kekuatan modal kapitalistik yang menindas.
Qarun digambarkan menolak berbagi kekayaan yang diperolehnya untuk kepentingan publik, bahkan bersikap arogan tatkala kebijakannya berdampak buruk pada kestabilan sosial ekonomi masyarakat sekitarnya.
Ayat-ayat Al-Qur’an menegaskan bahwa kehancuran rezim-rezim despotik semacam ini terjadi bukan semata-mata karena faktor militer atau bencana alam, melainkan karena akumulasi kezaliman sistemik yang dilakukan penguasa terhadap rakyatnya sendiri, yang kemudian memicu jatuhnya kedaulatan moral kekuasaan tersebut di mata publik.
Dalam tataran praktis sunnah dan sejarah kenabian, Nabi Muhammad SAW memberikan teladan yang sangat kontras dengan perilaku para penguasa zalim melalui doktrin kepemimpinan yang berorientasi pada pelayanan publik (khadimul ummah). Ketika Nabi membangun masyarakat Madinah, konstitusi pertama yang dikenal sebagai Piagam Madinah dirumuskan secara partisipatif untuk melindungi hak-hak seluruh elemen masyarakat, termasuk minoritas, dari tindakan sewenang-wenang penguasa.
Kebijakan ekonomi dan sosial yang diterapkan pada masa awal Islam dirancang untuk mendistribusikan kekayaan secara adil, melarang praktik monopoli, serta menghapuskan segala bentuk pungutan liar atau pajak yang mencekik daya beli masyarakat bawah.
Di dalam lembaran sejarah kenabian, perlawanan terhadap kebijakan ekonomi dan politik yang mencekik rakyat juga dicontohkan secara nyata oleh para rasul terdahulu tatkala menghadapi tirani penguasa lokal yang menindas. Nabi Musa AS, misalnya, tidak hanya melakukan perlawanan secara spiritual, tetapi beliau juga secara aktif mengorganisasi pembangkangan struktural dan memimpin eksodus massal Bani Israil untuk keluar dari cengkeraman kebijakan kerja paksa serta monopoli ekonomi rezim Firaun yang merampas kemerdekaan serta martabat kemanusiaan mereka.
Tindakan ini menunjukkan bahwa para nabi diutus bukan sekadar untuk menyampaikan doktrin ritual, melainkan juga bertindak sebagai agen perubahan sosial yang meruntuhkan hegemoni kebijakan zalim penguasa despotik melalui perlawanan yang terorganisir.
Sejarah Islam juga mencatat bagaimana para sahabat Nabi dan generasi awal merespons kebijakan penguasa yang mulai menyimpang dari jalur keadilan distributif.
Ketika sebagian penguasa pada era pasca-Khulafaur Rasyidin mulai menerapkan kebijakan fiskal yang membebani rakyat dengan pajak berlebihan demi kepentingan istana, para ulama independen dan sahabat seperti Abu Dzar al-Ghifari berdiri di barisan depan melontarkan kritik tajam tanpa kompromi.
Abu Dzar secara konsisten mengecam penimbunan harta oleh para elite penguasa dan menuntut agar kekayaan negara dikembalikan untuk kesejahteraan rakyat, sebuah sikap kritis yang menunjukkan bahwa Islam menolak sikap diam terhadap kebijakan negara yang menindas.
Prinsip akuntabilitas publik ini dipertegas dalam berbagai sabda Nabi Muhammad SAW yang memberikan legitimasi moral bagi rakyat untuk bersuara di hadapan penguasa yang zalim.
Salah satu hadits yang paling sering dirujuk dalam literatur politik Islam menyatakan bahwa bentuk jihad yang paling utama adalah menyampaikan perkataan yang benar di hadapan penguasa yang zhalim (kalimatu haqqin ‘inda sulthanin ja’ir). Hadis ini berfungsi sebagai kontrol sosial yang melekat, menegaskan bahwa kepatuhan rakyat kepada pemerintah tidak bersifat mutlak, melainkan bersyarat pada tegaknya keadilan dan perlindungan terhadap kemaslahatan publik.
Dalam kerangka fikih siyasah atau politik Islam klasik, para ulama mazhab merumuskan sebuah kaidah fundamental yang berbunyi:
“Kebijakan seorang pemimpin terhadap rakyatnya harus senantiasa berorientasi pada kemaslahatan (al-manath bil maslahah).”
Kaidah ini mengisyaratkan bahwa legitimasi hukum dan kebijakan pemerintah gugur secara substansial apabila produk-produk regulasi yang diterbitkannya justru mendatangkan penderitaan, kesengsaraan, dan kemelaratan struktural bagi masyarakat yang dipimpinnya. Kebijakan yang mencekik, seperti lonjakan harga kebutuhan pokok akibat monopoli atau regulasi pajak yang tidak berpihak pada keadilan sosial, dipandang sebagai bentuk pengkhianatan terhadap amanah publik.
Islam jug memandang bahwa kemiskinan dan penderitaan rakyat akibat kebijakan yang salah bukanlah takdir yang harus diterima begitu saja tanpa ikhtiar korektif. Konsep amar makruf nahi mungkar mewajibkan masyarakat dan elemen intelektual untuk melakukan koreksi terbuka terhadap kebijakan negara yang menyimpang dari prinsip-prinsip etika publik.
Penguasa yang mengabaikan suara rakyat dan menutup ruang dialog dinilai telah kehilangan esensi kepemimpinannya, sebab stabilitas politik yang dibangun di atas pondasi ketakutan dan penindasan rakyat dipastikan tidak akan bertahan lama dalam hukum sejarah sosial.
Transformasi nilai dari teks-teks keagamaan tersebut menunjukkan bahwa Islam menaruh perhatian serius pada aspek keadilan distributif dan kesejahteraan material masyarakat sebagai tolak ukur utama keberhasilan suatu pemerintahan.
Pemerintah yang zalim tidak hanya diidentifikasi dari bentuk kekerasan fisik semata, melainkan juga dari kebijakan-kebijakan legal-formal yang memiskinkan, memarjinalkan, dan merampas hak-hak ekonomi warga negaranya secara sistematis. Oleh karena itu, narasi keagamaan mengenai kepemimpinan selalu menyerukan agar kekuasaan dijalankan dengan penuh empati, transparansi, dan keberpihakan nyata kepada kelompok mayoritas yang tertindas.
Pada akhirnya, dinamika hubungan antara penguasa dan rakyat dalam pandangan Islam bermuara pada kesadaran kolektif bahwa kekuasaan bersifat fana dan temporal. Sejarah peradaban manusia, sebagaimana ditegaskan dalam Al-Qur’an, senantiasa berputar dan memberikan pelajaran bahwa setiap rezim yang melanggengkan kezaliman dan kebijakan yang mencekik rakyat pada akhirnya akan runtuh oleh gelombang perlawanan keadilan sosial.
Kesadaran ini menuntut setiap pemegang otoritas publik di era modern untuk merefleksikan kembali nilai-nilai kenabian dan etika kitab suci agar kebijakan yang diambil benar-benar mendatangkan kemaslahatan, bukan kehancuran bagi masyarakat luas. (audi).
Editor : Hikmah/red.
