Berita Hukum & Kriminal

Sidang Pembelaan JPU, Bantah Dakwaan Kabur, Eksepsi Raditya Khadafi Diminta Ditolak

SETAJAMPENA. Com, Surabaya.          Sidang terhadap Pemred harian Surabaya Pagi Raditya Mohammer Khadaffi diruang sidang Cakra Pengadilan Negeri Surabaya, dipimpin Hakim Ketua Ega Shaktiana, S.H., M.H.dan Hakim Anggota Sih Yuliarti, S.H.dengan nomor perkara  1422/Pid.B/2026/PN Sby, dengan agenda Pembacaan Tanggapan JPU atas Eksepsi Terdakwa digelar pada Selasa (22/9’2026), Siang.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Damang Anubowo S.H dalam tanggapannya
Penuntut Umum meminta majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya menolak seluruh eksepsi yang diajukan terdakwa Raditya Mohammer Khadafi. Jaksa menilai keberatan terdakwa tidak beralasan hukum dan surat dakwaan telah disusun sesuai ketentuan.

Pendapat tersebut disampaikan JPU dalam persidangan di PN Surabaya, Selasa (22/9/2026). Dalam tanggapannya, jaksa membantah sejumlah dalil terdakwa yang mempersoalkan objek dakwaan, waktu dan tempat kejadian, hingga tudingan surat dakwaan kabur.

JPU menyatakan Surat Dakwaan Nomor Register Perkara PDM-4780/M.5/DEU.05/2026 tanggal 14 Agustus 2026 telah memuat identitas terdakwa, uraian perbuatan pidana, waktu dan tempat kejadian, serta ketentuan pidana yang didakwakan.

Menurut jaksa, uraian tersebut telah disusun secara jelas dan terperinci sehingga terdakwa dapat memahami perbuatan yang didakwakan dan menyiapkan pembelaan.

Jaksa juga membantah dalil terdakwa mengenai adanya persoalan dalam proses pemeriksaan perkara sebelum dinyatakan lengkap atau P-21. Penuntut Umum menyatakan proses tersebut telah dilakukan sesuai prosedur.

Selain itu, JPU menegaskan tidak pernah mengulang dakwaan yang sama sebagaimana didalilkan dalam eksepsi terdakwa.

Jaksa Damang Anubowo mengatakan pihaknya telah menyampaikan tanggapan terhadap seluruh poin yang diajukan dalam eksepsi terdakwa.

“Pada prinsipnya kami sudah menjawab seluruh dalil yang disampaikan dalam eksepsi. Kami berpendapat surat dakwaan sudah memenuhi ketentuan dan kami meminta eksepsi terdakwa ditolak,” kata Damang usai persidangan.

Damang menambahkan, substansi mengenai pembuktian perkara akan diuji dalam tahapan persidangan berikutnya. Karena itu, pihaknya meminta proses pemeriksaan perkara tetap dilanjutkan.

Dalam kesimpulannya, JPU meminta majelis hakim menolak perlawanan terdakwa Raditya Mohammer Khadafi seluruhnya.

Jaksa juga meminta majelis menyatakan surat dakwaan tetap sah dan berlaku serta memerintahkan agar perkara dilanjutkan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Sementara itu, sejumlah keberatan yang diajukan terdakwa dalam eksepsinya antara lain menyangkut d,augaan kesalahan objek dakwaan, tempus delicti atau waktu kejadian, locus delicti atau tempat kejadian, serta tudingan dakwaan tidak jelas dan tidak cermat.

JPU menilai dalil-dalil tersebut tidak beralasan hukum dan tidak menggugurkan keabsahan surat dakwaan. (Hik).

 

Editor : Hikmah/red

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *