Berita Hukum & Kriminal Polisi Tetapkan Tiga Tersangka Korupsi Pembiayaan PT PPA admin Juli 20, 2026 Polisi menetapkan tiga tersangka dalam kasus dugaan korupsi pembiayaan invoice financing PT PPA kepada PT BAS yang merugikan negara Rp38,9 miliar berdasarkan audit BPK. JAKARTA, SETAJAMPENA.COM Polisi tetapkan tiga tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pemberian fasilitas pembiayaan invoice financing oleh PT Perusahaan Pengelola Aset (Persero) atau PT PPA kepada PT Bintang Abadi Sampurna (BAS) untuk proyek pengadaan batu bara PT PLN Batubara periode 2019–2020. Penyidik Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri menyebut perkara tersebut mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp38,9 miliar berdasarkan hasil audit investigatif Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Kepala Bagian Operasional Kortastipidkor Polri Kombes Pol. Ahmad Yusuf Afandi mengatakan penyidik telah menetapkan tiga orang sebagai tersangka, yakni IT selaku Investment Manager PT PPA (Persero), FSN selaku Kepala Divisi Operasional PT Bintang Abadi Sampurna, dan FH selaku Direktur PT Bintang Abadi Sampurna. Penyidik langsung menahan IT dan FSN, sedangkan FH tidak ditahan karena sedang menjalani pidana dalam perkara lain di Lapas Salemba. Afandi menegaskan perkara tersebut menjadi perhatian serius karena menyangkut pengelolaan dana perusahaan milik negara yang semestinya berjalan secara profesional, akuntabel, dan berorientasi pada kepentingan publik. Ia juga memastikan proses penyidikan telah selesai dan berkas perkara dinyatakan lengkap atau P-21 setelah berkoordinasi dengan jaksa penuntut umum. Dugaan Penyimpangan Pembiayaan Penyidik mengungkapkan PT PPA awalnya memberikan fasilitas pembiayaan sebesar Rp50 miliar kepada PT BAS melalui skema invoice financing. Namun, dana yang akhirnya dicairkan mencapai sekitar Rp67,31 miliar melalui delapan kali pencairan. Dalam proses penyidikan, polisi menemukan sejumlah dugaan pelanggaran prosedur. Tim penyidik menyebut proses due diligence dan analisis risiko tidak dijalankan sesuai ketentuan. Rekomendasi untuk melakukan verifikasi langsung kepada PT PLN Batubara juga tidak dilaksanakan, padahal langkah tersebut menjadi kewajiban berdasarkan standar operasional perusahaan. Selain itu, penyidik menemukan dokumen invoice beserta dokumen pendukung tidak pernah diverifikasi keabsahannya. Meski demikian, dokumen tersebut tetap dinyatakan memenuhi persyaratan sehingga menjadi dasar pencairan dana. Polisi juga menemukan pengawasan terhadap mekanisme cash collateral diabaikan sehingga pencairan tetap berlangsung walaupun syarat jaminan belum dipenuhi. Penyidik juga menduga adanya rekayasa rekening koran (bank statement) pada tahap pencairan berikutnya. Dokumen yang diduga dipalsukan itu memperlihatkan saldo rekening jaminan seolah-olah mencukupi sehingga digunakan sebagai dasar pencairan dana selanjutnya. Menurut Ahmad Yusuf Afandi, rangkaian tindakan tersebut tidak lagi mengarah pada kesalahan administratif semata. Penyidik menilai para pihak diduga melakukan perbuatan itu secara sadar, terstruktur, dan saling berkaitan sehingga menyebabkan dana negara cair tanpa dasar yang sah. Berdasarkan audit investigatif BPK, seluruh rangkaian dugaan penyimpangan tersebut menimbulkan kerugian keuangan negara sebesar Rp38,9 miliar. Nilai kerugian itu menjadi salah satu dasar penting dalam proses penegakan hukum yang dilakukan Kortastipidkor Polri. Sebagai bagian dari upaya asset recovery, penyidik telah menyita sejumlah aset milik para tersangka. Aset tersebut berupa tanah dan bangunan yang tersebar di Medan, Bekasi, Bogor, Samarinda, dan Sidoarjo dengan nilai taksiran sekitar Rp14,4 miliar. Afandi menegaskan penyitaan aset bertujuan memulihkan kerugian keuangan negara sekaligus memastikan hasil tindak pidana tidak dinikmati para pelaku. Ia menambahkan Kortastipidkor Polri akan menangani perkara ini secara profesional, objektif, transparan, dan akuntabel serta membuka peluang mengembangkan penyidikan apabila ditemukan pihak lain yang diduga ikut bertanggung jawab. “Kami menegaskan bahwa setiap orang memiliki kedudukan yang sama di hadapan hukum. Siapa pun yang terbukti terlibat akan diproses sesuai ketentuan yang berlaku,” tegas Ahmad Yusuf Afandi. Perkembangan perkara ini menjadi pengingat penting bahwa pengawasan terhadap pembiayaan yang melibatkan dana perusahaan milik negara harus berjalan ketat. Penegakan hukum dan pemulihan kerugian negara diharapkan memperkuat tata kelola yang transparan sekaligus meningkatkan kepercayaan publik terhadap pengelolaan aset dan keuangan negara.(Net/red) Navigasi pos APBD Pasuruan 2027 Diproyeksi Tembus Anggaran Rp4,075 Triliun Polri Selidiki Penyanderaan Dua WNI di Myanmar Related Posts Pengacara Kondang Hotman Paris: Dari Penurunan Followers Usai Bela Febrie Ardiansyah hingga Berujung Permintaan Maaf ke Wartawan SETAJAMPENA.com, Jakarta – Pengacara kondang Hotman Paris Hutapea kembali menduduki puncak sorotan publik setelah serangkaian… Juli 21, 2026Juli 21, 2026 Polda Sumut Ungkap 3865 Kasus Narkotika Semester Pertama 2026 Polda Sumut mengungkap 3.865 kasus narkotika selama semester pertama 2026 dengan 4.628 tersangka. Aparat menyita… Juli 21, 2026Juli 21, 2026 PTUN Surabaya Mengabulkan Gugatan Warga Mutiara Regency Sidoarjo PTUN Surabaya mengabulkan gugatan warga Perumahan Mutiara Regency terhadap Bupati Sidoarjo terkait pembongkaran tembok pembatas… Juli 19, 2026Juli 19, 2026 Tinggalkan Balasan Batalkan balasanAlamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *Komentar * Nama * Email * Situs Web Simpan nama, email, dan situs web saya pada peramban ini untuk komentar saya berikutnya.
Pengacara Kondang Hotman Paris: Dari Penurunan Followers Usai Bela Febrie Ardiansyah hingga Berujung Permintaan Maaf ke Wartawan SETAJAMPENA.com, Jakarta – Pengacara kondang Hotman Paris Hutapea kembali menduduki puncak sorotan publik setelah serangkaian… Juli 21, 2026Juli 21, 2026
Polda Sumut Ungkap 3865 Kasus Narkotika Semester Pertama 2026 Polda Sumut mengungkap 3.865 kasus narkotika selama semester pertama 2026 dengan 4.628 tersangka. Aparat menyita… Juli 21, 2026Juli 21, 2026
PTUN Surabaya Mengabulkan Gugatan Warga Mutiara Regency Sidoarjo PTUN Surabaya mengabulkan gugatan warga Perumahan Mutiara Regency terhadap Bupati Sidoarjo terkait pembongkaran tembok pembatas… Juli 19, 2026Juli 19, 2026