Berita Hukum & Kriminal

KPK Sita Uang Dolar AS dan Singapura Saat Geledah Kanwil BPN Jatim

Foto: Barang bukti yang disita KPK dari Kanwil BPN Jatim (dok. Istimewa)

 

SETAJAMPENA.com, Sidoarjo – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengamankan uang tunai senilai ratusan juta rupiah beserta mata uang asing ketika menggeledah Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (BPN) Jawa Timur.

Tindakan paksa tersebut berkaitan dengan penyidikan dugaan suap buka blokir lahan Summarecon di Kabupaten Bogor serta praktik jual beli posisi di lingkup Kementerian ATR/BPN.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengonfirmasi kepada awak media pada Minggu (27/9/2026) bahwa di antara barang bukti uang tunai yang ditemukan penyidik terdapat lembaran pecahan dolar Singapura (SGD) dan dolar Amerika Serikat (USD).

Kendati demikian, pihak lembaga antirasuah belum merinci identitas pihak yang memberikan maupun menerima dana tersebut. Budi menyatakan bahwa penyidik masih harus menelusuri temuan itu secara mendalam.

Menurut Budi, temuan uang tunai tersebut berfungsi sebagai petunjuk penting bagi tim penyidik mengenai adanya aliran dana valuta asing secara tunai. Penyelidikan akan difokuskan untuk menguak peruntukan dana itu, pihak yang terlibat, asal-usulnya, serta durasi berlangsungnya praktik lancung tersebut.

Budi menambahkan, langkah penggeledahan ini ditempuh guna menegakkan hukum sekaligus mencegah pelanggaran berulang. Pihaknya mengharapkan pelayanan publik ke depan tidak lagi diwarnai setoran liar.

Pemerintah dan instansi terkait diminta agar mutu pelayanan publik tidak lagi ditentukan oleh besar kecilnya setoran, melainkan berpedoman pada standar operasional dan mekanisme resmi.

Operasi penggeledahan di Kanwil BPN Jatim sendiri dilaksanakan pada Kamis (24/9) lalu. Tim penyidik KPK menghabiskan waktu selama 11 jam di lokasi tersebut dan berhasil mengamankan barang bukti berupa uang rupiah, berbagai dokumen penting, hingga emas batangan.

Sebelumnya, lembaga antirasuah telah menetapkan delapan orang sebagai tersangka dalam rangkaian perkara rasuah pembukaan blokir lahan Summarecon Kabupaten Bogor serta kasus suap penataan jabatan di lingkungan Kementerian ATR/BPN.

Keterangan tersebut sempat disampaikan Jubir KPK Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, pada Jumat (18/9), yang menyebutkan bahwa indikasi suap tidak hanya mencakup pelayanan pertanahan, tetapi juga praktik lancung dalam proses rotasi, promosi, dan mutasi jabatan internal.

Daftar Delapan Tersangka Kasus Tersebut:

  •  Lampri (LMP) – Dirjen Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang ATR/BPN
  • Sontang Coin Manurung (SON) – Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor I
  • Adrianto Pitojo Adi (ADR) – Direktur Utama Summarecon
  • Arif Sugiyanto (ARF)
  • Fahd El Fouz atau Fahd A Rafiq (FEZ)
  • Rizal Pahlevi (LEV) – Pihak swasta
  • Erwin (ERW)
  • Muhammad Fakhry (MF)

Dalam penanganan perkara ini secara keseluruhan, KPK sebelumnya juga telah mencatatkan rekor penyitaan uang tunai terbesar sepanjang sejarah operasi tangkap tangan (OTT) dengan total nominal mencapai Rp 106,3 miliar. net, aud

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *