Berita Global Berita Pemerintahan

NIB PTSL Terbit Menja Kabar Percepat Sertifikat Warga Randupitu

PASURUAN, SETAJAMPENA.COM

NIB PTSL terbit menjadi kabar menggembirakan bagi masyarakat Desa Randupitu, Kecamatan Gempol, Kabupaten Pasuruan. Terbitnya Nomor Induk Bidang (NIB) menandai kemajuan signifikan dalam pelaksanaan Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) dan membawa proses penerbitan sertifikat hak atas tanah warga semakin mendekati tahap akhir.

Pemerintah Desa Randupitu menyampaikan bahwa sejumlah bidang tanah milik pemohon kini telah memperoleh NIB setelah melalui seluruh tahapan administrasi dan teknis sesuai ketentuan. Dengan perkembangan tersebut, masyarakat yang mengikuti program PTSL dapat melihat progres nyata menuju kepastian hukum atas kepemilikan tanah mereka.

Kepala Desa Randupitu, Mochammad Fuad, mengatakan pemerintah desa sejak awal berkomitmen mengawal seluruh proses PTSL agar berjalan tertib, transparan, dan sesuai regulasi. Komitmen itu diwujudkan melalui pendampingan kepada warga sejak pembentukan panitia hingga penyelesaian setiap tahapan administrasi.

Fuad menjelaskan bahwa pelaksanaan PTSL di Desa Randupitu berlangsung secara bertahap. Seluruh proses dimulai dari pembentukan panitia, penerimaan berkas permohonan, pemeriksaan administrasi, pengukuran bidang tanah, verifikasi lapangan, hingga pengumuman hasil kepada masyarakat.
Menurutnya, tahapan yang sedang berlangsung saat ini adalah pengumuman daftar pemohon yang bidang tanahnya telah memperoleh Nomor Induk Bidang. NIB merupakan identitas resmi setiap bidang tanah yang memuat informasi mengenai letak, luas, serta batas bidang tanah dan nantinya akan tercantum dalam sertifikat hak atas tanah.

Ia juga mengimbau masyarakat untuk mengecek daftar nama yang telah diumumkan melalui Kantor Desa, Balai Desa, maupun papan pengumuman di masing-masing RT agar memperoleh informasi secara langsung dan akurat.
Keberadaan NIB menjadi indikator bahwa proses administrasi telah memasuki tahap penting sebelum penerbitan sertifikat. Tahapan tersebut sekaligus memberikan kepastian bahwa berkas yang memenuhi persyaratan terus diproses sesuai mekanisme yang berlaku.

Warga Apresiasi Pelayanan Panitia PTSL
Salah seorang pemohon PTSL, Abdul Muin, mengaku puas terhadap pelaksanaan program di Desa Randupitu. Ia menilai seluruh proses berjalan lancar dan masyarakat memperoleh pendampingan yang memadai dari panitia maupun Kelompok Masyarakat (Pokmas) PTSL.

Menurut Muin, warga hanya perlu mengikuti tahapan yang telah ditentukan sehingga proses pengurusan tidak menemui hambatan berarti. Panitia juga aktif memberikan penjelasan apabila terdapat dokumen yang perlu dilengkapi atau informasi yang belum dipahami masyarakat.

Ia berharap sertifikat hak atas tanah dapat segera diterbitkan sesuai jadwal sehingga warga memperoleh kepastian hukum atas aset yang dimiliki. Sertifikat tersebut dinilai memiliki manfaat besar, mulai dari memberikan perlindungan hukum terhadap kepemilikan tanah hingga memudahkan masyarakat dalam berbagai urusan administrasi maupun akses pembiayaan yang legal.

Terbitnya Nomor Induk Bidang menjadi sinyal positif bahwa pelaksanaan Program PTSL di Desa Randupitu terus bergerak menuju penyelesaian. Pemerintah desa berharap seluruh tahapan berikutnya dapat berlangsung lancar sehingga sertifikat dapat segera diterima oleh para pemohon.

Keberhasilan program ini diharapkan mampu meningkatkan kepastian hukum, mengurangi potensi sengketa pertanahan, serta memberikan manfaat jangka panjang bagi masyarakat Desa Randupitu.(Syf/red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *