Berita Ekonomi dan Bisnis Berita Global

Geliat Proteksionisme Membara, AS Resmi Gulirkan Kebijakan Tarif Impor Baru bagi Puluhan Negara

SETAJAMPENA.com – Geliat proteksionisme membara. Langkah agresif dalam bidang ekonomi kembali ditunjukkan oleh pemerintah Amerika Serikat di bawah kepemimpinan Presiden Donald Trump. Kebijakan tarif impor terbaru secara resmi dijadwalkan mulai berlaku efektif tepat seusai tengah malam waktu setempat, menyusul serangkaian regulasi proteksionis yang menyasar sekitar 60 negara mitra dagang internasional, termasuk wilayah Uni Eropa.

Keputusan krusial tersebut diumumkan secara terbuka melalui lembaran resmi pemerintah federal (Federal Register). Berdasarkan laporan dari berbagai sumber media internasional, besaran bea masuk anyar yang ditetapkan berkisar antara 10% hingga 12,5%. Kebijakan ini sekaligus menggantikan tarif global sementara sebesar 10% yang sebelumnya sempat diterapkan dan masa berlakunya segera berakhir beriringan dengan aturan baru ini.

Kebijakan tarif sementara terdahulu sendiri lahir sebagai respons atas pembatalan aturan tarif resiprokal berbasis Undang-Undang darurat ekonomi yang diputuskan oleh Mahkamah Agung AS pada Februari 2026. Kini, landasan hukum yang digunakan beralih pada Undang-Undang Perdagangan AS Tahun 1974 (Section 301), yang menitikberatkan pada isu praktik perdagangan yang tidak adil (unfair trade practices), khususnya terkait dugaan penggunaan rantai pasok yang melibatkan tenaga kerja paksa (forced labor).

Kantor Perwakilan Dagang AS (Office of the United States Trade Representative – USTR) menyatakan bahwa kebijakan kali ini mencakup spektrum yang amat luas.

“Tarif baru di ini, akan berlaku untuk 60 mitra dagang dan mencakup 99,4% perdagangan AS,” ungkap pihak USTR.

Pihak administrasi Gedung Putih mengeklaim bahwa langkah tersebut merupakan instrumen perlindungan hak buruh internasional paling masif yang pernah diterapkan oleh Amerika Serikat maupun negara manapun di dunia.

“Langkah ini adalah tindakan hak buruh internasional paling luas yang pernah diambil Amerika Serikat, yang pernah diambil oleh negara mana pun,” tegas seorang pejabat senior pemerintahan Trump saat memberikan keterangan resmi.

Meski demikian, pengenaan bea masuk tambahan ini mengecualikan komoditas-komoditas yang telah diatur sebelumnya melalui Pasal 232 Undang-Undang Perluasan Perdagangan 1962. Aturan khusus tersebut berfokus pada produk impor yang dinilai memengaruhi sektor keamanan nasional, seperti baja, aluminium, tembaga, serta sektor otomotif.

Presiden Donald Trump secara konsisten memandang instrumen tarif sebagai strategi utama untuk mendongkrak pemasukan negara serta memperkuat posisi tawar politik luar negeri AS, meskipun kalangan pengamat kerap mengkritik bahwa kebijakan tersebut berpotensi menaikkan beban biaya bagi importir serta mendongkrak harga barang di tingkat konsumen domestik.

Hingga saat pengumuman ini dirilis, rincian daftar penuh negara terdampak masih terus dicermati oleh para pelaku pasar global. Perang dagang gelombang ketiga di era kepemimpinan Trump ini sendiri dinilai sebagai kelanjutan dari babak-babak sebelumnya; di mana babak pertama terjadi pada periode pertama masa jabatannya (2017–2021) dengan fokus utama menekan Tiongkok, sementara babak kedua ditandai oleh penerapan tarif resiprokal di awal masa jabatan keduanya.

Berdasarkan draf usulan yang sempat dirilis oleh pihak USTR sebelumnya, nama Indonesia masuk ke dalam daftar negara yang disorot bersama sejumlah negara lain seperti Kanada, Ekuador, Uni Eropa, Meksiko, hingga Inggris.

Usulan awal tersebut memperlihatkan potensi pengenaan tarif tambahan sebesar 10% bagi kelompok negara yang dinilai telah memiliki sebagian kerangka kerja dalam menangani isu tenaga kerja paksa karena dianggap “telah memiliki rencana atau skema parsial untuk mengatasi isu kerja paksa”.

Sementara itu, tarif yang lebih tinggi, yakni sebesar 12,5%, diproyeksikan menyasar puluhan negara lainnya yang masuk dalam cakupan investigasi terpisah.

Perwakilan Dagang AS, Jamieson Greer, memberikan penegasan terkait alasan di balik langkah tegas yang diambil oleh pihak administrasi Washington tersebut.

“Kegagalan mitra dagang utama Amerika dalam menangani impor barang hasil kerja paksa tidak dapat diterima,” kata Perwakilan Dagang AS, Jamieson Greer, yang dinilai menciptakan ketimpangan persaingan bagi para pekerja domestik di Amerika Serikat.

Pemerintah Indonesia bersama sektor industri nasional kini terus memantau ketat implementasi kebijakan global ini guna mengantisipasi dampaknya terhadap stabilitas ekspor nasional. net

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *