SETAJAMPENA.com, Jakarta – Pengacara kondang Hotman Paris Hutapea secara resmi mengumumkan pengunduran dirinya sebagai kuasa hukum bagi mantan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung, Febrie Adriansyah, yang tengah menghadapi proses hukum sebagai tersangka.
Keputusan penarikan diri tersebut diambil bukan tanpa alasan mendasar. Hotman membeberkan bahwa faktor utama di balik keputusannya adalah kondisi fisiknya yang kian memburuk akibat gangguan kesehatan serius pada bagian saraf punggung bawah atau yang dikenal secara medis sebagai Hernia Nukleus Pulposus (HNP) alias saraf kejepit.
“Saya sudah bilang ke dia, karena kondisi kesehatan yang bisa parah, saya sudah memberitahukan beliau [Febrie] saya mengundurkan diri sebagai pengacara dari bapak Febrie dalam kasus sebagai tersangka di Kejaksaan Agung, itu intinya,” ujar Hotman saat memberikan keterangan kepada awak media, Kamis (23/7/2026).
Gejala sakit punggung tersebut sejatinya sudah dirasakan dan coba diatasi oleh sang pengacara melalui serangkaian pengobatan di Jakarta sejak awal bulan Juli. Namun, intensitas rasa sakit yang tak kunjung mereda memaksa Hotman untuk terbang ke Singapura guna menjalani tindakan medis berupa operasi di salah satu rumah sakit setempat, dengan durasi rawat inap yang seharusnya dianjurkan selama empat malam.
Kendati demikian, karakter pekerja keras yang melekat pada dirinya membuat ia mengambil tindakan di luar prosedur medis rumah sakit. “Harusnya empat malam opname. Tapi aku raja bandel, baru dua malam aku kabur ke Hilton Singapura,” tuturnya berkelakar.
Meski pihak dokter telah mewajibkannya untuk mengambil waktu istirahat total selama dua pekan penuh pasca-operasi, Hotman memilih untuk tetap aktif menangani berbagai urusan profesional, termasuk mengawal kasus hukum kliennya. Akibat memaksakan diri untuk terus bekerja, kondisi kesehatannya justru semakin memburuk dan menjalar hingga mengancam mobilitas tubuhnya.
“Aku sangat khawatir, takut jadi lumpuh. Karena selama dua bulan itu syaraf aku itu ke kaki,” ungkapnya menggambarkan kecemasan mendalam yang ia rasakan.
Terkait langkah pengunduran diri tersebut, Hotman mengaku telah menjalin komunikasi langsung secara personal dengan Febrie Adriansyah. Menurutnya, sang mantan klien dapat memahami sepenuhnya situasi darurat kesehatan yang sedang ia hadapi. Meskipun sempat ada permintaan agar dirinya bertahan selama beberapa hari ke depan, Hotman tidak dapat memenuhi permohonan tersebut mengingat tingkat keparahan penyakitnya yang membutuhkan penanganan serta pemulihan secepatnya.
Masa penugasan Hotman Paris sebagai pendamping hukum bagi Febrie Adriansyah ini terbilang sangat singkat. Hubungan profesional keduanya baru diumumkan ke hadapan publik secara resmi pada Jumat, 17 Juli 2026 pagi, ketika Hotman menyambangi Gedung Bundar kompleks Kejaksaan Agung. “Resmi (ditunjuk) surat kuasa (diserahkan) pagi ini,” ucapnya kala itu kepada para wartawan.
Di balik durasi penanganan kasus yang tergolong amat pendek itu, kiprah sang pengacara sempat diwarnai riak kontroversi akibat pernyataan publik yang dinilai menyinggung profesi wartawan. Reaksi keras serta gelombang protes langsung berdatangan dari berbagai kalangan jurnalis hingga berujung pada pelaporan ke pihak kepolisian oleh Persatuan Wartawan Indonesia (PWI). Menyadari kekeliruan tersebut, Hotman Paris secara terbuka langsung menyampaikan permohonan maaf kepada seluruh insan pers dan organisasi profesi jurnalis di tanah air. net
