SDN Gempol 3 Kabupaten Pasuruan diduga menambah rombel penerimaan murid baru menjadi tiga kelas meski disebut belum didukung sarana dan tenaga pendidik yang memadai. Dinas Pendidikan diminta memberikan klarifikasi.
Pasuruan, Setajampena.com
SDN Gempol 3 diduga membuka tambahan rombongan belajar (rombel) pada penerimaan murid baru Tahun Ajaran 2026/2027 meski kuota awal yang direncanakan disebut telah terpenuhi. Kebijakan tersebut memunculkan sorotan karena dinilai berpotensi tidak sejalan dengan ketentuan daya tampung ideal serta kesiapan sarana dan tenaga pendidik.
Berdasarkan informasi yang dihimpun awak media pada Jumat (24/7/2026), sekolah tersebut awalnya membuka dua rombel untuk peserta didik baru. Dengan kapasitas maksimal 28 siswa per rombel, kuota dua kelas seharusnya berjumlah 56 siswa. Namun, proses penerimaan tetap berlangsung hingga jumlah pendaftar mencapai sekitar 68 siswa.
Sejumlah sumber menyebutkan bahwa tingginya minat masyarakat mendorong pihak sekolah mengajukan penambahan satu rombel kepada Dinas Pendidikan Kabupaten Pasuruan. Pengajuan tersebut dikabarkan telah memperoleh persetujuan sehingga jumlah rombel berubah dari dua menjadi tiga.
Meski penambahan rombel telah disebut mendapat persetujuan, muncul dugaan bahwa kesiapan sarana pendukung belum sepenuhnya terpenuhi. Informasi yang diterima media menyebutkan belum tersedia ruang kelas tambahan maupun tenaga pendidik baru untuk mendukung rombel yang diajukan.
“Pengajuan satu rombel lagi itu tidak ada sarana tambahan gedung dan tidak ada gurunya. Memaksakan di situ, seharusnya kan tidak boleh,” ujar seorang narasumber yang meminta identitasnya tidak dipublikasikan.
Narasumber juga menyampaikan bahwa secara fisik SDN Gempol 3 hanya memiliki dua ruang kelas yang selama ini digunakan untuk peserta didik baru. Namun dalam pelaksanaannya, jumlah siswa disebut mencapai sekitar 68 orang sehingga terdapat kelas yang diisi hingga 36 siswa.
Apabila informasi tersebut benar, kondisi itu dinilai perlu menjadi perhatian karena rasio jumlah siswa dalam satu kelas berpotensi melebihi batas ideal sebagaimana ketentuan rombongan belajar yang tercantum dalam sistem Dapodik maupun regulasi pendidikan yang berlaku.
Selain menyangkut aspek teknis penyelenggaraan pendidikan, narasumber juga menilai kebijakan menerima siswa melebihi kuota awal dapat berdampak terhadap pemerataan jumlah peserta didik di wilayah Kecamatan Gempol.
Menurutnya, ketika satu sekolah negeri terus menerima pendaftaran meski kuota awal telah terpenuhi, sekolah negeri lainnya maupun sekolah swasta berpotensi mengalami kekurangan murid baru.
“SD negeri yang lain atau sekolah swasta jadi kekurangan murid,” tuturnya.
Pandangan tersebut masih merupakan keterangan dari narasumber dan memerlukan klarifikasi dari pihak-pihak terkait agar diperoleh gambaran yang utuh mengenai mekanisme penambahan rombel serta dasar pertimbangannya.
Perlu Klarifikasi Dinas Pendidikan
Mengacu pada ketentuan penyelenggaraan pendidikan, penambahan rombongan belajar idealnya mempertimbangkan ketersediaan ruang kelas, tenaga pendidik, serta standar pelayanan pendidikan agar proses belajar mengajar tetap berlangsung optimal.
Hingga berita ini disusun, pihak SDN Gempol 3 maupun Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Pasuruan belum memberikan keterangan resmi terkait mekanisme pengajuan rombel tambahan, kesiapan fasilitas, maupun dasar persetujuan penambahan rombel tersebut.
Media ini tetap membuka ruang hak jawab dan hak klarifikasi kepada Kepala SDN Gempol 3 serta Dinas Pendidikan Kabupaten Pasuruan sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Klarifikasi tersebut penting agar masyarakat memperoleh informasi yang berimbang, sekaligus memastikan bahwa seluruh proses penerimaan murid baru berjalan sesuai regulasi, mengutamakan kualitas layanan pendidikan, dan menjamin pemerataan akses pendidikan bagi seluruh calon peserta didik.
Editor: Syafi’i/red
