Foto : SDN Gunung Rancak III Kecamatan Robatal, Kabupaten Sampang, Madura. SP/Gandi
SETAJAMPENA. Com, Sampang.
Dalam 3 hari belakangan ini jagad pendidikan Kabupaten Sampang, diramaikan dengan mutasi siswa SDN Gunung Rancak III Kecamatan Robatal, Kabupaten Sampang, Madura, JawaTimur terkait polemik mutasi siswa bermula dari isu mutasi H.M. yang mengalami super akselarasi ke kelas 5.
Setelah SetajamPena.Com melakukan penelusuran ke sumber yang dapat dipercaya dilingkungan Dinas Pendidikan Kabupaten Sampang, mutasi M.H. ke SDN Gunung Rancak III Kecamatan Robatal diawali dengan kedatangan seorang Wali Siswa bersama M.H. Menurut, Sumber terpercaya M.H. yang sebelumnya dikatakan tinggal di Malaysia pulang ke Gunung Eleh Kecamatan Robatal. Setelah tinggal di Gunung Eleh M.H. bersama pamannya Beranisial MSP yang notabene oknum guru SDN III Gunung Rancak datang dan ingin menyekolahkan M.H. di SDN Gunung Rancak III Kecamatan Robatal.
Sedangkan K.M bestinya MSP yang notabene seorang guru sekaligus operator sekolah. ” Bahkan dirapotnya bernama M.H. dan ada embel-embelnya MSP. Mungkin diambil anak angkanya,” ungkap sumber terpercaya saat ditemui Jum’at (18/9/2026).
Dikatakan oleh sumber terpercaya bahwa M.H. yang dikatakan sekolah di Malaysia langsung masuk kelas 3 walau tanpa didukung dengan surat keterangan dan hasil belajar dari SD di Malaysia.
Sesuai berita SetajamPena.Com Kamis tanggal 10 Septermber 2026. Ketika M.H. masuk sebagai siswa langsung duduk di kelas 3, kasak-kusuk sudah mulai merebak, namun dengan sangat meyakinkan K.M. meyakinkan bahwa persoalan itu akan beres.
Dengan memperhatikan ketiadaan dokumen pendukung dan bukti hasil belajar di Malaysia, maka proses mutasi siswa ini patut diduga mutasi illegal.
Sesuai dengan Penelusuran SetajamPena.Com, hari kamis tanggal 10 September 2026 mutasi siswa dari luar negeri perlu dilengkjapi dengan paspor dan stempel parpor saat kedatangan di Indonesia, akta kelahiran, surat keterangan perwakilan RI di negara asal, surat keterangan yang menerangkan identititas siswa, jenjang pendidikan siswa, lama belajar yang ditempuh, dan kesesuaian dengan sistem pendidikan di Indonesia.
Dari keterangan yang diperoleh diduga mutasi H.M. dari Malaysia tidak dilengkapi dokumen pendukung, sehingga. Dengan demikian patut kiranya Dinas Pendidikan mengkaji lebih jauh legalitas mutasi H.M. dan memberikan sanksi bagi K.M. yang diduga melakukan rekyasa.
Sementara itu, Kepala Sekolah SDN III Gunung Rancak, Mohammad Sodik saat konfirmasi terkait mutasi M.H ke SDN III Gunung Rancak, ia mengatakan tidak tahu. ” Sebab dirinya baru menjabat kurang lebih dua bulan,” kata Muhammad Sodik, Jum’at (18/9/2026). Bersambung…..gan.
Editor : Hikmah/red
