Pemkab Pasuruan menyatakan siap mendukung rencana relokasi Kantor Balai Desa Kejapanan apabila sesuai kebutuhan masyarakat. Bupati MH Rusdi Sutejo menegaskan pelayanan publik menjadi prioritas.
PASURUAN ,SETAJAMPENA.COM
Pemkab dukung relokasi Kantor Balai Desa Kejapanan menjadi salah satu perhatian dalam Musyawarah Perencanaan Pembangunan Desa (Musrenbangdes) Penyusunan RKPDes Tahun 2027 dan RKPD Kabupaten Pasuruan Tahun 2028 yang digelar di Lumbung Pangan Nusantara, Desa Kejapanan, Kecamatan Gempol, Rabu (29/7/2026). Dukungan tersebut semakin menguat setelah Pemerintah Kabupaten Pasuruan menyatakan siap mendukung rencana tersebut apabila benar-benar dibutuhkan masyarakat.
Pernyataan itu disampaikan Bupati Pasuruan MH Rusdi Sutejo usai menghadiri rapat paripurna penyampaian nota pengantar Kebijakan Umum Perubahan Anggaran (KUPA) Perubahan APBD Tahun Anggaran 2026 di Gedung DPRD Kabupaten Pasuruan, Rabu siang.
“Pada prinsipnya, Pemerintah Kabupaten Pasuruan siap mendukung rencana relokasi Kantor Balai Desa Kejapanan tersebut, asalkan hal itu memang sesuai dengan kebutuhan masyarakat dan desa setempat,” ujar Rusdi Sutejo kepada awak media.
Pelayanan Publik Menjadi Prioritas
Bupati yang akrab disapa Mas Rusdi menegaskan bahwa pemerintah daerah terbuka terhadap setiap usulan pembangunan yang bertujuan meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat. Menurutnya, relokasi kantor desa dapat dipertimbangkan selama didasarkan pada kajian yang matang dan benar-benar menjadi kebutuhan warga.
Ia mengaku hingga kini belum menerima surat resmi dari Pemerintah Desa Kejapanan terkait permohonan relokasi tersebut. Informasi mengenai rencana pemindahan kantor desa, kata dia, baru diketahui melalui pemberitaan media.
“Selama untuk perbaikan pelayanan dan dibutuhkan masyarakat, Pemkab siap mendukung,” tegasnya.
Pernyataan tersebut memperlihatkan komitmen Pemerintah Kabupaten Pasuruan untuk memberikan ruang bagi pemerintah desa dalam mengembangkan pelayanan publik yang lebih efektif dan mudah dijangkau masyarakat.
Aspirasi Menguat di Musrenbangdes
Wacana relokasi Kantor Balai Desa Kejapanan sebelumnya menjadi salah satu pembahasan dalam forum Musrenbangdes. Sejumlah peserta menilai lokasi kantor desa yang baru nantinya diharapkan mampu memberikan akses pelayanan yang lebih baik sekaligus mendukung perkembangan wilayah.
Sebelumnya, dukungan terhadap usulan relokasi juga disampaikan unsur pimpinan DPRD Kabupaten Pasuruan. Dengan adanya dukungan dari legislatif maupun eksekutif, pembahasan rencana tersebut diperkirakan akan berlanjut pada tahapan administrasi dan kajian teknis sesuai ketentuan yang berlaku.
Meski demikian, proses relokasi tetap memerlukan usulan resmi dari Pemerintah Desa Kejapanan serta pembahasan lebih lanjut agar seluruh aspek, mulai dari kebutuhan masyarakat, status aset desa, hingga perencanaan anggaran, dapat dipastikan sesuai regulasi.
Dukungan Pemerintah Kabupaten Pasuruan menjadi sinyal positif bagi pengembangan pelayanan pemerintahan desa. Apabila seluruh persyaratan administratif dan teknis terpenuhi, relokasi Kantor Balai Desa Kejapanan diharapkan mampu meningkatkan efektivitas pelayanan publik sekaligus mendukung pembangunan desa yang lebih terarah sesuai kebutuhan masyarakat.
Auditor Syafi’i/red
