Berita Hukum & Kriminal Berita Nasional

Staf Administrasi KPK Terseret OTT Bupati Pemalang, Peran Sang Ayah Jadi Dalang Pemerasan

(Foto: Dok. KPK)

SETAJAMPENA.com, Jakarta – Staf Administrasi KPK yang menjerat Bupati Pemalang, Anom Widiyantoro, turut menyeret seorang staf administrasi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bernama Setya Budi Dias Oktavianto. Pegawai negeri yang dipekerjakan (PNYD) asal institusi Kepolisian ini diketahui ikut terlibat dalam pusaran rasuah setelah membocorkan data rahasia kasus, dengan melibatkan peran sang ayah sebagai otak pemerasan.

Setya Budi bersama para tersangka lainnya langsung resmi ditahan usai pengumuman rilis perkara yang dilangsungkan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, pada Kamis, 30 Juli 2026. Berdasarkan pengembangan penyidikan, ayah kandung Setya yang berinisial Lilik Budi Suprianto (LBS) turut ditetapkan sebagai tersangka, disusul pihak swasta sekaligus orang kepercayaan bupati bernama Mohammad Haris alias Gus Haris (GHA) sebagai tersangka keempat.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, memberikan konfirmasi resmi terkait status kepegawaian tersangka di lembaga antirasuah tersebut. “Yang bersangkutan merupakan staf administrasi pada Komisi Pemberantasan Korupsi yang benar merupakan perbantuan ya dari instansi kepolisian,” kata Budi.

Ia juga menegaskan komitmen lembaganya dalam mengusut tuntas perkara ini tanpa intervensi. “Kami tegaskan sekali lagi bahwa seluruh proses penanganan perkara yang dilakukan oleh KPK semuanya dilakukan secara objektif berdasarkan alat bukti dan kami juga terbuka atas setiap tahapan dalam proses hukum tersebut,” tambahnya.

Bocorkan Dokumen demi Peras Bupati

Terbongkarnya kasus ini bermula dari kebocoran informasi penanganan perkara di internal KPK. Plt Direktur Penyidikan KPK, Achmad Taufik Husein, membeberkan bahwa Setya Budi secara sengaja membocorkan data serta informasi penanganan kasus kepada ayah kandungnya, Lilik Budi. Informasi konfidensial tersebut lantas dimanfaatkan oleh Lilik untuk menakut-nakuti dan memeras Bupati Pemalang Anom Widiyantoro.

“Yang bersangkutan karena memang sedikit banyak mengetahui proses-proses administrasi di KPK itu yang kemudian diteruskan kepada Saudara LBS selaku orang tuanya atau bapaknya,” jelas Achmad Taufik Husein saat menggelar konferensi pers di gedung KPK, Kuningan, Jakarta, pada hari Kamis, (30/7/2026).

Lebih lanjut, Taufik menyebutkan bahwa bocoran informasi yang diberikan Setya kepada ayahnya berkaitan dengan penyelidikan atas laporan dugaan korupsi terkait suap proyek dan jabatan. “Adanya pengaduan di Kabupaten Pemalang dan sudah masuk tahap penyelidikan,” ungkap Taufik.

Akibat berada di bawah tekanan ancaman pemerasan oleh Lilik, Bupati Anom lantas mencari dana talangan dengan cara memeras bawahannya melalui perantara orang kepercayaannya, Mohammad Haris alias Gus Haris (GHA), guna mengurus dan mengamankan perkara tersebut. Dari praktik lancung itu, total uang tunai yang berhasil dikumpulkan mencapai angka Rp 1,9 miliar.

“Bupati ini dalam konteks pemerasannya itu karena dia ada kebutuhan yang cepet ada kebutuhan yang saat itu juga dia harus siapkan uangnya,” terang Taufik.

Dari total Rp 1,9 miliar dana yang terkumpul, sebanyak Rp 1,2 miliar diserahkan langsung kepada Lilik Budi. Awalnya, Lilik mematok angka pemerasan senilai Rp 2 miliar, namun sang bupati hanya mampu menyetorkan uang sejumlah Rp 1,2 miliar.

“Bahwa selanjutnya, AWI, GHA, dan LBS melakukan pertemuan sebanyak tiga kali di sebuah restoran di wilayah Magelang dan Semarang. Di mana LBS meminta uang pengurusan perkara sejumlah Rp 2 miliar,” papar Taufik.

Taufik menambahkan, Lilik yang berlatar belakang sebagai aktivis Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) sengaja memanfaatkan posisi anaknya yang bekerja di KPK untuk memuluskan modus penipuan dan pemerasannya. “Ya betul jadi karena memang si LBS ini background-nya gitu ya LSM dan dia memanfaatkan anaknya ini yang memang mungkin bisa sedikit memperoleh akses-akses informasi terkait penanganan di KPK,” tuturnya.

Aliran Dana dan Sanksi Etik

Meskipun Setya Budi diketahui sering menerima aliran dana secara berkala dari sang ayah, pihak penyidik memastikan bahwa dalam kasus pemerasan terhadap Bupati Pemalang ini, uang suap tersebut belum sempat dibagikan kepada Setya. Barang bukti uang senilai Rp 1,2 miliar tersebut berhasil diamankan oleh tim di lapangan dalam kondisi masih utuh di dalam tas berwarna biru.

“Bahwa yang bersangkutan memang sering menerima aliran-aliran uang dari bapaknya,” kata Taufik. “Tapi, khusus yang tadi, yang kemarin kita amankan itu kan Rp 1,2 M kan masih full dalam tas warna biru tadi, dan kita sedang di lapangan itu diamankan, jadi belum sempat dibagi,” lanjutnya.

KPK memastikan oknum pegawai berinisial Setya tersebut akan diganjar proses hukum pidana yang tegas. Selain sanksi pidana, pihak Dewan Pengawas (Dewas) KPK bersama Inspektorat juga akan dilibatkan untuk memproses pelanggaran kode etik berat yang telah dilakukannya.

“Tentunya kita akan proses secara hukum pidananya apakah nanti memang itu terbukti tentunya sanksi etik dan kita juga ada Inspektorat juga mungkin nanti dengan Dewas karena ini pegawai KPK yang juga terikat dengan kode etik dan kode perilaku,” tegas Taufik. Guna mengantisipasi kejadian serupa, KPK memastikan akan terus mengembangkan penyidikan untuk menelusuri kemungkinan adanya praktik pengurusan perkara lain yang melibatkan oknum tersebut.

KPK Perketat Sistem Pengamanan Data
Menanggapi keterlibatan staf internalnya dalam skandal korupsi ini, Ketua KPK Setyo Budiyanto menyampaikan permohonan maaf serta menjadikan peristiwa tersebut sebagai bahan introspeksi mendalam bagi institusinya agar celah kebocoran informasi tidak terulang kembali di masa mendatang.

“Ini sebagai sebuah introspeksi, artinya bagaimana sistem keamanan data, sistem keamanan informasi yang ada di KPK supaya tidak terulang kembali,” ujar Setyo di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (30/7/2026).

Setyo tidak memungkiri bahwa insiden penangkapan ini memberikan dampak psikologis terhadap moril, mental, serta produktivitas kinerja internal pegawai KPK. Kendati demikian, pihaknya berkomitmen untuk melakukan evaluasi total dan meminta pertanggungjawaban hukum secara transparan.

“Permasalahan-permasalahan yang setidaknya ini kan sedikit banyak berpengaruh terhadap secara moril, secara mental, secara kinerja. Kemarin sudah kami bahas supaya tidak terulang kembali, tidak terjadi kembali, dan pasti ada pertanggungjawaban,” ucap Setyo.

Sebagai langkah mitigasi preventif, KPK berencana memperketat prosedur operasional pengamanan dokumen rahasia, terutama alur distribusi data penyelidikan dari tim penyelidik hingga ke jajaran pimpinan. Akses terhadap dokumen vital juga akan dibatasi secara ketat dan hanya diberikan kepada pihak-pihak yang memiliki kewenangan resmi.

“Evaluasi yang dilakukan, misalkan, proses dokumen berjalan dari penyelidik bisa sampai ke pimpinan harus betul-betul terjaga. Tidak semua orang bisa melihat, terutama pihak-pihak yang tidak berkepentingan atau pegawai yang tidak ada hubungannya dengan itu,” jelasnya.

Selain itu, lembaga antirasuah ini akan mengimplementasikan sistem pencatatan digital atau log akses otomatis pada setiap dokumen yang dibuka, mencakup identitas pegawai, waktu akses, hingga durasi dokumen tersebut diakses.

“Kalaupun misalkan masuk di bagian administrasi pun setidaknya ada log, ada history, ada catatan, siapa yang melihat itu, jam berapa, berapa lama ada di situ,” pungkasnya. net

Redaktur: Audi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *