SETAJAMPENA.com, Jakarta — Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Ditahan. Kejaksaan Agung (Kejagung) mengambil langkah tegas dengan menjebloskan mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah, ke balik jeruji besi.
Penetapan status tahanan ini dilakukan selepas penyidik merampungkan pemeriksaan intensif selama lebih dari sembilan jam terhadap yang bersangkutan pada Jumat (24/7/2026) malam. Febrie disangkakan terlibat dalam skandal rasuah serta tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Berdasarkan keputusan lembaga penegak hukum, penahanan perdana ini ditetapkan selama 20 hari ke depan. Menariknya, alih-alih mendekam di sel internal kejaksaan, penahanan dititipkan di Rumah Tahanan (Rutan) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kuningan, Jakarta Selatan.
Pemandangan kontras turut mewarnai proses evakuasi menuju kendaraan tahanan. Febrie tampak melangkah keluar Gedung Utama Kejagung tanpa mengenakan rompi tahanan berwarna merah muda yang lazim dikenakan para tersangka lain. Ia terlihat rapi mengenakan kemeja batik sebelum akhirnya digelandang aparat.
Menanggapi insiden tanpa rompi tersebut, Jamwas sekaligus Koordinator Tim 9 Kejagung, Rudi Margono, menyampaikan permohonan maaf terbuka dan berdalih bahwa situasi di lapangan mendesak akibat kondisi malam hari yang serba terburu-buru. Di sisi lain, Rudi menjelaskan bahwa penempatan Rutan KPK dipilih dengan mempertimbangkan rekam jejak pengabdian Febrie dalam menangani pelbagai kasus kakap di masa lampau.
“Banyak yang bertanya kenapa di KPK. Kita memastikan bahwa yang bersangkutan pernah berjasa dalam menangani kasus-kasus besar,” ungkap Rudi.
Kendati demikian, sebelum memasuki mobil tahanan, Febrie melontarkan protes keras dan merasa dirinya tengah menjadi target kriminalisasi. Ia menilai alat bukti yang disodorkan belum cukup kuat untuk menjadikannya tahanan.
“Bahwa alat bukti yang diajukan masih perlu didalami. Menurut saya ini belum cukup dilakukan penahanan. Di Gedung Bundar tidak pernah seperti ini. Sehingga kita tidak zolim. Tapi saya siap menghadapi dan saya merasa ini kriminalisasi,” cetus Febrie sebelum meninggalkan halaman gedung Kejagung pada Jumat (24/7/2026) malam.
Menepis tudingan miring tersebut, pihak KPK melalui Deputi Bidang Koordinasi dan Supervisi, Ely Kusumastuti, memastikan seluruh prosedur penitipan tahanan telah dijalankan secara legal berdasarkan permohonan resmi Kejagung serta mematuhi standar operasional prosedur (SOP).
“Sudah kami terima dan surat perbantuan untuk penitipan tahanan itu resmi. Kami juga sudah mengajukannya kepada pimpinan. Semua telah sesuai dengan SOP,” ujar Ely saat konferensi pers di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Jumat (24/7/2026) malam. Ia juga menegaskan bahwa lembaganya tidak mendapati indikasi rekayasa maupun kriminalisasi dalam proses hukum yang berjalan.
Lebih lanjut, kasus TPPU yang menjerat Febrie ini diusut berkaitan dengan pengembangan empat surat perintah penyidikan (Sprindik) limpahan Polri. Penyidikan anyar menyoroti temuan fantastis berupa emas batangan seberat 74 kilogram serta uang tunai ratusan miliar rupiah yang disinyalir tersimpan di kediaman pribadi Febrie di kawasan Sentul, Bogor.
Selain perkara pencucian uang tersebut, Kejagung turut mengusut tiga klaster kasus korupsi lain, yakni pengelolaan dana PT ASABRI, sengketa hukum PT Krakatau Steel, hingga proyek pengadaan batu bara PLTU yang sempat memicu pemadaman listrik massal (blackout). net
Redaktur: Audi
