SETAJAMPENA.com, Jakarta – MK putuskan anggaran pendidikan secara resmi diketok oleh Mahkamah Konstitusi setelah mengabulkan sebagian permohonan yang diajukan oleh Yayasan Taman Belajar (TB) Nusantara terkait kebijakan penggunaan alokasi dana pendidikan dalam Undang-Undang APBN Tahun Anggaran 2026 untuk membiayai program Makan Bergizi Gratis (MBG) era pemerintahan Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka.
Putusan penting tersebut dibacakan dalam agenda sidang pleno yang dilangsungkan di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta Pusat, pada Kamis, 30 Juli 2026 siang.
“Amar putusan. Mengadili: satu, mengabulkan permohonan para Pemohon untuk sebagian,” ucap Ketua MK Suhartoyo sewaktu membacakan amar putusan atas gugatan uji materiil tersebut.
Melalui putusan ini, MK menegaskan bahwa anggaran dana pendidikan di dalam APBN tidak boleh lagi dialokasikan untuk pelaksanaan program MBG. Suhartoyo menjelaskan bahwa program MBG tidak bisa dikategorikan sebagai komponen inti penyelenggaraan pendidikan, sehingga pos anggarannya harus dipisahkan secara tegas dan tidak lagi menjadi bagian dari anggaran operasional pendidikan.
Lebih lanjut, Mahkamah Konstitusi mewajibkan agar pemisahan anggaran antara program MBG dan dana pendidikan tersebut wajib diterapkan mulai dalam rancangan Undang-Undang APBN tahun anggaran 2027 atau ditetapkan paling lambat pada UU APBN tahun anggaran 2028.
“Untuk Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara tahun-tahun berikutnya anggaran program MBG yang bukan merupakan komponen utama pendidikan dipisah, atau tidak menjadi bagian dari anggaran operasional penyelenggaraan pendidikan dan pemisahan dimaksud berlaku paling lambat dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2028,” jelas Suhartoyo.
Gugatan ini sebelumnya dilayangkan oleh Yayasan Taman Belajar (TB) Nusantara yang menguji materiil Pasal 22 ayat (3) UU Nomor 17 Tahun 2025 tentang APBN Tahun Anggaran 2026.
Para pemohon menilai bahwa penggunaan dana pendidikan untuk membiayai program Makan Bergizi Gratis dalam APBN 2026 bertentangan dengan ketentuan Pasal 31 ayat (4) UUD 1945 yang mewajibkan alokasi anggaran pendidikan minimal 20 persen dari total APBN.
Dalam dalilnya, pemohon berargumen bahwa frasa ‘memprioritaskan’ dalam UUD 1945 mengisyaratkan anggaran pendidikan harus diposisikan sebagai pos utama kebijakan fiskal negara yang tidak boleh dialihkan sembarangan.
Dana pendidikan tersebut semestinya dipakai secara langsung untuk kebutuhan primer sekolah, seperti pemenuhan sarana-prasarana, peningkatan mutu belajar-mengajar, pengangkatan kesejahteraan tenaga pendidik, serta pemerataan akses pendidikan.
Di sisi lain, jalannya persidangan di Gedung MK tersebut turut dikawal oleh aksi unjuk rasa di luar gedung yang dimotori oleh massa dari BEM UI dan berbagai elemen mahasiswa lainnya. Berdasarkan laporan Berita Antara, barisan aparat keamanan tampak disiagakan di depan gedung MK guna mengamankan jalannya aksi solidaritas untuk mengawal putusan uji materiil terkait alokasi anggaran pendidikan ini. net
Redaktur: Audi
