Berita Pemerintahan

Bupati Pasuruan Ajukan Empat Raperda Strategis Perkuat Tata Kelola Daerah

Bupati Pasuruan menyampaikan empat Raperda Non APBD Tahun 2026 dalam rapat paripurna DPRD. Raperda mencakup bangunan gedung, BUM Desa, pengelolaan aset daerah, dan Perseroda Pasuruan Lestari Jaya.

PASURUAN,SETAJAMPENA.COM
Bupati Pasuruan mengajukan empat Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Non APBD Tahun 2026 dalam Rapat Paripurna Pertama DPRD Kabupaten Pasuruan, Senin (3/8/2026). Empat regulasi tersebut diproyeksikan menjadi landasan hukum baru untuk memperkuat tata kelola pemerintahan, meningkatkan pelayanan publik, mengembangkan ekonomi desa, serta mengoptimalkan pengelolaan aset dan badan usaha milik daerah.

Penyampaian pengantar Raperda dilakukan langsung oleh Bupati Pasuruan H. Mochamad Rusdi Sutejo di hadapan pimpinan dan anggota DPRD, Wakil Bupati, Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), jajaran perangkat daerah, camat, serta insan pers.

Dalam sambutannya, Bupati menyampaikan apresiasi kepada DPRD Kabupaten Pasuruan yang telah memberikan kesempatan kepada pemerintah daerah untuk menjelaskan empat Raperda yang masuk dalam Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Tahun 2026.

Bupati menjelaskan bahwa pembentukan Peraturan Daerah merupakan amanat konstitusi yang bertujuan memberikan kepastian hukum sekaligus mendukung penyelenggaraan pemerintahan yang efektif, efisien, transparan, dan akuntabel.
Empat Raperda yang diajukan meliputi Raperda tentang Penyelenggaraan Bangunan Gedung, Raperda tentang Badan Usaha Milik Desa (BUM Desa), Raperda tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah, serta Raperda tentang Perseroan Daerah Pasuruan Lestari Jaya.

Menurut Bupati, seluruh rancangan regulasi tersebut disusun dengan mengacu pada perkembangan peraturan perundang-undangan nasional, sekaligus menjawab kebutuhan pembangunan di Kabupaten Pasuruan yang terus berkembang.

Raperda tentang Penyelenggaraan Bangunan Gedung disiapkan untuk menciptakan tata bangunan yang tertib, aman, andal, dan berkelanjutan.

Regulasi ini juga menjadi tindak lanjut dari Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2021 sebagai aturan pelaksana Undang-Undang Bangunan Gedung.
Melalui regulasi tersebut, pemerintah daerah akan mengatur seluruh tahapan penyelenggaraan bangunan, mulai dari perencanaan, pembangunan, pemanfaatan, pelestarian, pembongkaran, pembinaan, pengawasan hingga pemberian sanksi administratif. Pemerintah berharap kebijakan tersebut mampu meningkatkan kualitas pelayanan publik sekaligus memberikan perlindungan kepada masyarakat.

Sementara itu, Raperda tentang Badan Usaha Milik Desa disusun untuk memperkuat kelembagaan ekonomi desa. Pemerintah Kabupaten Pasuruan menilai BUM Desa memiliki peran penting dalam mengoptimalkan potensi dan aset desa agar mampu meningkatkan kesejahteraan masyarakat.

Raperda tersebut mengatur kedudukan BUM Desa sebagai badan hukum, mekanisme pendirian, tata kelola usaha, kerja sama, pendanaan, pembinaan, hingga pengawasan. Pemerintah juga menegaskan komitmennya memberikan fasilitasi agar BUM Desa berkembang menjadi lembaga ekonomi yang profesional, mandiri, dan berdaya saing.

Selain sektor bangunan dan ekonomi desa, Pemerintah Kabupaten Pasuruan juga mengusulkan perubahan terhadap Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah.

Perubahan tersebut dilakukan untuk menyesuaikan regulasi dengan perkembangan ketentuan terbaru sekaligus memperkuat tata kelola aset daerah. Penyempurnaan mencakup aspek pemanfaatan, pengamanan, pemeliharaan, penatausahaan, pemindahtanganan, penghapusan, pembinaan, pengawasan, hingga pengendalian Barang Milik Daerah.

Bupati menegaskan bahwa pengelolaan aset yang profesional akan mendukung peningkatan kualitas pelayanan publik sekaligus memperkuat penyelenggaraan pemerintahan.

Raperda keempat berkaitan dengan pembentukan Perseroan Daerah Pasuruan Lestari Jaya. Regulasi ini mengakomodasi transformasi Perseroan Terbatas Jalan Tol Kabupaten Pasuruan menjadi perusahaan perseroan daerah dengan ruang lingkup usaha yang lebih luas.

Transformasi tersebut diharapkan mampu meningkatkan daya saing daerah, menarik investasi, mengoptimalkan potensi ekonomi, serta memberikan kontribusi lebih besar terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD). Pemerintah juga menargetkan perusahaan daerah tersebut menerapkan prinsip Good Corporate Governance dalam setiap aktivitas bisnisnya.

Menutup penyampaiannya, Bupati Pasuruan berharap keempat Raperda tersebut dapat dibahas secara komprehensif bersama DPRD Kabupaten Pasuruan sehingga menghasilkan regulasi yang implementatif dan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat.

Ia juga menegaskan bahwa seluruh Raperda merupakan bagian dari upaya memperkuat tata kelola pemerintahan yang adaptif terhadap perkembangan regulasi sekaligus mampu menjawab kebutuhan masyarakat Kabupaten Pasuruan.
Keempat Rancangan Peraturan Daerah tersebut merupakan bagian dari upaya Pemerintah Kabupaten Pasuruan untuk mewujudkan penyelenggaraan pemerintahan daerah yang semakin efektif, adaptif, dan responsif terhadap dinamika perkembangan peraturan perundang-undangan maupun kebutuhan masyarakat,” ujar Bupati Pasuruan dalam sambutannya.

Dengan diajukannya empat Raperda strategis tersebut, Pemerintah Kabupaten Pasuruan menargetkan terciptanya kepastian hukum, meningkatnya kualitas pelayanan publik, tumbuhnya ekonomi desa, optimalisasi aset daerah, serta penguatan badan usaha milik daerah sebagai fondasi pembangunan yang berkelanjutan di Kabupaten Pasuruan.

Editor Syafi’i/red.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *