Dinas Perkim Kota Pasuruan membahas persoalan sertifikat perumahan dan penyerahan PSU dalam audiensi bersama pengembang dan warga.
PASURUAN,SETAJAMPENA.COM
— Dinas Perkim menyoroti masalah sertifikat perumahan dan penyerahan Prasarana, Sarana, dan Utilitas (PSU) dalam audiensi bersama pengembang dan perwakilan warga di Kota Pasuruan, Rabu (12/8/2026). Pertemuan tersebut membahas sejumlah persoalan administrasi pertanahan yang hingga kini belum sepenuhnya terselesaikan.
Dalam forum itu, pejabat Dinas Perkim Kota Pasuruan menjelaskan bahwa terdapat tiga persoalan yang menjadi perhatian. Salah satunya menyangkut warga yang berdasarkan rincian pelunasan telah menyelesaikan kewajiban pembayaran, tetapi belum menerima sertifikat pecahan atau sertifikat satuan.
“Dari tiga ini, menurut rincian pelunasan itu sudah lunas, namun belum menerima sertifikat. Itu yang pertama,” ujar pejabat Dinas Perkim dalam pertemuan tersebut.
Persoalan lain berkaitan dengan penyerahan PSU dari pengembang kepada Pemerintah Kota Pasuruan. Dinas Perkim menyebut proses penyerahan secara fisik hingga kini belum terlaksana secara menyeluruh.
Pejabat Dinas Perkim juga menyampaikan bahwa berdasarkan keterangan yang diterima dari pihak terkait, sertifikat induk setelah mengalami proses pemecahan untuk hunian disebut telah masuk dalam aset Pemerintah Kota Pasuruan. Namun, administrasi penyerahan secara fisik masih memerlukan penyelesaian.
“Artinya masih proses administrasi, belum penyerahan secara fisik,” kata pejabat tersebut.
Dinas Perkim menjelaskan, persoalan serupa juga terjadi pada sejumlah perumahan yang dibangun sebelum 2020. Dalam beberapa kasus, masih terdapat dua atau tiga bidang yang belum terpecah dan masih tercatat pada sertifikat induk.
Namun, penjelasan tersebut langsung mendapat tanggapan dari pengembang, Hadi. Ia mempertanyakan mengapa hanya tiga sertifikat yang masih bermasalah jika persoalan tersebut memang terjadi karena proses pemecahan sertifikat yang belum tuntas.
“Pak, jumlah sertifikat itu banyak. Kenapa hanya tiga itu yang tertinggal?” ujar Hadi.
Hadi menegaskan bahwa persoalan pelunasan dan penyelesaian sertifikat seharusnya melibatkan pihak perbankan, khususnya BTN, karena warga melakukan pembayaran dan pelunasan melalui lembaga tersebut.
Menurut Hadi, dirinya pernah menyampaikan kepada BTN bahwa ia tidak dapat meneruskan pekerjaan tertentu karena persoalan proyek perumahan di Sidoarjo yang terdampak Lapindo. Dalam komunikasi tersebut, menurut keterangannya, BTN menanyakan apakah dana telah diterima Hadi.
Hadi menyebut dirinya menjawab belum menerima dana tersebut.
Karena itu, ia menilai warga yang mempertanyakan pelunasan dan sertifikat kepadanya perlu diarahkan kepada pihak yang menangani pembayaran.
“Kalau dia menagih ke saya, salah alamat. Dia pelunasan ke BTN, bukan ke saya,” tegas Hadi.
Ia juga menyampaikan bahwa sebelumnya terdapat pernyataan bahwa apabila dalam waktu satu tahun persoalan administrasi tidak terselesaikan, BTN akan mengambil alih proses pengurusan.
Karena itu, Hadi meminta BTN, BPN, pemerintah daerah, pengembang, dan warga duduk bersama dalam satu forum. Menurutnya, pertemuan tersebut penting untuk mengetahui posisi masing-masing pihak sekaligus menemukan akar persoalan.
“Harusnya BTN hadir di sini, satu meja, saya, BTN, dan nasabah. Nanti ada kejelasan, saling memberikan argumentasi,” katanya.
Selain sertifikat warga, audiensi juga membahas status PSU perumahan. Dinas Perkim menyampaikan bahwa secara administrasi posisi aset tersebut telah berada di lingkungan Pemerintah Kota Pasuruan, tetapi penyerahan secara fisik masih membutuhkan kelengkapan dari pihak pengembang.
Dinas Perkim juga menyinggung kondisi badan usaha pengembang yang disebut menghadapi persoalan administrasi. Hadi kemudian menjelaskan bahwa sejumlah perizinan dan akta perusahaan sempat mengalami persoalan masa berlaku. Ia mengaku telah mengupayakan penyelesaian administrasi tersebut melalui koordinasi dengan instansi terkait, termasuk dalam urusan perpajakan.
Dalam forum tersebut, Hadi meminta agar penyelesaian tiga sertifikat warga menjadi salah satu prioritas.
“Tolong penyerahan aset itu, sertifikat tiga orang ini dikeluarkan dulu,” ujarnya.
Dinas Perkim menilai akar persoalan perlu ditelusuri karena terdapat administrasi yang belum selesai sebelum penyerahan kepada pemerintah kota. Karena itu, penyelesaian dokumen dan status fisik PSU perlu berjalan secara terkoordinasi.
Untuk menindaklanjuti persoalan tersebut, Dinas Perkim meminta digelar pertemuan lanjutan. Pertemuan kedua diharapkan menghadirkan seluruh pihak yang memiliki keterkaitan langsung dengan proses sertifikat dan PSU.
Pihak yang diharapkan hadir antara lain warga atau nasabah, pengembang, BTN, BPN, serta Pemerintah Kota Pasuruan.
Dengan demikian, masing-masing pihak dapat menyampaikan dokumen, kewajiban, dan posisi hukumnya secara terbuka.
Dinas Perkim menyampaikan rencana untuk mempertemukan seluruh pihak pada bulan berikutnya. Forum lanjutan tersebut diharapkan tidak sekadar menjadi ruang penyampaian keluhan, tetapi menghasilkan kejelasan mengenai siapa yang bertanggung jawab terhadap setiap tahapan penyelesaian.
Persoalan sertifikat yang belum diterima warga dan PSU yang belum diserahkan secara fisik menunjukkan pentingnya kepastian administrasi dalam pengelolaan kawasan perumahan.
Bagi masyarakat, kepastian dokumen kepemilikan menjadi bagian penting dari perlindungan hak konsumen.
Sementara bagi pemerintah daerah, penyelesaian PSU diperlukan agar status prasarana dan fasilitas yang menjadi kewajiban pengembang memiliki kejelasan administratif maupun fisik.
Pertemuan lanjutan menjadi momentum penting untuk mempertemukan seluruh pihak dalam satu meja. Dengan keterbukaan data dan dokumen, persoalan yang telah berlangsung lama diharapkan dapat menemukan jalan penyelesaian yang jelas, terukur, dan memberikan kepastian bagi warga.
Editor Syafi’i/red
