Data fisik dan yuridis PTSL Desa Bulusari mulai diumumkan BPN. Sebanyak 2.645 berkas telah dientri dari kuota 2.737 bidang dan penyerahan sertifikat dijadwalkan bertahap mulai Oktober 2026.
PASURUAN, SETAJAMPENA.COM
– Data Fisik Yuridis bidang tanah dalam program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) di Desa Bulusari, Kecamatan Gempol, Kabupaten Pasuruan, mulai diumumkan secara bertahap oleh Kantor Pertanahan Kabupaten Pasuruan.
Pengumuman tersebut dilakukan setelah proses pengumpulan dan pengolahan data fisik serta data yuridis bidang tanah. Masyarakat diberikan kesempatan untuk memeriksa data yang telah diumumkan dan menyampaikan keberatan apabila menemukan ketidaksesuaian atau persoalan terhadap bidang tanah yang bersangkutan.
Ketua Panitia PTSL Desa Bulusari, Yunus, mengatakan proses pengentrian berkas ke aplikasi Badan Pertanahan Nasional (BPN) terus berjalan. Hingga Selasa (6/10/2026), sebanyak 2.645 berkas telah dientri dari total kuota 2.737 bidang.
Menurut Yunus, masih terdapat sejumlah berkas yang belum masuk dalam proses pengentrian karena menghadapi kendala kelengkapan administrasi. Salah satu kendala utama berkaitan dengan kesesuaian dan kelengkapan data kependudukan dari Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil).
Sementara itu, data fisik dan data yuridis yang telah siap cetak mulai diumumkan melalui papan informasi di Desa Bulusari. Pengumuman dilakukan secara bertahap oleh Kantor Pertanahan Kabupaten Pasuruan sebagai bagian dari tahapan PTSL.
Yunus menyebut jumlah berkas yang telah masuk dalam proses pengumuman dan selanjutnya menuju tahapan pencetakan mencapai kurang lebih 2.700 berkas.
Pengumuman data fisik dan data yuridis tersebut juga memberikan ruang bagi pihak yang berkepentingan untuk mengajukan keberatan. Kantor Pertanahan Kabupaten Pasuruan menetapkan masa keberatan selama 14 hari kalender sejak tanggal pengumuman.
Keberatan terhadap data yang diumumkan dapat disampaikan langsung kepada Kantor Pertanahan Kabupaten Pasuruan. Apabila masyarakat atau pihak berkepentingan memiliki keberatan, pengajuan harus dilakukan dalam batas waktu yang telah ditentukan.
Ketentuan tersebut mengacu pada Pasal 24 Ayat 2 dan Ayat 3 Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 6 Tahun 2018 tentang Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap.
Pengumuman resmi itu ditandatangani secara elektronik oleh Ketua Panitia Ajudikasi, Jauhari, A.Ptnh, dengan NIP 196901211989031005.
Untuk penyerahan sertifikat, Yunus menyampaikan bahwa tahap awal dijadwalkan berlangsung pada 22 Oktober 2026. Pada tahap tersebut, sekitar 300 sertifikat pemohon ditargetkan dapat diserahkan.
“Mudah-mudahan tidak geser waktunya, sejumlah 300 pemohon sebagai langkah awal,” tutur Yunus.
Setelah penyerahan tahap awal, pembagian sertifikat berikutnya akan dilakukan secara bertahap. Yunus mengatakan pihak desa masih menunggu jadwal resmi dari Kantor Pertanahan Kabupaten Pasuruan untuk tahapan selanjutnya.
Ia menyebut puncak pembagian sertifikat kemungkinan berlangsung pada November hingga Desember 2026. Namun, hingga kini pemerintah desa belum menerima kepastian mengenai tanggal pelaksanaan untuk tahap tersebut.
“Adapun terkait jadwal dan tanggal, kita belum dikasih,” ucapnya.
Proses bertahap ini menjadi bagian penting dalam penyelesaian program PTSL di Desa Bulusari. Dengan masih adanya berkas yang perlu dilengkapi, terutama terkait data kependudukan, proses administrasi tetap berjalan sebelum seluruh sertifikat dapat diserahkan kepada para pemohon.
Bagi masyarakat, pengumuman data fisik dan data yuridis juga menjadi kesempatan untuk memastikan informasi bidang tanah telah sesuai sebelum proses sertifikasi memasuki tahapan berikutnya.
Penulis/ editor: Syafi’i/red
