Berita Hukum & Kriminal

Sumur Bor APBD Kejapanan Diduga Minim Transparansi Proyek

Pembangunan sumur bor di Dusun Bandulan, Desa Kejapanan, Gempol, diduga minim transparansi karena tidak terlihat papan informasi proyek. Instansi terkait diminta memberikan penjelasan mengenai anggaran dan pelaksana.

PASURUAN, SETAJAMPENA.COM

– Sumur Bor yang berada di Dusun Bandulan, Desa Kejapanan, Kecamatan Gempol, Kabupaten Pasuruan, diduga minim transparansi karena tidak terlihat papan informasi kegiatan saat dipantau awak media, Kamis (10/9/2026).

Pembangunan sumur bor tersebut disebut menggunakan anggaran APBD Kabupaten Pasuruan pada Tahun Anggaran 2025. Namun, hingga dilakukan pemantauan, informasi mengenai jenis kegiatan, nilai anggaran, sumber dana, waktu pelaksanaan, maupun pihak pelaksana tidak terlihat di lokasi pekerjaan.

Kondisi tersebut menimbulkan pertanyaan di tengah masyarakat. Terlebih, papan informasi proyek menjadi salah satu sarana bagi masyarakat untuk mengetahui penggunaan anggaran publik dan melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan pembangunan.

Saat melakukan kontrol sosial, awak media melihat keberadaan bangunan sumur bor di wilayah Dusun Bandulan. Namun, tidak tampak papan informasi yang menjelaskan detail kegiatan pembangunan tersebut.

Sejumlah tokoh masyarakat Kecamatan Gempol menilai kondisi itu perlu mendapatkan penjelasan dari instansi terkait. Mereka menyebut proyek tersebut berasal dari salah satu dinas di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pasuruan.
“Tabir tidak pakai papan informasi ini patut dipertanyakan. Kalau memang tidak ada tujuan yang tidak baik, kenapa papan informasi tidak dipasang sejak awal pembangunan?” ujar salah satu tokoh masyarakat yang meminta identitasnya tidak dipublikasikan.

Menurutnya, masyarakat memiliki kepentingan untuk mengetahui penggunaan anggaran daerah, khususnya pembangunan fasilitas yang menggunakan uang negara. Informasi tersebut juga diperlukan agar warga dapat ikut mengawasi kualitas dan kesesuaian pelaksanaan pekerjaan dengan rencana kegiatan.

Ketiadaan informasi di lokasi tidak serta-merta membuktikan adanya tindak pidana korupsi. Namun, kondisi tersebut dapat memunculkan dugaan dan pertanyaan publik apabila tidak segera mendapatkan penjelasan dari pihak yang bertanggung jawab atas kegiatan.

Dalam prinsip keterbukaan informasi publik, masyarakat memiliki hak memperoleh informasi mengenai kebijakan dan penggunaan anggaran badan publik sepanjang informasi tersebut termasuk informasi yang terbuka. Karena itu, transparansi proyek menjadi bagian penting dalam membangun pengawasan publik.

Untuk memastikan persoalan tersebut, instansi teknis yang menangani pembangunan sumur bor perlu memberikan keterangan mengenai sumber anggaran, nilai pekerjaan, tahun pelaksanaan, volume kegiatan, kontraktor atau pelaksana, serta status pembangunan saat ini.

Konfirmasi tersebut penting agar informasi yang beredar di masyarakat tidak berkembang menjadi kesimpulan sepihak mengenai dugaan penyimpangan anggaran.
Pengawasan Publik Tetap Diperlukan
Pembangunan fasilitas publik yang menggunakan APBD pada dasarnya harus dapat dipertanggungjawabkan secara administratif maupun teknis.

Masyarakat juga memiliki ruang untuk melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan pembangunan sesuai ketentuan yang berlaku.

Dugaan adanya praktik korupsi dalam proyek sumur bor di Dusun Bandulan tersebut masih sebatas sorotan dan penilaian masyarakat. Belum ada keterangan resmi dari instansi terkait maupun hasil pemeriksaan aparat penegak hukum yang menyatakan telah terjadi tindak pidana korupsi.

Keterbukaan informasi menjadi langkah penting untuk menjawab pertanyaan publik sekaligus mencegah munculnya spekulasi. Penjelasan mengenai anggaran dan pelaksanaan proyek diharapkan dapat memberikan kepastian kepada masyarakat serta memastikan setiap rupiah APBD benar-benar digunakan untuk kepentingan pembangunan.

Editor Syafi’i/red

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *