Pabrik diduga pakan ternak di Karangrejo Gempol disorot warga karena bau menyengat dan pertanyaan terkait perizinan serta dampak lingkungan.
PASURUAN, SETAJAMPENA.COM
— Pabrik diduga pakan ternak yang berada di sebelah utara Pos Lantas Gempol menjadi sorotan warga di dua dusun, Desa Karangrejo, Kecamatan Gempol, Kabupaten Pasuruan. Warga mempertanyakan kejelasan perizinan usaha sekaligus mengeluhkan bau menyengat yang diduga berasal dari aktivitas operasional di lokasi tersebut.

Keluhan warga muncul karena lokasi usaha berada berdekatan dengan permukiman. Aktivitas yang diduga berkaitan dengan produksi pakan ternak itu dinilai menimbulkan gangguan lingkungan, terutama bau yang dirasakan warga di sekitar area pabrik.
Informasi tersebut disampaikan salah satu perangkat Desa Karangrejo yang meminta identitasnya tidak dipublikasikan. Saat ditemui di kantor desa, Kamis (10/9/2026), sumber tersebut mengatakan warga masih mempertanyakan status perizinan dan kepastian kegiatan usaha yang berlangsung di lokasi.
Menurut sumber tersebut, lokasi usaha berada di wilayah Dusun Karangbangkal. Namun, dampak aktivitas usaha juga menjadi perhatian warga Dusun Sejo dan Karangbangkal.
Warga meminta pihak pengelola memberikan penjelasan mengenai legalitas usaha, jenis kegiatan produksi, serta langkah pengelolaan dampak lingkungan.
Mereka menilai keterbukaan informasi penting agar masyarakat mengetahui kegiatan yang berlangsung di sekitar permukiman.
Selain perizinan, warga juga mempertanyakan bentuk bantuan atau kompensasi lingkungan yang berkaitan dengan keberadaan usaha tersebut.
Informasi yang beredar menyebut terdapat bantuan sekitar Rp1 juta untuk wilayah dusun Sejo dan Karangbangkal. Namun, warga masih mempertanyakan dasar, mekanisme, serta penggunaan bantuan tersebut.
Berdasarkan pemantauan di lapangan, fasilitas yang diduga menjadi tempat kegiatan produksi tersebut memiliki pagar tembok dan pintu besi berwarna hitam yang menghadap Jalan Raya BY Pass Gempol. Namun, tidak terlihat papan nama atau informasi identitas perusahaan pada bagian depan bangunan.
Kondisi itu membuat warga semakin mempertanyakan identitas pengelola serta status kegiatan usaha. Namun, ketiadaan papan nama di lokasi tidak dengan sendirinya membuktikan bahwa perusahaan tidak memiliki izin. Kepastian legalitas tetap membutuhkan pemeriksaan dokumen oleh instansi yang berwenang.
Karena itu, warga meminta pemerintah desa dan instansi terkait melakukan klarifikasi sesuai kewenangan. Pemeriksaan dapat mencakup legalitas usaha, persetujuan atau dokumen lingkungan yang diperlukan, serta kesesuaian kegiatan dengan ketentuan yang berlaku.
Waraga setempat, berdasarkan informasi yang diterima awak media, juga mendorong pemilik usaha melakukan koordinasi dengan pemerintah desa dan masyarakat sekitar.
Koordinasi dinilai penting untuk membahas persoalan bau, batas lingkungan terdampak, serta mekanisme komunikasi apabila warga mengalami gangguan akibat aktivitas usaha. Warga tidak menutup ruang bagi kegiatan ekonomi, tetapi meminta pengelola memperhatikan kenyamanan lingkungan sekitar.
Persoalan bau menjadi salah satu keluhan utama. Warga berharap pengelola dapat mengidentifikasi sumber bau dan mengambil langkah teknis apabila hasil pemeriksaan menunjukkan adanya gangguan lingkungan dari kegiatan produksi.
Hingga berita ini ditulis, pihak perusahaan belum memberikan keterangan resmi mengenai status perizinan, jenis kegiatan produksi, sumber bau, maupun informasi terkait bantuan lingkungan yang dipersoalkan warga.
Pemerintah Diharapkan Segera Melakukan Klarifikasi
Pemerintah Desa Karangrejo dan instansi teknis terkait diharapkan segera memberikan klarifikasi berdasarkan data dan dokumen resmi. Langkah tersebut penting untuk memastikan kegiatan usaha berjalan sesuai ketentuan serta memberikan kepastian kepada masyarakat.
Apabila ditemukan persoalan administrasi atau lingkungan, pemerintah dapat mengambil langkah sesuai kewenangan dan ketentuan yang berlaku. Sebaliknya, apabila seluruh persyaratan telah terpenuhi, penjelasan resmi dapat meredakan kekhawatiran warga.
Bagi masyarakat sekitar, kepastian mengenai legalitas usaha dan pengelolaan dampak lingkungan menjadi hal utama.
Mereka berharap kegiatan ekonomi tetap berjalan, tetapi tidak mengurangi kenyamanan dan kualitas lingkungan permukiman.
Persoalan ini kini membutuhkan keterbukaan dari semua pihak. Klarifikasi berbasis dokumen dan pemeriksaan lapangan menjadi penting agar keluhan warga tidak berkembang menjadi konflik sosial, sekaligus memastikan aktivitas usaha di Karangrejo berjalan dalam koridor hukum dan tetap menghormati kepentingan masyarakat sekitar.
Editor Syafi’i/red
