Berita Hukum & Kriminal Berita Nasional Berita Pemerintahan

Dokter Tifa Klaim Jokowi Tak Terdaftar Kuliah di UGM pada Semester 7-10

Terdakwa kasus dugaan fitnah dan pencemaran nama baik terkait keaslian ijazah Presiden ke-7 RI Joko Widodo, Tifauzia Tyassuma atau dokter Tifa di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Jakarta, Kamis (17/9/2026).

 

SETAJAMPENA.com, Jakarta – Terdakwa dr. Tifauzia Tyassuma alias Dokter Tifa meyakini bahwa Presiden ke-7 Republik Indonesia, Joko Widodo (Jokowi), tidak terdaftar sebagai mahasiswa aktif Universitas Gadjah Mada (UGM) pada rentang semester 7 hingga 10. Keyakinan tersebut muncul lantaran dirinya tidak menemukan Kartu Hasil Studi (KHS) serta bukti daftar ulang Jokowi pada kurun waktu empat semester tersebut.

Pernyataan itu diungkapkan oleh Dokter Tifa seusai mengikuti proses persidangan kasus dugaan ijazah palsu di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur pada Kamis (5/11/2026) malam, di mana ia berstatus sebagai salah satu terdakwa.

“Proses perkuliahan Saudara Joko Widodo ini tampak janggal secara kronologis. Pasalnya, ada sekitar tiga sampai empat semester yang tidak tercatat, tanpa adanya bukti pendaftaran mahasiswa untuk semester 7, 8, 9, dan 10 karena ketiadaan KHS maupun arsip registrasinya, sehingga terlihat ada bagian yang terlewat atau kosong,” jelas Dokter Tifa saat memberikan keterangan kepada awak media.

Di samping masalah administrasi registrasi, Dokter Tifa turut mempersoalkan kelengkapan berkas akademik Jokowi selama menimba ilmu di UGM, khususnya ketiadaan transkrip nilai perkuliahan.

Berdasarkan klaimnya, pihak mereka telah mengantongi dua dokumen autentik milik lulusan Fakultas Kehutanan UGM yang menyelesaikan studi pada tahun yang setara dengan klaim kelulusan Jokowi, sementara Jokowi sendiri dinilai gagal menampilkan transkrip nilainya.

Lebih lanjut, Dokter Tifa menyoroti penjelasan Jokowi ihwal prosedur pembuatan skripsi serta jalannya Kuliah Kerja Nyata (KKN), dengan menganggap adanya inkonsistensi waktu karena Jokowi diklaim lulus pada November 1985, sedangkan KKN baru dikerjakan pada Februari hingga April 1985.

Ia pun menepis argumen yang berdalih bahwa jarak waktu kejadian yang sudah berlalu sekitar 45 tahun silam dapat memaklumi kerancuan linimasa akademik yang tengah diperkarakan tersebut.

“Ada kejanggalan lain dari keterangan beliau yang berlindung di balik alasan bahwa masa kuliah itu telah lampau 45 tahun lalu. Padahal, mustahil bagi seorang alumnus UGM melupakan momen-momen krusial, termasuk rangkaian proses penyusunan skripsi,” imbuhnya.

Sebagai sesama lulusan UGM, Dokter Tifa mengaku sangat menguasai sistem akademik di kampus tersebut dan menyebutkan bahwa setiap mahasiswa wajib menyetorkan proposal skripsi sebelum diterjunkan ke lokasi KKN.

“Saya sangat paham tahapan mengajukan skripsi maupun jadwal KKN. Hal itu pun diperkuat oleh ratusan ribu alumni UGM lainnya, di mana kami diwajibkan menyusun dan menguji proposal skripsi terlebih dahulu sebelum mengikuti KKN,” tuturnya.

Oleh karena itu, Dokter Tifa menyimpulkan bahwa rangkaian waktu pelaksanaan KKN serta penyerahan proposal skripsi yang dipaparkan oleh pihak Jokowi tidak logis.

Di sela persidangan tersebut, ia juga menyampaikan bahwa pihaknya sempat melaksanakan pemeriksaan silang (cross-examination) terhadap Jokowi yang hadir memposisikan diri sebagai pelapor utama.

Kendati demikian, rasa kecewa menyelimutinya lantaran jatah waktu yang diberikan dirasa sangat terbatas untuk mengorek keterangan lebih dalam, sebab majelis hakim dinilai lebih memihak pada durasi jaksa penuntut umum.

“Secara pribadi saya merasa kecewa karena majelis hakim bersikap kurang adil dengan memberikan porsi waktu yang berlebihan kepada pihak jaksa, ditambah saksi kerap memberikan jawaban yang bertele-tele sehingga waktu kami untuk melakukan cross-examination menjadi terpotong habis,” pungkasnya. net

 

Editor: Audi/red

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *