SETAJAMPENA.Com,Sampang. Mutasi M. H. dari Malaysia ke SDN Gunung Rancak III yang diduga ilegal dan tanpa dokumen pendukung menarik perhatianBBPMP Provinsi Jawa Timur. Ini dibuktikan dengan kunjungan ke Disdik Kabupaten Sampang pada hari Selasa tanggal 22 September 2026.
Kunjungan dari BBPMP Provinsi Jawa Timur dibenarkan oleh Plt. Sekretaris Disdik Kabupaten Sampang Rr. Dewi Trisna, S.Pd. ”
Silahkan langsung ke Pak Yusuf sebagai kabidnya pak,” kata Rr Dewi Trisna saat dikonfirmasi melalui Wa-nya, Selasa (22/8/2026).
Namun permintaan konfirmasi tentang Fatwa dari BBPMP Jawa Timur diarahkan kepada Moh. Yusuf, S. Pd. selaku pejabat yang menerima kunjungan, sayang ketika dihubungi lewat WA sampai berita ini diturunkan belum ada respon.
Bungkamnya Kabid SDN tentang fatwa BBPMP tentang mutasi M. H. memperkuat dugaan kejanggalan prosedur mutasi. Menanggapi perihal tersebut, Dani Febriansyah, ia mengatakan penyelesaian mutasi M. H tidak boleh berlarut-larut karena menyangkut kepastian status.” Sebagai siswa dan kenyamanan M. H. untuk belajar,”pintanya. gan
Editor : Hikmah/red
