Berita Hukum & Kriminal

Dugaan Limbah Aluminium Cemari Sungai Winong Gempol

Dugaan limbah aluminium mencuat di Desa Winong, Gempol, Pasuruan. Warga meminta pemerintah memeriksa saluran dan menguji kualitas air sungai.

 

PASURUAN, SETAJAMPENA.COM

— Dugaan limbah aluminium mencuat di Desa Winong, Kecamatan Gempol, Kabupaten Pasuruan. Warga menduga terdapat saluran dari kawasan industri salah satu perusahaan berbahan aluminium yang mengarah ke aliran sungai dan berpotensi memengaruhi kualitas air hingga wilayah sekitar yang disebut mencapai radius kurang lebih tiga kilometer.

Informasi tersebut disampaikan warga berinisial R kepada awak media. Menurut R, kondisi aliran sungai menjadi perhatian setelah warga melihat perubahan pada aliran air di sekitar kawasan industri.

“Warga menduga limbah keluar melalui saluran industri dan masuk ke aliran sungai,” ujar R.

R menyebut berdasarkan informasi yang diterimanya, dugaan aktivitas pembuangan berlangsung pada waktu tertentu. Aktivitas tersebut disebut terjadi pada malam hingga dini hari, sekitar pukul 00.00 WIB sampai 02.00 WIB.

Seorang warga kemudian menunjukkan kepada awak media lokasi yang disebut sebagai saluran keluarnya aliran dari kawasan salah satu perusahaan industri aluminium di Desa Winong. Saluran tersebut menjadi perhatian karena warga menduga alirannya terhubung dengan badan sungai di sekitar permukiman.

Namun, informasi mengenai sumber aliran dan kandungan air tersebut masih membutuhkan pemeriksaan lebih lanjut. Perubahan warna, bau, atau kondisi fisik air belum dapat menjadi dasar tunggal untuk memastikan terjadinya pencemaran.

Warga meminta Pemerintah Kabupaten Pasuruan bersama instansi terkait segera memeriksa saluran dan sungai yang disebut terdampak. Pemeriksaan diperlukan untuk mengetahui sumber aliran, kondisi saluran, serta kualitas air pada sejumlah titik.
Selain pemeriksaan lapangan, petugas dapat mengambil sampel air dari titik yang dicurigai.

Sampel tersebut kemudian dapat dibandingkan dengan kondisi air pada beberapa titik lain di sepanjang aliran sungai.

Hasil uji laboratorium akan memberikan gambaran berdasarkan parameter lingkungan yang terukur. Langkah tersebut penting agar dugaan pencemaran tidak hanya didasarkan pada kondisi air yang terlihat secara kasatmata.

Di sisi lain, perusahaan yang disebut dalam informasi tersebut perlu mendapatkan kesempatan memberikan klarifikasi. Penjelasan perusahaan dapat mencakup sistem pengelolaan air limbah, jalur saluran, prosedur pengawasan internal, serta dokumen persetujuan atau perizinan lingkungan yang dimiliki.

Informasi mengenai limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (B3), termasuk sisa pengolahan atau peleburan aluminium, memang memerlukan penanganan sesuai ketentuan lingkungan. Namun, dugaan yang disampaikan warga dalam kasus Winong ini tetap membutuhkan verifikasi dari instansi berwenang.

Penentuan ada atau tidaknya pelanggaran perlu mengacu pada pemeriksaan lapangan, pengambilan sampel, hasil uji laboratorium, serta keterangan resmi dari pihak terkait.

Warga berharap pemerintah tidak hanya memeriksa satu lokasi. Pemeriksaan juga diharapkan mencakup sejumlah titik sepanjang aliran sungai yang disebut berpotensi terdampak.

Jika hasil pemeriksaan menemukan parameter pencemaran atau pelanggaran terhadap ketentuan lingkungan, masyarakat berharap pemerintah mengambil langkah sesuai peraturan perundang-undangan.

Sebaliknya, apabila hasil pengujian menunjukkan tidak adanya pelanggaran, pemerintah juga perlu menyampaikan hasil pemeriksaan secara terbuka.

Keterbukaan tersebut penting untuk mencegah berkembangnya informasi yang belum terverifikasi sekaligus memberikan kepastian kepada masyarakat dan pihak perusahaan.

Dugaan limbah industri di Desa Winong pada akhirnya menyangkut kepastian kualitas lingkungan bagi masyarakat di sekitar aliran sungai. Karena itu, hasil pemeriksaan dan uji laboratorium menjadi dasar penting untuk mengetahui kondisi sebenarnya, sehingga informasi mengenai dugaan pencemaran tidak berhenti pada asumsi, tetapi dapat dibuktikan melalui data dan pemeriksaan yang dapat dipertanggungjawabkan.

Wartawan: Dedy
Editor: Syafi’i/Red

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *