Dugaan penggunaan LPG 3 kg bersubsidi di restoran Padang Desa Kepulungan, Gempol, Pasuruan, menjadi perhatian dan perlu klarifikasi terkait ketepatan sasaran.
PASURUAN, SETAJAMPENA.COM
— LPG 3 Kg yang diduga digunakan sebuah restoran Padang di Desa Kepulungan, Kecamatan Gempol, Kabupaten Pasuruan, menjadi perhatian. Penggunaan tabung LPG bersubsidi tersebut memunculkan pertanyaan mengenai kesesuaian pemanfaatannya dengan ketentuan pemerintah.

Informasi mengenai penggunaan LPG 3 kilogram itu disampaikan kepada awak media Setajampena.com oleh warga yang melintas di depan restoran tersebut. Ia heran ada seseorang bapak tua mengirimkan beberapa tabung dengan menaiki sepeda motor ke restoran Ampera, Masakan Padang. Ia namanya tidak mau di catut, namun dirinya mengirim foto dan Vidionya sebagai bukti, kamis (24/9/2026).
“Saat itu ada Bapak tua mengambil beberapa tabung LPG 3kilo dari keranjang motor Kurir lalu di bawa masuk ke gedung lestoran, “Terangnya.
Berdasarkan informasi yang diterima, tabung LPG bersubsidi terlihat digunakan untuk mendukung aktivitas operasional dapur restoran.
Temuan tersebut perlu mendapat klarifikasi dari pengelola restoran maupun instansi yang memiliki kewenangan melakukan pengawasan. Terutama untuk memastikan status usaha, sumber LPG, serta apakah restoran tersebut masuk kategori pengguna yang diperbolehkan.
Aturan Pengguna LPG 3 Kilogram
Pemerintah telah mengatur peruntukan LPG tabung 3 kilogram. Perpres Nomor 104 Tahun 2007 menyebut penyediaan dan pendistribusian LPG tabung 3 kilogram diperuntukkan bagi rumah tangga dan usaha mikro. Ketentuan tersebut kemudian mengalami perubahan melalui Perpres Nomor 70 Tahun 2021.
Dalam petunjuk teknis pendistribusian tepat sasaran, Kementerian ESDM juga menetapkan pengguna LPG tertentu meliputi rumah tangga, usaha mikro, nelayan sasaran, dan petani sasaran. Usaha mikro didefinisikan sebagai usaha produktif milik perorangan yang menggunakan LPG tertentu untuk kegiatan memasak dalam lingkup usaha mikro.
Sementara itu, pengendalian penggunaan LPG 3 kilogram juga mencakup larangan bagi sejumlah sektor usaha. Dalam Surat Edaran Direktur Jenderal Migas Nomor B-2461/MG.05/DJM/2022, restoran, hotel, usaha binatu, usaha batik, usaha peternakan, usaha pertanian tertentu, usaha tani tembakau, serta usaha jasa las termasuk kegiatan yang dilarang menggunakan LPG 3 kilogram bersubsidi.
Karena itu, keberadaan LPG 3 kilogram di sebuah restoran tidak serta-merta dapat disimpulkan sebagai pelanggaran sebelum petugas berwenang melakukan pemeriksaan dan memastikan status usaha serta penggunaan LPG tersebut.
Beberapa hal yang perlu diklarifikasi antara lain apakah restoran tersebut terdaftar sebagai usaha mikro pengguna LPG tertentu, dari penyalur atau pangkalan mana LPG diperoleh, serta bagaimana transaksi pembeliannya tercatat.
Kementerian ESDM melalui Kepmen Nomor 37.K/MG.01/MEM.M/2023 menerapkan mekanisme pendistribusian LPG tertentu tepat sasaran. Transaksi LPG 3 kilogram juga diarahkan melalui pendataan pengguna agar penyaluran sesuai kelompok penerima yang ditetapkan pemerintah.
Pengawasan terhadap penggunaan LPG 3 kilogram pada sektor usaha sebelumnya juga dilakukan pemerintah bersama Pertamina di sejumlah daerah. Ditjen Migas mencatat inspeksi terhadap hotel, restoran, dan kafe sebagai bagian dari pengawasan distribusi LPG bersubsidi.
Di sisi lain, pemerintah terus mendorong pelaku usaha yang tidak termasuk kelompok penerima LPG tertentu untuk menggunakan LPG nonsubsidi. Langkah tersebut bertujuan menjaga distribusi LPG bersubsidi agar tetap diterima masyarakat dan pelaku usaha mikro yang memenuhi ketentuan.
Atas informasi penggunaan LPG 3 kilogram di restoran Padang Desa Kepulungan tersebut, diperlukan penjelasan dari pengelola usaha serta pemeriksaan instansi terkait.
Wartawan: Dedy
Editor: Syafi’i/Red
