Berita Politik

Jimly Tuding MK Cari Aman

SETAJAMPENA. Com, Jakarta.                Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Jimly Asshiddiqie menyoroti proses persidangan hingga putusan perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 terkait syarat pendidikan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka saat mendaftar sebagai cawapres ke KPU RI pada Pilpres 2024.

Jimly menilai majelis hakim MK menerobos prosedur dalam menangani perkara tersebut. Ia juga menilai putusan MK dirumuskan secara ragu-ragu, minimalis, dan paling aman.

Menurut Jimly, permohonan itu sebenarnya bisa dihentikan melalui proses dismissal sebelum berlanjut ke persidangan.

Namun, MK tetap menggelar sidang pendahuluan meski menurutnya para pemohon tidak memiliki kedudukan hukum karena bukan peserta pemilu.

“Sidang pendahuluan ketahuan pemohonnya bukan peserta pemilu. Jelas. Siapa tahu di tengah jalan nambah ini pemohon,” kata Jimly kepada wartawan di kawasan Gedung MK, Jakarta, Kamis (8/10/2026).

Jimly mengatakan, dari sidang pendahuluan tersebut semestinya permohonan dapat langsung dinyatakan tidak dapat diterima atau Niet Ontvankelijk Verklaard (NO) jika pemohon dinilai tidak memenuhi syarat.

“Maka disidang pendahuluan kan. Ternyata statusnya tidak memenuhi syarat, kan langsung di-NO, bisa di-NO langsung,” lanjut dia.

Menurut Jimly, MK kemudian melanjutkan perkara ke tahap pembuktian dan menghadirkan sejumlah pihak untuk memberikan keterangan.

Ia menilai langkah tersebut merupakan terobosan lain agar persoalan yang dinilainya besar dibahas di ruang sidang, bukan berkembang menjadi konflik di luar persidangan.

“Ternyata dia terobos lagi untuk biar yang lain-lain dari pada ribut di luar sidang nanti risikonya konflik. Maka masalah sebesar ini, ya sudah biar berdebat di dalam ruang sidang,” tuturnya.

Jimly juga menyoroti formulasi putusan MK yang dinilainya minimalis.

Dalam pertimbangan hukumnya, MK menyatakan tidak menemukan bukti meyakinkan bahwa Gibran memiliki ijazah, sertifikat, atau diploma dari luar negeri yang dapat menjadi dasar penyetaraan pendidikan minimal SMA atau sederajat.

Namun, amar putusan MK tidak menyatakan Gibran tidak memenuhi syarat pendidikan. Dalam amar putusannya, MK menyatakan permohonan para Pemohon tidak dapat diterima setelah mengabulkan eksepsi Termohon sepanjang berkaitan dengan kedudukan hukum.

Menurut Jimly, rumusan tersebut membuat putusan MK menjadi kurang tegas.”Tidak ditemukan berarti kan belum tentu tidak ada. Jadi agak ragu. Jadi kalau dia mau lebih tegas ‘ternyata tidak memenuhi syarat setelah ada bukti baru,” ucap Jimly.

Karena itu, Jimly menyebut putusan tersebut sebagai putusan yang minimalis dan paling aman.
“Jadi dengan kata lain, dalam keputusan NK ini, dia paling min-imalis, paling aman,” pungkasnya.

Jimly juga menilai putusan tersebut tidak cukup tegas untuk menjadi pegangan dalam proses pemakzulan Gibran. Penilaian mengenai ketegasan putusan tersebut merupakan pandangan Jimly, bukan amar putusan MK.

Sementara itu, Jerry Massie selaku Direktur Eksekutif Political and Public Policy Studies (P3S), menuding
Komisi Pemilihan Umum (KPU) sekarang telah berubah menjadi lembaga manipulatif dan transaksional bukan lagi lembaga independen bagi setiap kandidat legislatif sampai capres.

Selain jual beli suara lembaga ini menjadi tempat penyuapan para calon yang akan duduk di Senayan bahkan kepala daerah. Masih teringat seorang ang-gota KPU Wahyu Setiawan jadi pelacur politik dan demokrasi yang tersandung kasus suap.

“Saya yakin pimpinan KPU yang meloloskan calon wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka pada Pemilu 2024 lalu ada indikasi terkena suap. Belum lagi Suket palsu yang di keluarkan kementerian. Mafia elektoral di Indonesia harus dibasmi dan yang nengatur pencalonan Gibran harus ditangkap,” tegas Jerry, Kamis (8/10).

Jerry juga menuduh, Ketua KPU Hashim Asyari ikut terlibat dalam meloloskan Gibran yang tak punya ijasah SMA.

“Kasus Gibran menjadi caatan buruk dalam pemilihan presiden dan wakil presiden di Indonesia. Ini membuka tabir gelap per-mainan para mafia dan bandit demokrasi,” tukasnya. Net

Editor : Hikmah/red.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *