KPK menilai tingginya biaya politik dalam Pilkada menjadi salah satu faktor utama yang mendorong korupsi kepala daerah. Lembaga antirasuah mengusulkan reformasi pembiayaan politik dan kampanye.
JAKARTA, SETAJAMPENA.COM
KPK Soroti tingginya biaya politik sebagai salah satu penyebab utama munculnya praktik korupsi di kalangan kepala daerah. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan mahalnya ongkos yang harus dikeluarkan peserta Pilkada sering kali mendorong pejabat terpilih mencari cara untuk mengembalikan modal setelah menduduki jabatan.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengatakan pengalaman penanganan berbagai perkara korupsi menunjukkan biaya politik yang tinggi menjadi faktor yang berulang dalam kasus yang menjerat kepala daerah. Pernyataan itu disampaikan dalam keterangan resmi pada Sabtu (18/7), menyusul banyaknya kepala daerah yang terjaring Operasi Tangkap Tangan (OTT).
Menurut Budi, korupsi di pemerintah daerah tidak hanya dipicu oleh rendahnya integritas individu, tetapi juga oleh kelemahan sistem politik dan tata kelola pemerintahan yang membuka peluang penyimpangan. Karena itu, KPK memandang upaya pemberantasan korupsi harus dilakukan secara menyeluruh melalui perbaikan sistem, bukan hanya mengandalkan penindakan hukum.
Temuan KPK dari Berbagai Perkara
KPK mencontohkan dugaan korupsi yang melibatkan Bupati Ponorogo nonaktif Sugiri Sancoko. Dalam perkara tersebut, penyidik menemukan indikasi adanya penyandang dana politik yang kemudian memperoleh akses untuk mengatur proyek pemerintah dan mengambil keuntungan setelah kandidat yang didukung memenangkan Pilkada.
Pola serupa juga muncul dalam perkara yang melibatkan Bupati Langkat nonaktif Syah Afandin atau Ondim. Berdasarkan temuan KPK, pihak swasta yang menjadi bagian dari tim sukses diduga memperoleh berbagai paket pekerjaan pemerintah setelah kepala daerah terpilih.
Budi menegaskan hasil tersebut sejalan dengan kajian Direktorat Monitoring KPK mengenai pencegahan korupsi dalam penyelenggaraan pemilu. Kajian itu menyebut tingginya biaya kampanye meningkatkan risiko korupsi, baik sebelum maupun setelah seseorang menjabat sebagai pejabat publik.
Sistem Kampanye Dinilai Perlu Dibenahi
KPK menilai model kampanye saat ini masih membutuhkan biaya yang sangat besar. Pengeluaran untuk alat peraga kampanye, rapat umum, mobilisasi massa, hingga berbagai kegiatan lapangan membuat kontestasi politik semakin mahal.
Akibatnya, persaingan politik sering kali lebih ditentukan oleh kemampuan finansial dibandingkan kualitas gagasan, rekam jejak, maupun integritas calon kepala daerah. Kondisi tersebut dinilai memperbesar peluang terjadinya politik transaksional.
Selain itu, penggunaan uang tunai dalam jumlah besar selama masa kampanye juga dinilai rentan dimanfaatkan untuk praktik politik uang. KPK mengingatkan bahwa aliran dana yang sulit dilacak dapat menjadi pintu masuk bagi dana hasil tindak pidana ke dalam proses politik.
Karena itu, KPK mendorong pembahasan dan pengesahan Rancangan Undang-Undang Pembatasan Transaksi Uang Kartal (RUU PTUK) sebagai salah satu langkah memperkuat transparansi pendanaan politik.
Usulan Perbaikan Pembiayaan Politik
Untuk mengurangi tingginya biaya kampanye, KPK mengusulkan agar negara mengambil peran lebih besar dalam pembiayaan politik, salah satunya melalui penyediaan alat peraga kampanye bagi peserta pemilu.
Lembaga antirasuah juga mendorong penyederhanaan metode kampanye dengan memanfaatkan media digital dan media sosial sehingga kandidat tidak lagi bergantung pada kampanye yang membutuhkan biaya besar.
Menurut Budi Prasetyo, transformasi tersebut diharapkan membuat persaingan politik lebih mengedepankan kualitas program kerja, gagasan, dan integritas kandidat daripada kekuatan modal.
Secara terpisah, Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian mengungkapkan bahwa gaji pokok kepala daerah hanya sekitar Rp6 juta per bulan, belum termasuk tunjangan. Menurutnya, jumlah tersebut tidak sebanding dengan biaya besar yang harus dikeluarkan selama proses Pilkada.
Tito menilai tingginya biaya rekrutmen politik menjadi salah satu akar persoalan yang mendorong sebagian kepala daerah mencari keuntungan ketika sudah menjabat. Meski demikian, ia menegaskan bahwa tidak semua kasus korupsi dipicu oleh faktor ekonomi. Sebagian pelaku tetap melakukan korupsi karena dorongan keserakahan atau lemahnya integritas pribadi.
Data KPK menunjukkan sejak lembaga itu beroperasi pada 2004, sebanyak 854 pejabat daerah telah diproses dalam perkara korupsi, termasuk 103 bupati dan wali kota serta 21 gubernur. Hingga pertengahan 2026, sedikitnya 10 kepala daerah kembali terjerat kasus korupsi.
KPK menegaskan bahwa pencegahan harus dimulai dari pembenahan sistem pembiayaan politik, peningkatan transparansi sumber dana kampanye, pembatasan transaksi tunai, dan penyelenggaraan pemilu yang lebih bersih. Langkah tersebut diharapkan mampu memperkuat demokrasi sekaligus menekan risiko korupsi sejak proses politik berlangsung, sehingga kepercayaan publik terhadap pemerintahan daerah dapat terus terjaga.(Net)
