Berita Politik Berita Warna Warni

Fraksi Gerindra Setujui Lima Raperda Non APBD Dibahas

Fraksi Gerindra DPRD Kabupaten Pasuruan menyetujui lima Raperda Non APBD 2026 untuk dibahas lebih lanjut, mencakup kerja sama daerah, pemerintahan desa, perangkat daerah, penyertaan modal, dan pencabutan Perda PT Pasuruan Migas.

PASURUAN, SETAJAMPENA.COM

— Fraksi Gerindra menyetujui lima Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Non APBD Tahun 2026 untuk dibahas lebih lanjut oleh DPRD Kabupaten Pasuruan. Persetujuan tersebut disampaikan dalam Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Pasuruan, Senin (28/9/2026).

Rapat paripurna tersebut berlangsung bertepatan dengan peringatan Hari Jadi Kabupaten Pasuruan ke-1097. Ketua Fraksi Partai Gerindra DPRD Kabupaten Pasuruan, Febri Irawan Darwis, didampingi Sekretaris Fraksi H. Akhmad Sholeh, S.H., menyampaikan pemandangan umum fraksi di hadapan pimpinan DPRD, Bupati Pasuruan, serta jajaran Pemerintah Kabupaten Pasuruan.

Fraksi Gerindra menyampaikan pandangan terhadap lima Raperda, yakni Raperda tentang Kerja Sama Daerah, perubahan Perda tentang Pemerintahan Desa, Penataan Perangkat Daerah, Penyertaan Modal, serta Pencabutan Perda terkait PT Pasuruan Migas.

Dalam pandangannya, Fraksi Gerindra menilai Raperda Kerja Sama Daerah dapat menjadi landasan untuk memperluas kerja sama Pemerintah Kabupaten Pasuruan dengan daerah lain maupun pihak ketiga.

Kerja sama tersebut diharapkan dapat mendukung peningkatan investasi dan pelayanan publik. Namun, Fraksi Gerindra meminta setiap bentuk kerja sama memiliki target yang jelas, terukur, serta mekanisme evaluasi agar pelaksanaannya dapat dipantau.

Pada perubahan Perda tentang Pemerintahan Desa, Fraksi Gerindra menilai pemerintah daerah perlu menyesuaikan regulasi dengan perkembangan ketentuan yang berlaku, termasuk aturan mengenai masa jabatan kepala desa dan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) selama delapan tahun.

Fraksi Gerindra juga mengingatkan agar penyesuaian masa jabatan tersebut berjalan beriringan dengan peningkatan profesionalisme aparatur desa. Pemerintah Kabupaten Pasuruan dinilai perlu memberikan pendampingan agar pemerintahan desa dapat menjalankan tugas secara optimal.

Untuk Raperda Penataan Perangkat Daerah, Fraksi Gerindra mendukung konsep right sizing, yaitu penataan organisasi berdasarkan kebutuhan, fungsi, dan ukuran kelembagaan yang sesuai.

Fraksi turut menyoroti rencana pembentukan Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan secara mandiri dengan Tipe C serta peningkatan Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) menjadi Tipe A.

Menurut Fraksi Gerindra, penguatan kelembagaan tersebut berkaitan langsung dengan kebutuhan pelayanan masyarakat. Struktur organisasi yang sesuai diharapkan dapat mendukung respons yang lebih cepat terhadap kejadian kebakaran, penyelamatan, dan bencana.

Sementara itu, dalam Raperda Penyertaan Modal, Fraksi Gerindra menekankan agar pengelolaan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) tidak hanya mengejar keuntungan.
BUMD diharapkan turut menggerakkan perekonomian masyarakat melalui investasi yang terukur, profesional, transparan, dan akuntabel. Pengelolaan tersebut juga perlu mempertimbangkan manfaat ekonomi serta pelayanan bagi masyarakat Kabupaten Pasuruan.

Fraksi Gerindra juga menyatakan dukungan terhadap Raperda Pencabutan Perda terkait PT Pasuruan Migas. Fraksi menilai pencabutan regulasi tersebut berkaitan dengan tertib administrasi dan kepastian hukum.

Dalam pandangan yang disampaikan di rapat paripurna, Fraksi Gerindra menyebut perseroan yang dimaksud secara faktual tidak pernah terbentuk. Karena itu, ketentuan mengenai perusahaan tersebut dinilai perlu disesuaikan dengan perkembangan regulasi BUMD.

Setelah menyampaikan seluruh pandangannya, Fraksi Partai Gerindra secara resmi menerima lima Raperda Non APBD Tahun 2026 untuk dibahas sesuai mekanisme pembentukan peraturan daerah.

Fraksi Gerindra juga menyatakan komitmennya untuk menjalankan fungsi legislatif sebagai mitra yang kritis dan konstruktif bagi Pemerintah Kabupaten Pasuruan.
“Yang baik kita kuatkan, yang belum sempurna kita sempurnakan bersama,” menjadi semangat Fraksi Gerindra dalam mengawal pembahasan lima Raperda tersebut.

Tahapan pembahasan selanjutnya akan menjadi ruang bagi DPRD dan pemerintah daerah untuk mengkaji substansi setiap regulasi secara lebih mendalam. Hasil akhirnya diharapkan dapat menghasilkan aturan daerah yang selaras dengan kebutuhan masyarakat serta mendukung penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan Kabupaten Pasuruan.

Editor: Syafi’i/ red

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *