Kejari Surabaya mengusut dugaan korupsi proyek jaringan gas (jargas) PGN senilai Rp2,3 triliun. Penyelidikan menyoroti dugaan proyek fiktif, ketidaksesuaian spesifikasi, dan potensi kerugian negara.
Pasuruan, SETAJAMPENA.COM
Kejari Surabaya terus mengusut dugaan korupsi dalam proyek pembangunan jaringan gas (jargas) sambungan rumah tangga milik PT Perusahaan Gas Negara (PGN) di wilayah Jawa Timur. Nilai proyek yang mencapai sekitar Rp2,3 triliun itu kini menjadi perhatian aparat penegak hukum setelah muncul dugaan adanya pekerjaan fiktif dan pelaksanaan proyek yang tidak sesuai spesifikasi teknis.
Tim Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri Surabaya saat ini masih berada pada tahap penyelidikan. Penyidik mengumpulkan berbagai keterangan dan dokumen guna memastikan ada atau tidaknya unsur tindak pidana korupsi dalam pelaksanaan proyek yang berlangsung sejak 2018 hingga 2025 tersebut.
Dalam proses penyelidikan, Kejari Surabaya telah memanggil dan memeriksa lebih dari sepuluh hingga belasan saksi. Para saksi berasal dari berbagai unsur yang terlibat dalam proyek, mulai dari pihak perencanaan, pelaksana pekerjaan, hingga pengawas lapangan.
Pemeriksaan itu bertujuan untuk mengurai seluruh rangkaian pelaksanaan proyek, termasuk proses pengadaan, pembangunan jaringan gas, pelaporan pekerjaan, hingga penggunaan anggaran. Penyidik juga menelusuri dugaan adanya pekerjaan yang dilaporkan selesai, namun faktanya tidak terlaksana secara menyeluruh di lapangan.
Hingga kini, Kejari Surabaya belum mengungkap identitas para saksi yang telah diperiksa. Langkah tersebut dilakukan untuk menjaga objektivitas dan kelancaran proses penyelidikan yang masih berlangsung.
Fokus penyelidikan mengarah pada dugaan proyek fiktif dan ketidaksesuaian spesifikasi teknis dalam pembangunan jaringan gas rumah tangga. Berdasarkan temuan awal penyidik, terdapat indikasi sejumlah jaringan pipa yang dilaporkan telah terpasang, tetapi belum benar-benar tersambung kepada pelanggan.
Selain itu, penyidik juga mendalami kemungkinan adanya pekerjaan fisik yang tidak sesuai dengan kontrak maupun standar teknis yang telah ditetapkan. Dugaan tersebut masih memerlukan pembuktian melalui pemeriksaan saksi, dokumen proyek, serta audit terhadap pelaksanaan pekerjaan.
Potensi kerugian negara juga masih dihitung melalui proses audit yang lebih mendalam. Nilai kerugian belum dapat dipastikan karena penyidik masih melakukan verifikasi terhadap volume pekerjaan dan kesesuaian realisasi proyek di lapangan.
Berawal dari Laporan Masyarakat
Kepala Kejaksaan Negeri Surabaya, Tri Anggoro Mukti, sebelumnya menjelaskan bahwa penyelidikan bermula dari laporan masyarakat yang mempertanyakan kondisi fisik proyek jaringan gas di Kota Surabaya.
Menurutnya, laporan tersebut mendorong penyidik untuk melakukan pengumpulan data serta menelusuri pelaksanaan proyek secara menyeluruh. Fokus penyelidikan saat ini masih berada di wilayah Kota Surabaya sebagai lokasi utama pembangunan jaringan gas yang menjadi objek perkara.
“Kami saat ini masih melakukan penyelidikan terkait kegiatan pemasangan jaringan gas sambungan rumah. Objek yang kami fokuskan berada di wilayah Kota Surabaya,” ujar Tri Anggoro, Jumat (19/6/2026).
Menunggu Hasil Penyelidikan
Kejari Surabaya menegaskan bahwa seluruh proses masih berada pada tahap penyelidikan sehingga belum ada pihak yang ditetapkan sebagai tersangka. Penyidik akan terus mengumpulkan alat bukti, memeriksa saksi tambahan, serta menunggu hasil audit untuk menentukan langkah hukum berikutnya.
Kasus dugaan korupsi proyek jargas PGN ini menjadi perhatian publik karena menyangkut proyek infrastruktur bernilai besar yang bertujuan meningkatkan pelayanan energi bagi masyarakat.
Hasil penyelidikan nantinya diharapkan mampu memberikan kepastian hukum, menjaga akuntabilitas penggunaan anggaran negara, serta memperkuat kepercayaan masyarakat terhadap penegakan hukum dalam proyek-proyek strategis nasional.(Net/red).
