Berita Warna Warni

Marwah Aktivis LSM dalam Mengawasi Kekuasaan Secara Hukum

Aktivis LSM perlu mengawasi kekuasaan secara kritis dan berbasis bukti tanpa melampaui kewenangan hukum serta menjaga etika organisasi.

PASURUAN, SETAJAMPENA.COM
— Marwah aktivis LSM menjadi perhatian dalam upaya mendorong organisasi masyarakat sipil menjalankan fungsi kontrol sosial secara kritis, berbasis bukti, dan tetap berada dalam koridor hukum.
Aktivis lembaga swadaya masyarakat (LSM) dinilai perlu memiliki keberanian dalam mengawasi kebijakan maupun penggunaan kewenangan, tetapi tidak boleh menggunakan intimidasi sebagai cara membangun kewibawaan.
Pandangan tersebut disampaikan Anjar Supriyanto, S.H., dalam edukasi masyarakat yang dipublikasikan LSM Gerakan Pemuda Peduli Pengamat Hukum (GP3H), Kamis (13/8/2026).

Menurutnya, ukuran keberhasilan sebuah LSM bukan terletak pada seberapa banyak pihak yang merasa takut, melainkan pada kekuatan data, ketepatan analisis, serta kemampuan temuan tersebut dipertanggungjawabkan secara hukum.

Anjar menjelaskan, secara umum LSM merupakan bagian dari organisasi kemasyarakatan. Organisasi tersebut memiliki ruang untuk menyalurkan aspirasi masyarakat, melakukan pemberdayaan, meningkatkan partisipasi publik, serta berpartisipasi dalam pembangunan dan pengawasan kepentingan masyarakat.

Dalam menjalankan fungsi tersebut, LSM dapat memanfaatkan berbagai mekanisme resmi. Pengawasan pelayanan publik dapat dilakukan melalui pengaduan kepada penyelenggara pelayanan maupun lembaga yang berwenang. Sementara untuk memperoleh informasi yang dikuasai badan publik, masyarakat dan organisasi kemasyarakatan dapat menggunakan mekanisme keterbukaan informasi sesuai ketentuan yang berlaku.

Khusus terhadap dugaan tindak pidana korupsi, masyarakat juga memiliki ruang untuk berpartisipasi dalam pencegahan dan pemberantasan korupsi melalui mekanisme yang telah diatur peraturan perundang-undangan.

Namun, Anjar menegaskan terdapat batas kewenangan yang harus dipahami setiap aktivis. LSM bukan penyidik, auditor negara, jaksa, maupun pengadilan. Karena itu, LSM dapat mencari informasi, melakukan kajian, meminta klarifikasi, melakukan advokasi, dan menyampaikan laporan, tetapi tidak memiliki kewenangan untuk memaksa pemeriksaan, menyita dokumen, melakukan penggeledahan, menjatuhkan vonis, atau menghukum seseorang.

Menurut Anjar, langkah pertama yang perlu dilakukan aktivis adalah memastikan organisasi memiliki legalitas dan tata kelola yang jelas. Aktivitas anggota harus memiliki dasar berupa akta dan legalitas organisasi, anggaran dasar dan anggaran rumah tangga, struktur kepengurusan, surat tugas atau mandat, serta mekanisme penanganan pengaduan.

Ia menilai anggota tidak seharusnya bergerak secara individual dengan membawa nama dan logo organisasi tanpa mandat. Kesalahan seorang anggota dapat berdampak terhadap citra dan kepercayaan masyarakat terhadap keseluruhan lembaga.

Setiap pengaduan juga perlu dicatat secara tertib. Informasi minimal meliputi identitas pelapor, uraian peristiwa, waktu dan lokasi kejadian, pihak yang berkaitan, dokumen pendukung, saksi, serta kepentingan publik atau kerugian yang mungkin terdampak.

Laporan anonim tetap dapat menjadi informasi awal. Namun, informasi tersebut tidak boleh langsung dianggap sebagai fakta yang telah terbukti.

Anjar juga mengingatkan pentingnya membedakan fakta, indikasi, pendapat hukum, dan tuduhan. Fakta harus memiliki dasar yang dapat diperiksa, baik melalui dokumen, keterangan maupun keadaan yang relevan.

Sementara indikasi menunjukkan kemungkinan adanya pelanggaran yang masih membutuhkan pendalaman. Pendapat hukum merupakan kesimpulan berdasarkan fakta dan ketentuan hukum, sedangkan tuduhan menyatakan seseorang melakukan kesalahan yang belum tentu dapat dibuktikan.

Karena itu, dalam menyampaikan informasi yang masih dalam proses pendalaman, aktivis perlu menggunakan istilah yang proporsional seperti “diduga”, “terindikasi”, atau “berdasarkan dokumen sementara”. Penyebutan seseorang sebagai pelaku korupsi, penipuan, atau tindak pidana tertentu harus memiliki dasar yang kuat dan memperhatikan proses hukum.

Klarifikasi kepada pihak yang berkaitan dengan suatu persoalan juga perlu dilakukan secara resmi. Surat klarifikasi sebaiknya menjelaskan identitas dan mandat organisasi, pokok persoalan, dasar hukum, pertanyaan yang relevan, tenggat waktu yang wajar, serta ruang bagi pihak terkait memberikan jawaban.

Anjar menegaskan surat dari LSM bukan merupakan panggilan pro justitia. Karena itu, pihak yang tidak memenuhi undangan klarifikasi tidak dapat otomatis dianggap bersalah.

LSM tidak datang untuk menakut-nakuti atau mengambil alih kewenangan aparat. LSM hadir untuk memastikan kebijakan, pelayanan, dan penggunaan kewenangan dapat dipertanggungjawabkan kepada masyarakat serta dilaksanakan sesuai hukum,” ujarnya.

Hindari Konflik Kepentingan
Persoalan lain yang menjadi perhatian adalah potensi konflik kepentingan. Aktivis LSM harus menghindari praktik meminta uang agar laporan dihentikan, mengaitkan pemberitaan dengan pembayaran, menerima uang damai secara pribadi, atau menggunakan proses pengawasan untuk memperoleh proyek, jabatan, pekerjaan, maupun fasilitas.

Penggunaan kartu anggota, atribut organisasi, pengerahan massa, maupun surat resmi juga tidak seharusnya menjadi alat tekanan terhadap pihak yang diawasi.
Menurut Anjar, bantuan operasional yang sah harus memiliki sumber, tujuan, dan pertanggungjawaban yang jelas. Bantuan tersebut tidak boleh dikaitkan dengan penghentian laporan atau perkara.
Praktik meminta pembayaran dengan imbalan tidak memberitakan atau tidak melaporkan suatu persoalan, apabila memenuhi unsur-unsurnya, dapat masuk ke ranah hukum dan berpotensi dipandang sebagai pemerasan atau pengancaman.

Anjar melihat stigma terhadap LSM muncul dari sejumlah faktor. Salah satunya pengalaman masyarakat atau pihak yang pernah berhadapan dengan oknum organisasi yang menggunakan surat, demonstrasi, pemberitaan, atau laporan sebagai alat tekanan maupun transaksi.

Selain itu, sebagian pejabat atau pelaku usaha mungkin belum memahami batas kewenangan LSM. Mereka dapat menganggap organisasi masyarakat memiliki kewenangan untuk menentukan seseorang bersalah atau menghentikan suatu kegiatan.

Di sisi lain, ketakutan juga dapat muncul ketika pihak yang diperiksa mengetahui terdapat dokumen atau tindakan yang memang sulit dipertanggungjawabkan. Dalam situasi tersebut, permintaan klarifikasi yang sederhana sekalipun dapat dianggap sebagai tekanan.

Karena itu, Anjar menilai kekuatan LSM seharusnya tidak berasal dari rasa takut terhadap nama organisasi, tetapi dari kemampuan menyusun fakta, menguji informasi, menyampaikan temuan secara terbuka dan proporsional, serta meneruskannya kepada lembaga yang memiliki kewenangan.

Menurut Anjar, publikasi hasil kajian juga harus memperhatikan kepentingan publik, akurasi, keberimbangan, dan praduga tak bersalah. Sebelum menyampaikan persoalan kepada masyarakat, aktivis perlu memastikan data awal memadai, meminta klarifikasi, memberikan ruang hak jawab, serta melindungi identitas korban atau pelapor apabila diperlukan.

Media sosial, kata dia, tidak boleh menjadi pengganti proses pembuktian. Publikasi seharusnya menjadi sarana pendidikan masyarakat dan kontrol sosial, bukan instrumen untuk mempermalukan atau menghukum seseorang.

Bagi LSM GP3H, prinsip tersebut menjadi dasar dalam membangun marwah organisasi. Aktivis dituntut berani melakukan pengawasan terhadap kekuasaan, tetapi tetap santun dalam berhadapan dengan manusia dan tunduk terhadap hukum.

Berani terhadap kekuasaan, santun terhadap manusia, keras pada fakta, dan tunduk pada hukum,” menjadi prinsip yang ditekankan Anjar.

Dengan pendekatan tersebut, keberadaan LSM diharapkan tidak lagi diukur dari seberapa besar rasa takut yang ditimbulkan, melainkan dari seberapa kuat integritas, bukti, argumentasi hukum, dan konsistensi organisasi dalam memperjuangkan kepentingan publik. Marwah aktivis pada akhirnya dibangun bukan melalui ancaman, tetapi melalui kerja yang dapat diuji, dipertanggungjawabkan, dan dipercaya masyarakat.(Net)

Editor Syafi’i/red

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *