PASURUAN, SETAJAMPENA.COM
Penerimaan Pajak Air Tanah dinilai masih memiliki potensi untuk ditingkatkan di tengah berkembangnya dugaan bahwa sebagian sumur bor komersial belum seluruhnya tercatat atau mengantongi perizinan sesuai ketentuan. Kondisi tersebut memunculkan dorongan agar pemerintah memperkuat pendataan, pengawasan, dan sinkronisasi data guna mengoptimalkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) sekaligus menjaga kelestarian sumber daya air.
Kabupaten Pasuruan dikenal sebagai salah satu kawasan industri terbesar di Jawa Timur. Selain menjadi sentra industri manufaktur, daerah ini juga merupakan salah satu pusat produksi Air Minum Dalam Kemasan (AMDK) yang memanfaatkan air bawah tanah sebagai sumber utama produksi. Tidak hanya industri AMDK, pemanfaat air bawah tanah juga berasal dari sektor makanan dan minuman, depot air minum isi ulang (DAMIU), hingga berbagai perusahaan yang membutuhkan pasokan air bersih dalam jumlah besar.
Potensi Pajak dan Tantangan Pengawasan
Berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Pasuruan Nomor 3 Tahun 2023, tarif Pajak Air Tanah ditetapkan sebesar 20 persen dari Nilai Perolehan Air Tanah (NPA). Nilai perolehan tersebut berkisar antara Rp4.750 hingga Rp13.200 per meter kubik, bergantung pada kelompok usaha dan volume pemanfaatan air. Sementara itu, penggunaan air bawah tanah untuk kebutuhan rumah tangga dasar dikecualikan dari objek pajak.
Besarnya aktivitas industri menjadikan Pajak Air Tanah sebagai salah satu sumber penerimaan daerah yang memiliki prospek cukup besar. Namun, sejumlah kalangan menilai penerimaan pajak tersebut belum tentu sepenuhnya mencerminkan kondisi riil di lapangan apabila masih terdapat pemanfaatan air bawah tanah yang belum terdata secara menyeluruh.
Dalam berbagai diskusi publik berkembang dugaan bahwa sebagian pelaku usaha memiliki lebih dari satu sumur bor, tetapi hanya sebagian yang telah memperoleh izin. Dugaan tersebut belum dapat dipastikan tanpa hasil pemeriksaan dan verifikasi dari instansi yang berwenang. Karena itu, validasi data lapangan dinilai menjadi langkah penting agar kebijakan yang diambil tetap berbasis fakta.
Proses Perizinan Dinilai Masih Menjadi Kendala
Sejumlah pelaku usaha menyampaikan bahwa proses memperoleh Persetujuan Penggunaan Air Tanah (SIPA) membutuhkan tahapan administrasi dan teknis yang cukup panjang. Pengurusan dilakukan melalui sistem OSS Berbasis Risiko (OSS RBA) dengan melengkapi berbagai dokumen persyaratan.
Dokumen tersebut meliputi Nomor Induk Berusaha (NIB), bukti penguasaan lahan, gambar konstruksi sumur bor, spesifikasi pompa, hingga surat keterangan dari Perusahaan Umum Daerah Air Minum mengenai ketersediaan layanan air perpipaan di lokasi usaha.
Selain itu, pemohon juga wajib menjalani kajian teknis seperti survei geolistrik yang dilakukan tenaga ahli. Biaya keseluruhan proses perizinan diperkirakan berkisar antara Rp8 juta hingga lebih dari Rp25 juta, di luar biaya pembangunan fisik sumur bor. Kondisi tersebut kerap disebut sebagai salah satu faktor yang memengaruhi kepatuhan sebagian pelaku usaha dalam mengurus legalitas penggunaan air tanah.
Pemerintah sebelumnya juga membuka kesempatan penataan atau pemutihan bagi sumur yang telah beroperasi sebelum Maret 2023 sesuai ketentuan yang berlaku. Kebijakan tersebut memberikan ruang bagi pelaku usaha untuk menyesuaikan legalitas pemanfaatan air bawah tanah secara bertahap.
Transparansi Data dan Konservasi Lingkungan
Selain aspek penerimaan pajak, pemanfaatan air bawah tanah dalam skala besar juga menjadi perhatian karena berkaitan dengan konservasi lingkungan. Pengambilan air secara terus-menerus tanpa pengendalian dikhawatirkan dapat memengaruhi keseimbangan muka air tanah dan ketersediaan air bersih bagi masyarakat di masa mendatang.
Publik berharap pemerintah daerah memperkuat pendataan terpadu terhadap seluruh pengguna air bawah tanah. Sinkronisasi antara data perizinan, jumlah sumur aktif, serta volume pemanfaatan air dinilai dapat meningkatkan akurasi penetapan objek pajak sekaligus menciptakan kepastian hukum bagi pelaku usaha yang telah memenuhi seluruh kewajibannya.
Apabila ditemukan perbedaan antara data administrasi dan kondisi lapangan, pembaruan basis data serta verifikasi faktual menjadi langkah yang perlu dilakukan sesuai kewenangan instansi terkait. Penegakan aturan juga diharapkan tetap mengedepankan asas objektivitas agar tidak menimbulkan spekulasi maupun ketidakpastian bagi dunia usaha.
Optimalisasi Pajak Air Tanah bukan hanya berpotensi meningkatkan Pendapatan Asli Daerah Kabupaten Pasuruan, tetapi juga memperkuat tata kelola sumber daya air yang berkelanjutan. Transparansi data, kemudahan layanan perizinan, dan pengawasan yang konsisten menjadi fondasi penting agar pemanfaatan air bawah tanah berlangsung sesuai ketentuan serta memberikan manfaat bagi masyarakat, pelaku usaha, dan pembangunan daerah secara berkelanjutan.
