Berita Pemerintahan

Pelantikan Perangkat Desa Randupitu Resmi, Azizul Ahmad Jadi Kasun

Pelantikan perangkat Desa Randupitu, Gempol, resmi menetapkan Azizul Ahmad sebagai Pelaksana Teknis Kewilayahan Dusun Randupitu pada 7 Oktober 2026.

PASURUAN, SETAJAMPENA.COM

— Pelantikan Perangkat Desa Randupitu berlangsung di Pendopo Balai Desa Randupitu, Kecamatan Gempol, Kabupaten Pasuruan, Rabu (7/10/2026). Dalam agenda tersebut, Azizul Ahmad resmi dilantik sebagai Pelaksana Teknis Kewilayahan Dusun Randupitu setelah mengikuti proses penjaringan dan penyaringan perangkat desa.

Prosesi pelantikan ditandai dengan pembacaan Surat Keputusan Kepala Desa Randupitu Nomor 141.31/26/SK/303.2.05/2026 tentang Pengangkatan Perangkat Desa. Kepala Desa Randupitu Mohammad Fuad menetapkan Azizul Ahmad sebagai perangkat desa yang bertugas di wilayah Dusun Randupitu.

Azizul Ahmad tercatat berdomisili di RT 003/RW 001, Desa Randupitu, Kecamatan Gempol. Berdasarkan keputusan tersebut, masa jabatan perangkat desa berlaku sampai yang bersangkutan mencapai usia 60 tahun. Ia juga memperoleh penghasilan tetap sesuai kemampuan APBDes serta ketentuan peraturan perundang-undangan.

Sumpah Jabatan Perangkat Desa
Rangkaian acara diawali dengan penghormatan kepada tamu undangan, menyanyikan lagu Indonesia Raya, pembacaan keputusan kepala desa, pengambilan sumpah jabatan, sambutan, dan doa penutup.

Sejumlah unsur pemerintahan hadir dalam kegiatan tersebut, antara lain perwakilan Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Pasuruan, Forkopimcam Gempol, Kepala Desa Randupitu bersama perangkat desa, BPD, LPM, Babinsa, Bhabinkamtibmas, panitia penjaringan perangkat desa, TP PKK, serta tokoh masyarakat, agama dan pemuda.

Dalam prosesi sumpah, Azizul menyatakan kesanggupannya menjalankan kewajiban sebagai perangkat desa dengan sebaik-baiknya, jujur dan adil. Ia juga berjanji menaati dan mempertahankan Pancasila serta Undang-Undang Dasar 1945 dan menjalankan tugas demi kepentingan masyarakat, desa, daerah dan Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Setelah pengambilan sumpah, Kepala Desa Randupitu membacakan naskah pelantikan sekaligus mengukuhkan Azizul sebagai perangkat desa untuk wilayah Dusun Randupitu.

Pelantikan juga menjadi momentum pergantian kepemimpinan kewilayahan. Pemerintah Desa Randupitu memberikan cenderamata kepada Sutrisno, Kepala Wilayah Dusun Randupitu yang telah menyelesaikan masa tugasnya.
Kepala Desa Mohammad Fuad menyerahkan cenderamata tersebut secara langsung. Setelah itu, Sutrisno dan Azizul mengikuti prosesi penyerahan simbolis dari perangkat lama kepada perangkat baru yang kemudian dilanjutkan dengan foto bersama.

Dalam sambutannya, Mohammad Fuad menyampaikan terima kasih kepada seluruh pihak yang telah mendukung pelaksanaan penjaringan dan pelantikan perangkat desa. Ia secara khusus mengapresiasi kerja panitia penjaringan yang telah menjalankan tahapan seleksi hingga selesai.
Fuad juga menyampaikan pesan kepada Azizul agar mampu menjalankan amanah baru dengan penuh tanggung jawab. Ia berharap perangkat desa baru dapat membangun kerja sama dengan seluruh unsur pemerintahan desa untuk mendukung pelayanan kepada masyarakat.

Pada kesempatan itu, Kepala Desa Randupitu juga menyatakan masa tugas panitia penjaringan perangkat desa berakhir dan secara resmi dibubarkan terhitung sejak 7 Oktober 2026.

Camat Gempol Hadi Mulyono SH memberikan apresiasi terhadap proses penjaringan perangkat desa yang telah dilaksanakan. Ia menilai keterlibatan berbagai unsur dalam proses tersebut penting untuk menjaga transparansi dan kelancaran tahapan seleksi.

Hadi juga mengingatkan perangkat desa yang baru agar siap menghadapi dinamika pelayanan masyarakat. Menurutnya, perangkat desa akan berhadapan langsung dengan berbagai persoalan warga sehingga membutuhkan kesiapan mental, kemampuan berkomunikasi dan kerja sama dengan kepala desa serta perangkat lainnya.

Sementara itu, Kepala DPMD Kabupaten Pasuruan Dr. H. Eko Wahyudi Berhaspati, S.STP., M.Si. menekankan pentingnya proses pengisian perangkat desa berjalan transparan dan adil tanpa intervensi pihak luar.

Ia juga mengingatkan kepala dusun agar mendukung kepala desa dalam menjalankan program pemerintahan dan pembangunan. Sinergi antara kepala desa, perangkat desa, BPD dan kelembagaan desa, menurutnya, menjadi bagian penting dalam menciptakan pemerintahan desa yang efektif.

Dengan dilantiknya Azizul Ahmad, tugas pelayanan kewilayahan di Dusun Randupitu kini berlanjut kepada perangkat desa baru. Pergantian tersebut diharapkan tidak sekadar menjadi perubahan personel, tetapi juga memperkuat pelayanan publik dan hubungan pemerintahan desa dengan masyarakat.

Penulis/editor: Syafi’i/ red

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *