Berita Pemerintahan Berita Warna Warni

Pemerintah Kabupaten Sidoarjo Gelar Sosialisasi Opsen PKB, BBNKB, serta PBB/BPHTB di Desa Dukuhsari

SETAJAMPENA.com, Sidoarjo – Pemerintah Kabupaten Sidoarjo melalui Badan Pelayanan Pajak Daerah (BPPD) terus menggenjot upaya peningkatan kesadaran hukum dan kepatuhan masyarakat di bidang perpajakan daerah. Langkah strategis tersebut diwujudkan melalui agenda penyuluhan intensif yang menyasar tingkat akar rumput.

Kali ini, Pemerintah Desa (Pemdes) Dukuhsari memfasilitasi BPPD Kabupaten Sidoarjo untuk menggelar sosialisasi mengenai Opsen Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), Opsen Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB), Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), serta Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB).

Para pejabat, aparat, dan Kepala Desa Dukuhsari Ikhwan Widodo, S.E. saat mengikuti kegiatan Sosialisasi Opsen PKB, BBNKB, serta PBB/BPHTB di Balai Desa Dukuhsari, Kecamatan Jabon, Sidoarjo. SP/AUDI

Sebagai informasi, Opsen PKB dan Opsen BBNKB merupakan pungutan tambahan pajak atas penyerahan atau peralihan hak milik kendaraan bermotor (baik baru maupun bekas) dari satu pihak ke pihak lainnya akibat jual beli, hibah, atau warisan. Sementara itu, PBB adalah pajak yang wajib dibayarkan setiap tahun oleh pemilik atau penguasa tanah dan bangunan, sedangkan BPHTB adalah pajak yang wajib dibayar satu kali saat terjadi peralihan kepemilikan hak atas tanah dan bangunan.

Acara penting yang dihadiri oleh warga Desa Dukuhsari ini dilangsungkan pada hari Selasa, (21/7/2026), bertempat di ruang pertemuan Kantor Balai Desa Dukuhsari, Kecamatan Jabon, Kabupaten Sidoarjo.

Kegiatan tersebut turut dihadiri oleh sejumlah pejabat dan tokoh penting, antara lain:

Kepala Desa Dukuhsari, Ikhwan Widodo, S.E. (selaku tuan rumah)

Sekretaris BPPD Kabupaten Sidoarjo, Abu Dardak

Perwakilan Satlantas Polresta Sidoarjo, Aipda Dian Anar Angger

Kepala UPT PPD Sidoarjo, Anang Noor Raiqum, S.STP., M.AP.

Kamtibmas Desa Dukuhsari, Aipda Dodik

Babinsa Desa Dukuhsari, Serka Indro Setiawan

Ketua BPD Dukuhsari, Marjoko

Serta para Ketua RW/RT dan tokoh masyarakat Desa Dukuhsari.

Dalam sambutannya, Kepala Desa Dukuhsari, Ikhwan Widodo, S.E., secara singkat, padat, dan persuasif mengajak warganya untuk taat membayar pajak. Ia mengungkapkan bahwa 95% warga Desa Dukuhsari telah memiliki sertifikat tanah dan bangunan melalui program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL), dan 90% warga selalu disiplin dalam membayar pajak.

Kades melanjutkan bahwa pelaksanaan sosialisasi di Kecamatan Jabon, khususnya Desa Dukuhsari, merupakan bagian dari rangkaian program berkelanjutan Pemkab Sidoarjo untuk mendekatkan informasi perpajakan kepada masyarakat luas.

Menutup sambutannya, Ikhwan Widodo memberikan saran kepada BPPD Kabupaten Sidoarjo agar syarat pelunasan pembayaran pajak dapat dipermudah bagi warga. “Misalnya, cukup bayar pajak untuk lima tahun terakhir terlebih dahulu, jangan langsung disuruh melunasi tunggakan 10 tahun sekaligus. Tentu itu cukup berat bagi warga yang ekonominya pas-pasan,” pungkasnya.

Sementara itu, Sekretaris BPPD Kabupaten Sidoarjo, Abu Dardak, menjelaskan secara detail bahwa pemerintah daerah saat ini mengelola 9 jenis Pajak Daerah, yang meliputi:

Pajak Hotel: Pajak atas fasilitas penyedia jasa penginapan.

Pajak Restoran: Pajak atas pelayanan penyediaan makanan dan/atau minuman.

Pajak Hiburan: Pajak atas penyelenggaraan tontonan, pertunjukan, atau keramaian.

Pajak Reklame: Pajak atas penyelenggaraan benda/alat yang ditujukan untuk reklame.

Pajak Penerangan Jalan (PPJ): Pajak atas penggunaan tenaga listrik.

Pajak Air Tanah: Pajak atas pengambilan dan/atau pemanfaatan air tanah.

Pajak Parkir: Pajak atas penyelenggaraan tempat parkir di luar badan jalan.

Pajak Bumi dan Bangunan (PBB-P2): Pajak atas kepemilikan atau pemanfaatan tanah dan bangunan.

Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB): Pajak atas perolehan hak atas tanah dan/atau bangunan.

Dardak menambahkan bahwa dalam berbagai kesempatan serupa di berbagai kecamatan di Sidoarjo, pihak pemerintah daerah dan legislatif senantiasa menekankan pentingnya optimalisasi pungutan pajak melalui skema opsen PKB, BBNKB, serta BPHTB demi kemajuan daerah.

“Pendapatan yang dihimpun dari sektor-sektor tersebut dipastikan akan kembali kepada masyarakat dalam bentuk pembangunan infrastruktur, perbaikan fasilitas umum, serta peningkatan kualitas pelayanan publik di Kabupaten Sidoarjo,” pungkas Dardak. (AUDI/red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *