Berita Warna Warni

Perubahan KUA PPAS 2026 Fokus Efektivitas Anggaran Pasuruan

Perubahan KUA PPAS 2026 Kabupaten Pasuruan diproyeksikan menyesuaikan kondisi fiskal daerah dengan fokus pada efektivitas anggaran, pelayanan publik, dan percepatan pembangunan.

PASURUAN, SETAJAMPENA.COM
Perubahan KUA PPAS 2026 menjadi fokus utama dalam Sidang Paripurna DPRD Kabupaten Pasuruan yang mengagendakan penyampaian Nota Pengantar dan Penjelasan Rancangan Perubahan Kebijakan Umum APBD (KUA) serta Rancangan Perubahan Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Tahun Anggaran 2026. Sidang yang digelar pada Rabu (29/7/2026) tersebut menjadi langkah awal pembahasan perubahan APBD agar selaras dengan perkembangan kondisi fiskal dan kebutuhan pembangunan daerah.

Dalam sidang paripurna tersebut, Bupati Pasuruan Mas Rusdi memaparkan bahwa perubahan KUA dan PPAS 2026 mengacu pada Perubahan Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) Tahun 2026 yang telah ditetapkan melalui Peraturan Bupati Pasuruan Nomor 29 Tahun 2026. Dokumen tersebut disusun sebagai respons terhadap dinamika pembangunan selama Semester I Tahun Anggaran 2026 sekaligus menyesuaikan kemampuan keuangan daerah.

Mas Rusdi menjelaskan, perubahan RKPD Tahun 2026 menggunakan pendekatan tematik, holistik, integratif, dan spasial. Pemerintah Kabupaten Pasuruan juga menerapkan kebijakan money follows program, yakni penganggaran yang berorientasi pada pencapaian target kinerja pelayanan publik, bukan sekadar mengikuti tugas dan fungsi perangkat daerah.
Perubahan RKPD Tahun 2026 disusun dengan pendekatan tematik, holistik, integratif, dan spasial serta kebijakan money follows program yang difokuskan pada target kinerja pelayanan setiap urusan pemerintahan,” ujar Mas Rusdi dalam pidatonya.

Ia menegaskan, perubahan KUA dan PPAS bertujuan menjaga agar APBD tetap relevan terhadap perkembangan kondisi ekonomi dan kebutuhan masyarakat. Penyusunan dokumen juga mempertimbangkan struktur pendapatan daerah, kondisi fiskal, serta pemanfaatan Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SiLPA) Tahun Anggaran 2025.

Menurutnya, langkah tersebut diharapkan mampu meningkatkan efektivitas, efisiensi, transparansi, dan akuntabilitas pelaksanaan program pembangunan di Kabupaten Pasuruan.

Dalam rancangan perubahan APBD 2026, pendapatan daerah diproyeksikan sebesar Rp3,431 triliun. Nilai tersebut turun sekitar Rp67,75 miliar dibandingkan target APBD murni Tahun 2026 yang mencapai Rp3,499 triliun.
Pendapatan tersebut terdiri atas Pendapatan Asli Daerah (PAD) sebesar Rp1,312 triliun dan pendapatan transfer sebesar Rp2,118 triliun. PAD berasal dari pajak daerah senilai Rp753,9 miliar, retribusi daerah Rp541,3 miliar, hasil pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan Rp4,93 miliar, serta lain-lain PAD yang sah sebesar Rp12,7 miliar.

Sementara itu, pendapatan transfer berasal dari pemerintah pusat sebesar Rp1,964 triliun dan transfer antardaerah sebesar Rp154,64 miliar.
Di sisi belanja, Pemerintah Kabupaten Pasuruan mengalokasikan anggaran sebesar Rp3,731 triliun. Anggaran tersebut meliputi belanja operasi sebesar Rp2,957 triliun, belanja modal Rp343,9 miliar, belanja tidak terduga Rp17,55 miliar, dan belanja transfer Rp412,66 miliar.

Belanja operasi masih didominasi belanja pegawai sebesar Rp1,681 triliun. Selanjutnya dialokasikan belanja barang dan jasa Rp1,141 triliun, belanja hibah Rp131,66 miliar, serta belanja bantuan sosial sebesar Rp3,46 miliar.

Rancangan perubahan APBD Tahun Anggaran 2026 memproyeksikan defisit sebesar Rp299,86 miliar. Pemerintah Kabupaten Pasuruan berencana menutup defisit tersebut melalui pembiayaan netto yang bersumber dari SiLPA Tahun Anggaran 2025 sebesar Rp303,36 miliar sesuai hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Jawa Timur.

Selain itu, pemerintah daerah juga mengalokasikan pengeluaran pembiayaan sebesar Rp3,5 miliar untuk penyertaan modal kepada Badan Usaha Milik Daerah (BUMD). Langkah tersebut diharapkan mampu memperkuat pelayanan publik sekaligus meningkatkan kinerja perusahaan daerah.

Mas Rusdi juga menekankan bahwa keberhasilan pembangunan daerah memerlukan sinergi yang kuat antara pemerintah daerah dan DPRD Kabupaten Pasuruan. Ia berharap seluruh proses pembahasan perubahan KUA dan PPAS berlangsung secara konstruktif, objektif, dan mengutamakan kepentingan masyarakat.
Masukan, saran, dan penyempurnaan dari pimpinan maupun seluruh anggota DPRD akan menjadi bagian penting dalam menghasilkan dokumen perencanaan dan penganggaran yang berkualitas serta mampu menjawab berbagai tantangan pembangunan daerah,” katanya.

Ketua DPRD Kabupaten Pasuruan, Samsul Hidayat, menyampaikan bahwa rancangan Perubahan KUA dan PPAS Tahun Anggaran 2026 akan dibahas lebih mendalam sesuai tahapan dan jadwal yang telah ditetapkan. Pembahasan tersebut diharapkan menghasilkan APBD Perubahan 2026 yang adaptif, berkualitas, serta mampu menjaga stabilitas fiskal daerah sekaligus mempercepat pembangunan dan meningkatkan pelayanan kepada masyarakat.

Editor Syafi’i/red

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *