Beban Baru Wali Murid SMP Negeri Setiap Tahun Ajaran Baru
MALANG, SETAJAMPENA.CON
— Momen tahun ajaran baru yang seharusnya menjadi gerbang antusiasme bagi para siswa baru di Sekolah Menengah Pertama (SMP) negeri, kerap diwarnai kecemasan oleh para orang tua. Di balik narasi peningkatan mutu pendidikan dan pengembangan fasilitas sekolah, bayang-bayang proposal “bantuan sukarela” dari komite sekolah seolah menjadi agenda rutin yang sulit dihindari.
Praktik ini menuai sorotan tajam dari berbagai kalangan pemerhati pendidikan. Seperti yang saat ini menimpa SMPN 1 Bululawang. Pasalnya, meski dikemas dengan bahasa halus dan diklaim “tidak mengikat serta tanpa nominal yang dipatok”, pada praktiknya proposal tersebut sering kali mendikte standar kontribusi tertentu.
Wali murid kerap merasa berada dalam posisi serba salah dan tertekan secara psikologis demi kelancaran kegiatan belajar anak mereka.
Secara reguler, regulasi pendidikan telah melarang keras adanya pungutan liar di sekolah negeri yang dibiayai oleh negara. Namun, celah hukum kerap dimanfaatkan melalui tangan perpanjangan pihak ketiga, yakni komite sekolah.
Komite sekolah hadir membawa proposal pembangunan fisik, pengadaan fasilitas digital, hingga kegiatan ekstrakurikuler dengan dalih kekurangan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS).
Penggunaan frasa “sumbangan sukarela”, “partisipasi ikhlas”, atau “bantuan tidak mengikat” disematkan dalam lembaran proposal untuk menghindari jerat hukum maladministrasi atau pungutan liar.
Dalam forum rapat pleno atau pertemuan wali murid, besaran anggaran yang dibutuhkan sering kali dijabarkan secara detail, menciptakan tekanan sosial tak kasat mata bagi orang tua untuk turut menyumbang sesuai target kolektif.
Bagi sebagian besar orang tua dari kalangan menengah ke bawah, kedatangan proposal komite ini menambah daftar panjang beban finansial di luar kebutuhan seragam, buku, dan atribut sekolah lainnya. Mereka terjebak dalam dilema moral; jika tidak membayar, timbul kekhawatiran psikologis anak akan mendapat perlakuan berbeda atau dipandang sebelah mata di lingkungan sekolah.
”Katanya tidak mengikat dan sukarela, tapi di lembarannya ada kisaran angka yang diharapkan, bahkan dibahas di forum rapat sampai ada daftar hadir penyumbang.
Pada akhirnya bagi wali murid yang ekonomi menengah ke bawah berbondong-bondong meminta keringanan, tak peduli meski harus minta SKTM di desanya.
“Anak saya di terima di SMPN 1 itu sudah bersyukur, karena kalau sekolah negeri itu gratis, apalagi ekonomi pas-pasan, lah kok di mintai bantuan, iya yang mampu, lah kita!!!, “ujar salahsatu wali murid pada awak media, Senin (28/9/2026)
Wali murid yang lain juga menyampaikan, “kalau tidak ikut menyumbang, rasanya tidak enak dengan pihak sekolah dan orang tua lain,” ungkap salah satu wali murid SMP negeri 1 Bukulawang yang enggan disebutkan namanya.
Menanggapi fenomena ini, para aktivis pendidikan mendesak Kementerian Pendidikan serta dinas pendidikan di daerah untuk melakukan audit dan pengawasan ketat terhadap transparansi anggaran di sekolah-sekolah negeri.
Peran komite sekolah yang seharusnya menjadi jembatan aspirasi dan pengawas independen, dinilai telah bergeser fungsi menjadi alat legalisasi penggalangan dana dari masyarakat.
Publik berharap agar institusi pendidikan negeri kembali murni menjalankan fungsinya sebagai layanan publik yang terjangkau dan berkeadilan, tanpa harus membebani wali murid dengan skema anggaran kreatif yang mencederai semangat pemerataan pendidikan gratis.
Penulis/editor: Syafi’i red
