Berita Pemerintahan

Polemik Seleksi Perangkat Desa Karangrejo Dibahas DPRD

PASURUAN, SETAJAMPENA.COM
— Polemik seleksi perangkat desa Karangrejo, Kecamatan Gempol, Kabupaten Pasuruan, kembali mencuat dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Komisi I DPRD Kabupaten Pasuruan, Senin (14/9/2026).

Rapat tersebut membahas keberatan sejumlah calon peserta terhadap tahapan penjaringan dan penyaringan perangkat desa yang dinilai masih menyisakan sejumlah persoalan administratif dan prosedural.

RDP berlangsung di gedung DPRD Kabupaten Pasuruan dan menghadirkan sejumlah pihak terkait, antara lain panitia seleksi, Pemerintah Desa Karangrejo, pihak Kecamatan Gempol, BPD, DPMD, Inspektorat, serta kuasa hukum calon peserta, Anjar Suprianto.

Komisi I meminta seluruh pihak memberikan keterangan dan dokumen yang diperlukan agar persoalan dapat diperiksa berdasarkan data.

Keberatan muncul dari peserta yang berasal dari dua dusun. Mereka menilai terdapat sejumlah tahapan yang perlu dikaji kembali, mulai dari sosialisasi, tata tertib, persyaratan peserta, mekanisme ujian, hingga administrasi penilaian.

Kuasa hukum calon peserta, Anjar Suprianto, meminta Komisi I menjalankan fungsi pengawasan terhadap seluruh rangkaian seleksi. Ia meminta DPRD memastikan proses penjaringan dan penyaringan perangkat desa berjalan sesuai regulasi yang berlaku.

Anjar juga mempersoalkan sosialisasi tahapan yang dinilai belum merata. Selain itu, pihaknya mempertanyakan tata tertib seleksi, dugaan pembatasan jumlah pendaftar, persyaratan akademik, serta sejumlah dokumen administrasi yang menurutnya perlu diperiksa secara menyeluruh.
“Kami meminta pemeriksaan menyeluruh atas seluruh tahapan, menghentikan tindak lanjut hasil seleksi sampai pemeriksaan selesai, dan apabila terbukti ada pelaksanaan yang tidak sesuai regulasi, agar merekomendasikan penjaringan dan penyaringan kembali dari tahap awal,” kata Anjar.

Ia juga menyoroti permintaan salinan dokumen yang sebelumnya telah diajukan kepada pihak terkait. Menurutnya, persoalan administrasi membutuhkan kejelasan mengenai penerimaan surat, tanda terima, jawaban tertulis, serta dasar hukum setiap tindakan.

Kepala Desa Karangrejo Mohammad Suud membantah adanya pelanggaran prosedur dalam proses penjaringan dan penyaringan perangkat desa. Ia menegaskan bahwa pemerintah desa bersama panitia telah menjalankan tahapan berdasarkan ketentuan yang digunakan.
“Apa yang kami lakukan sudah sesuai prosedur ketentuan yang ada,” kata Suud.

Dalam RDP, pihak panitia dan instansi terkait juga memberikan klarifikasi mengenai sejumlah hal yang dipersoalkan pemohon. Salah satunya berkaitan dengan sosialisasi. Pihak yang hadir menjelaskan bahwa sosialisasi telah dilakukan, meskipun sebelumnya muncul keberatan mengenai cakupan pelaksanaannya.

Persoalan tata tertib juga menjadi bagian pembahasan. Komisi I meminta kejelasan mengenai keberadaan tata tertib, mekanisme penyampaian kepada peserta, serta kesesuaiannya dengan regulasi yang menjadi dasar seleksi.

Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Pasuruan, Rudi Hartono, mengatakan pihaknya belum dapat mengeluarkan rekomendasi karena masih mengkaji dokumen dan keterangan yang muncul dalam RDP.

Menurut Rudi, persoalan tersebut berkaitan dengan dugaan administrasi sehingga DPRD perlu memastikan setiap tahapan melalui pemeriksaan yang lebih rinci.
“Makanya kita kaji dulu sejauh mana adanya sebuah pelanggaran administrasi. Kan ini pelanggaran administrasi,” ujar Rudi.

Rudi menyebut mekanisme penyegelan dokumen ujian menjadi salah satu hal yang menarik perhatian Komisi I. DPRD juga mengklarifikasi persoalan sosialisasi dan tata tertib yang sebelumnya menjadi dasar keberatan pemohon.
“Contoh, tadi ada sebuah temuan mengenai hasil ujian yang disegel. Nah, itu salah satunya. Terus berkaitan dengan tidak adanya sosialisasi, ternyata di sini sudah ada sosialisasi. Terus diduga tidak adanya tatib, ternyata di sini juga ada tatibnya,” jelasnya.

Komisi I tidak ingin mengambil kesimpulan secara terburu-buru karena persoalan tersebut menyangkut proses pengisian jabatan perangkat desa dan berdampak langsung terhadap para peserta seleksi.

Dalam pembahasan juga muncul perbedaan pandangan mengenai dasar regulasi yang digunakan dalam proses seleksi. Para pihak meminta agar ketentuan yang menjadi dasar penjaringan dan penyaringan diperiksa kembali, termasuk keterkaitannya dengan Peraturan Bupati dan Peraturan Daerah yang berlaku.

Materi ujian, termasuk persoalan Baca Tulis Al-Qur’an (BTQ), turut menjadi bagian pembahasan. DPRD meminta agar penerapan materi dan indikator penilaian dipastikan memiliki dasar regulasi yang jelas serta konsisten dengan aturan yang berlaku pada saat proses seleksi.

Selain itu, peserta meminta dokumen sejak tahap penjaringan hingga hasil akhir dapat dibuka untuk ditelaah bersama. DPRD menyatakan keterbukaan dokumen diperlukan untuk memastikan tidak terjadi kesalahpahaman antara peserta, panitia, pemerintah desa, kecamatan, maupun pihak lain yang terlibat.

Rudi menegaskan bahwa DPRD hanya akan mengeluarkan rekomendasi setelah seluruh data diperiksa. Jika diperlukan, Komisi I akan berkonsultasi dengan ahli hukum agar rekomendasi memiliki dasar yang kuat.
“Kalau kita mau memutuskan sebuah rekomendasi, ini masalah nasib seseorang. Tidak berani kita menafsirkan tanpa kita rundingan dengan ahli hukum,” tegas Rudi.

RDP tersebut belum menghasilkan keputusan final. Komisi I masih meminta dokumen dan keterangan dari pihak terkait untuk dikaji lebih lanjut.

Pembahasan selanjutnya akan menentukan apakah tahapan seleksi dapat diteruskan atau membutuhkan penyesuaian berdasarkan hasil pemeriksaan. Proses tersebut diharapkan memberikan kepastian hukum sekaligus menjaga kepercayaan masyarakat terhadap mekanisme pengisian perangkat Desa Karangrejo.

Wartawan: Ded/Syafi’i
Editor Syafi’i/red

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *