SETAJAMPENA.Com, Blitar.Satreskrim Polres Blitar Kota bekuk pemuda 26 th ketahuan mencuri,Setelah menerima laporan dari Dma 26 warga Desa Sending Kec.Srengat Kabupaten Blitar yang kehilangan Hp dan uang Rp.500 ribu, dalam rumahnya pada Minggu (19/7′ 2026), hal itu di ketahui korban sepulang dari rumah temanya pukul pada minggu dini hari, Satreskrim Polres Blitar Kota langsung tanggap dan bertindak cepat untuk menindak lanjuti laporan Dma.
Dalam laporanya Dma menyampaikan kronologis pencurian yang awalnya mengetahui pintu depan di temukan bekas congkelan, selanjutnya korban bersama temanya melihat rekaman CCTV, dalam rekaman CCTV terlihat seseorang mondar mandir di seputaran rumahnya, dari bekal itulah Satreskrim bergerak melakukan penyelidikan, dan akhirnya di ketahui yang di duga pelaku pencurian, Komandan AKP Rudi Kuswoyo berhasil menangkap pelaku di wilayah Tulungagung.
” Setelah di dalami isi rekaman CCTV dan di selidiki, ternyata yang di duga pelaku adala lh FM 25 warga Desa Ngaglik Kec.Srengat Kabupaten Blitar, untuk penangkapanya di wilayah Tulungagung.” Terang Kasi Humas Polres Blitar Kota AKP Samsul Anwar pada wartawan Jumat sore (31/7′ 2026).
Dalam pemeriksaan terhadap FM, pemuda berusia 25 tahun ini mengakui pencurian hp dan uang Rp.500 ribu, serta mengaku bahwa FM juga melakukan pencurian di 3 TKP, antara lain di SDN Ngaglik 2 kali, toko depan SDN Ngaglik juga melakukan pencurian di sebuah toko pakan ternak, kini masih di kembangkan polisi atas pengakuan FM juga memeriksa saksi saksi.
“Bila terbukti tersangka FM bisa di jerat pasal 477 ayat ke 1 Ttg UU.RI No. I tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.” Pungkas AKP Samsul Anwar. (Dni).
Redaktur : Audi
