SETAJAMPENA.Com, Surabaya. Sidang Putusan Sela oleh Hakim terhadap Pemred harian Surabaya Pagi Raditya Mohammer Khadaffi diruang sidang Cakra Pengadilan Negeri Surabaya, dipimpinH akim Ketua Ega Shaktiana, S.H., M.H. dan Hakim Anggota Sih Yuliarti, S.H. Jaksa Penuntut Umum (JPU) Damang Anubowo S.H, pada, Selasa (29/9’2026) siang.
Putusan sela adalah putusan sementara yang dijatuhkan oleh hakim sebelum memeriksa pokok perkara, guna menyelesaikan persoalan prosedural atau keberatan dalam persidangan. Sidang yang dipenuhi pengunjung penuh karena banyak antrian yang menunggu disidang.
Hakim Ketua Ega Shaktiana, S.H., M.H.
Membacakan putusan sela pada sidang yang dimulai pukul 14.00 sampai pukul 14.17 wib. Hakim membacakan putusan Sela tanpa memakai audio sehingga suaranya nyaris tak terdengar, selain tanpa audio juga Hakim membacakan putusan Sela dengan cepat dan suara pelan.
Dalam amar putusan Sela, Hakim membacakan dengan Menimbang perlawanan yang dilakukan oleh terdakwa (eksepsi) maupun Replik JPU, pada pokoknya sudah diperiksa oleh majelis Hakim, dengan berlali kali mengatakan menimbang dan seterusnya, akhirnya Hakim memutuskan :
1. Menolak semua nota pembelaan atau eksepsi terdakwa.
2. Terdakwa tetap ditahan
3. Dengan demikian sidang pokok perkara dilanjutkan dengan menghadirkan saksi dari Jaksa Penuntut Umum (JPU), Sidang dijadwalkan pada selasa ( 6/10’2026). hik.
Editor : Hikmah/red
.
