Berita Hukum & Kriminal

Polri Selidiki Penyanderaan Dua WNI di Myanmar

Polri menyelidiki dugaan penyanderaan dua WNI di Myanmar yang diduga terkait jaringan TPPO. Korban disebut dipaksa meminta uang tebusan hingga Rp220 juta.

JAKARTA, SETAJAMPENA.COM
Polri selidiki dugaan penyanderaan dua warga negara Indonesia (WNI) di Myanmar yang diduga berkaitan dengan jaringan tindak pidana perdagangan orang (TPPO). Kepolisian bergerak cepat setelah sebuah video yang memperlihatkan kondisi kedua korban beredar luas di media sosial dan memicu perhatian publik.

Dalam video tersebut, dua perempuan terlihat dalam kondisi mengenaskan dengan tangan diborgol. Keduanya mengaku disekap dan mengalami penyiksaan fisik. Para penyandera juga diduga memaksa korban menghubungi keluarga di Indonesia untuk meminta uang tebusan sebesar Rp220 juta agar dapat dibebaskan.

Berdasarkan informasi awal, salah satu korban diketahui bernama Ayu, warga Kabupaten Agam, Sumatera Barat. Korban lainnya bernama Susi yang berasal dari Tanjungpinang, Kepulauan Riau. Identitas tersebut menjadi dasar awal bagi aparat untuk melakukan penelusuran lebih lanjut terkait keberadaan dan kondisi keduanya.

Menanggapi beredarnya video tersebut, National Central Bureau (NCB) Interpol Divisi Hubungan Internasional (Divhubinter) Polri langsung melakukan langkah koordinasi dengan otoritas keamanan di Myanmar. Upaya ini dilakukan untuk memperoleh informasi akurat sekaligus mempercepat proses penyelamatan korban.

Sekretaris NCB Interpol Divhubinter Polri, Brigjen Pol Untung Widyatmoko, mengatakan pihaknya telah memantau perkembangan kasus sejak video tersebut viral. Menurutnya, komunikasi dengan aparat keamanan Myanmar juga terus berlangsung.

Sudah kami monitor. Kami juga telah berkomunikasi dengan otoritas keamanan di Myanmar,” ujar Brigjen Pol Untung Widyatmoko, Minggu (19/7/2026).

Hasil pendalaman sementara menunjukkan bahwa kedua korban diduga berada di wilayah Myawaddy, Myanmar. Kawasan tersebut dikenal sebagai daerah perbatasan yang memiliki situasi keamanan kompleks karena sebagian wilayahnya berada di bawah pengaruh kelompok bersenjata.

Polri juga mengungkap dugaan bahwa kedua korban sebelumnya direkrut melalui tawaran pekerjaan di luar negeri. Namun, setelah tiba di Myanmar, mereka diduga dipaksa bekerja pada perusahaan penipuan daring atau scamming yang beroperasi di wilayah konflik.

Korban diduga bekerja pada perusahaan scamming yang beroperasi di wilayah pemberontak,” kata Brigjen Pol Untung Widyatmoko.

Modus seperti ini bukan kali pertama ditemukan dalam kasus TPPO. Sindikat internasional kerap menawarkan pekerjaan bergaji tinggi kepada calon pekerja migran. Setelah korban tiba di negara tujuan, pelaku menyita dokumen perjalanan, membatasi kebebasan korban, hingga memaksa mereka bekerja dalam aktivitas ilegal.

Keberadaan korban di wilayah yang sulit dijangkau menjadi tantangan besar dalam proses penyelamatan. Aparat Indonesia harus menjalin koordinasi lintas negara dengan berbagai pihak agar operasi penyelamatan dapat berjalan aman dan efektif.

Penelusuran Terus Berlangsung
Polri menegaskan bahwa penyelidikan terhadap kasus ini masih berlangsung. Selain berupaya menemukan keberadaan kedua korban, aparat juga mendalami jaringan pelaku yang diduga terlibat dalam perdagangan orang lintas negara.

Kasus ini kembali mengingatkan masyarakat agar lebih berhati-hati terhadap tawaran pekerjaan di luar negeri yang menjanjikan gaji besar tanpa prosedur resmi. Verifikasi legalitas perusahaan, jalur penempatan, dan dokumen ketenagakerjaan menjadi langkah penting untuk mencegah masyarakat menjadi korban TPPO.

Hingga kini, Polri terus berkoordinasi dengan otoritas Myanmar dan berbagai pihak terkait untuk memastikan keselamatan kedua WNI tersebut. Perkembangan kasus ini juga diharapkan mampu mengungkap jaringan perdagangan orang yang selama ini memanfaatkan kerentanan korban demi meraup keuntungan, sekaligus memperkuat upaya perlindungan warga negara Indonesia di luar negeri.(Net/red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *