Ketua Barikade Gus Dur Pasuruan, Muhammad Muslimin, menyayangkan penolakan terhadap rumah yang digunakan sebagai tempat berdoa umat Kristen di Bangil. Ia mengajak masyarakat menjaga kerukunan dan menghormati kebebasan beragama.
PASURUAN, SETAJAMPENA.COM
Barikade Gus Dur menyayangkan munculnya penolakan terhadap sebuah rumah yang digunakan sebagai tempat berdoa dan beribadah umat Kristen di Dusun Sukalipuro, Desa Dermo, Kecamatan Bangil, Kabupaten Pasuruan. Ketua Barikade Gus Dur Pasuruan, Muhammad Muslimin, menilai setiap warga negara memiliki hak menjalankan ibadah sesuai keyakinannya selama tidak melanggar hukum dan dilakukan di lingkungan yang menjadi hak miliknya.
Pernyataan tersebut disampaikan Muhammad Muslimin atau yang akrab disapa Bos Muslim pada Selasa (21/7/2026), sebagai respons atas polemik yang berkembang di tengah masyarakat. Sebelumnya, persoalan tersebut menjadi perhatian publik setelah adanya keberatan dari sejumlah warga hingga berujung pada audiensi di DPRD Kabupaten Pasuruan.
Menurut Muslimin, penyampaian keberatan terhadap aktivitas doa yang dilakukan di rumah pribadi kurang tepat jika langsung dibawa ke ruang publik tanpa mengedepankan dialog dan semangat persaudaraan.
Penolakan Dinilai Perlu Disikapi Bijak
Muslimin menegaskan rumah yang menjadi lokasi kegiatan doa merupakan properti pribadi. Karena itu, ia mempertanyakan alasan munculnya penolakan apabila kegiatan tersebut hanya berupa ibadah yang dilakukan secara damai.
“Masak orang berdoa dan beribadah di rumah tinggalnya sendiri tidak boleh,” ujarnya.
Ia juga menyoroti adanya tuntutan mengenai legalitas tempat ibadah. Menurutnya, masyarakat perlu memahami perbedaan antara rumah tinggal yang dipakai untuk berdoa dengan pendirian rumah ibadah permanen yang memang memiliki ketentuan administratif tersendiri.
Muslimin mengajak semua pihak melihat persoalan ini secara adil. Ia mengingatkan bahwa apabila setiap kelompok saling mempertanyakan legalitas tempat ibadah masing-masing tanpa memahami aturan dan konteksnya, kondisi tersebut justru dapat memicu rasa saling tersinggung di tengah masyarakat.
Ingatkan Jaminan Konstitusi
Dalam keterangannya, Muslimin menegaskan bahwa kebebasan beragama telah dijamin oleh konstitusi Indonesia. Ia mengutip Pasal 29 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang menyatakan negara berdasar atas Ketuhanan Yang Maha Esa serta menjamin kemerdekaan setiap penduduk untuk memeluk agama dan beribadah menurut agamanya masing-masing.
Selain itu, ia juga mengingatkan adanya Pasal 28E ayat (1) UUD 1945 yang memberikan jaminan kebebasan memeluk agama dan menjalankan ibadah sesuai keyakinan. Ketentuan tersebut diperkuat dalam Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia, khususnya Pasal 22 yang mengatur kebebasan setiap orang dalam memeluk agama dan beribadah.
Menurut Muslimin, dasar hukum tersebut menunjukkan bahwa negara memberikan perlindungan terhadap hak setiap warga untuk menjalankan ibadah selama tidak bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Ia juga menilai nilai-nilai Pancasila mengajarkan masyarakat Indonesia untuk hidup berdampingan dalam keberagaman, bukan membatasi orang lain menjalankan keyakinannya.
Ajak Masyarakat Perkuat Kerukunan
Muslimin berharap masyarakat Kabupaten Pasuruan terus menjaga persaudaraan dan menghindari tindakan yang berpotensi memicu konflik antarumat beragama. Ia mengingatkan bahwa Indonesia lahir dari perjuangan berbagai suku, budaya, dan agama yang bersatu membangun bangsa.
Menurutnya, masyarakat tidak perlu merasa khawatir terhadap kegiatan ibadah agama lain selama aktivitas tersebut berlangsung dengan damai dan tidak mengganggu ketertiban umum maupun pelaksanaan ibadah umat lainnya.
Ia juga mengajak seluruh elemen masyarakat untuk mengedepankan dialog jika muncul perbedaan pandangan. Pendekatan yang mengutamakan komunikasi dinilai lebih mampu menjaga harmoni dibandingkan saling menyalahkan atau menyebarkan ancaman.
“Kami selaku Ketua Barikade Gus Dur mengajak semua umat manusia yang beragama untuk saling bergandeng tangan dan saling merangkul dalam kebhinekaan,” pungkasnya.
Pernyataan tersebut menjadi pengingat bahwa menjaga kerukunan antarumat beragama merupakan tanggung jawab bersama. Di tengah masyarakat yang majemuk, penghormatan terhadap hak beribadah, komunikasi yang terbuka, serta kepatuhan terhadap konstitusi menjadi fondasi penting untuk menciptakan kehidupan yang aman, damai, dan saling menghargai di Kabupaten Pasuruan.(Syafii/red).
