Berita Hukum & Kriminal

Polrestabes Surabaya Ringkus Peracik Sekaligus Kurir Tembakau Sintetis Lintas Wilayah, Kamar Kos Disulap Jadi Pabrik Narkotika

Petugas Satresnarkoba Polrestabes Surabaya menunjukkan tersangka BS (tengah) bersama barang bukti hasil penggerebekan kamar kos di Sidoarjo yang dijadikan tempat produksi tembakau sintetis dan narkotika. (Foto: Istimewa)

 

 

SETAJAMPENA.com, Surabaya – Jajaran Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polrestabes Surabaya berhasil meringkus seorang pemuda berinisial BS (23) yang diduga kuat sebagai otak pembuat sekaligus kurir narkotika jenis tembakau sintetis dan ganja. Jaringan peredaran pelaku ini diketahui mencakup wilayah Surabaya hingga Sidoarjo.

Tersangka BS yang merupakan pemuda asal Bulu Barat, Madiun, ditangkap tanpa perlawanan di tempat persembunyiannya yang berupa kamar kos di kawasan Taman, Sidoarjo. Tak hanya memproduksi barang haram tersebut secara mandiri, BS juga kedapatan menyimpan pasokan daun ganja, biji ganja, hingga narkotika jenis sabu.

Kasatresnarkoba Polrestabes Surabaya, AKBP Dodi Pratama, mengungkapkan bahwa pengungkapan kasus ini bermula dari pengembangan penangkapan penyalahguna narkoba di Surabaya pada bulan Juni 2026 silam. Dari sana, petugas melakukan serangkaian penyelidikan mendalam hingga jejaknya mengarah kepada tersangka BS.

“Berawal dari penangkapan pada bulan Juni 2026 di wilayah Surabaya itu, selanjutnya kami melaksanakan pengembangan terkait peredaran, dan penyelidikan mengarah ke pelaku BS,” ujar Dodi, Rabu (12/8/2026).

Setelah melalui proses pemetaan yang matang, tim kepolisian langsung menggerebek kamar kos BS pada Sabtu, 18 Juli 2026 siang. Di lokasi tersebut, terungkap fakta mengejutkan bahwa kamar sewaan itu sengaja difungsikan sebagai gudang penyimpanan sekaligus tempat produksi narkoba.

Berdasarkan hasil penyidikan, tersangka BS meracik sendiri tembakau sintetis di dalam kamarnya dengan mencampurkan tembakau biasa dan menyiramkan cairan perisa khusus agar merata. Proses pengeringannya pun dilakukan secara mandiri menggunakan pengering rambut (hairdryer), sebelum akhirnya ditimbang dengan takaran 3 gram per bungkus dan dikemas rapi menggunakan plastik hitam.

Dalam menjalankan bisnis terlarangnya, BS mengaku tidak bekerja sendirian. Ia meracik barang haram tersebut di bawah kendali jarak jauh oleh seseorang berinisial AJ yang kini telah ditetapkan sebagai buronan atau masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).

“Dalam menjalankan produksi, BS meracik dengan dipandu oleh AJ melalui telfon secara langsung. Tersangka BS mengaku tidak mengetahui keberadaan AJ yang saat ini masih dalam pengejaran dan kita nyatakan DPO,” jelas Dodi.

Sementara itu, pasokan bahan baku pembuatan narkotika sintetis tersebut dikirimkan oleh AJ melalui layanan jasa kurir ekspedisi. Setelah siap edar, BS mendistribusikan barang-barang tersebut menggunakan metode “ranjau” berdasarkan instruksi langsung dari AJ. Untuk setiap titik penempelan barang, BS mengaku mendapat imbalan uang tunai sebesar Rp50 ribu dan telah melakoni peran sebagai pengedar sejak tahun 2025.

Dari penggerebekan tersebut, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti bernilai sitaan tinggi, di antaranya 42 kantong plastik tembakau sintetis dengan berat total mencapai 145,458 gram, satu kantong plastik biji ganja seberat 16,707 gram, batang ganja seberat 3,839 gram, serta satu kantong sabu seberat 0,799 gram. Petugas juga menyita barang pendukung produksi seperti tas ransel, timbangan elektrik, tiga unit hairdryer, botol perisa, hingga satu jerigen alkohol super berkadar 96 persen. net

 

Redaktur: Audi 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *