DPMD Kabupaten Pasuruan memperkuat pengelolaan aset desa melalui digitalisasi, inventarisasi, sertifikasi tanah, dan pengawasan bertahap guna mewujudkan tertib administrasi serta meningkatkan PADes.
PASURUAN, SETAJAMPENA.COM
DPMD fasilitasi pengelolaan aset desa di Kabupaten Pasuruan dengan memperkuat tertib administrasi, inventarisasi, dan digitalisasi aset desa melalui kegiatan Koordinasi dan Evaluasi Fasilitasi Pengelolaan Aset Desa Tahun 2026.
Kegiatan yang berlangsung di Kecamatan Gempol pada Selasa (22/7/2026) itu diikuti 15 kepala desa dan sekretaris desa se-Kecamatan Gempol sebagai bagian dari upaya pemerintah daerah mempercepat tata kelola aset desa yang transparan, akuntabel, dan produktif.

Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Pasuruan, Eka Wara Brehaspati, menegaskan bahwa penataan aset desa tidak hanya menjadi tanggung jawab kepala desa, tetapi seluruh unsur pemerintah desa.
“Inventarisasi menyeluruh menjadi fondasi utama agar setiap aset dapat tercatat dengan baik dan memberikan manfaat maksimal bagi masyarakat.
Inventarisasi Jadi Langkah Awal Penataan Aset, “tuturnya.
Eka menjelaskan setiap pemerintah desa harus segera menginventarisasi seluruh aset yang dimiliki, mulai dari Tanah Kas Desa (TKD), tanah bengkok, bangunan, hingga aset lain yang berada di wilayah masing-masing.

Pemerintah desa dinilai sebagai pihak yang paling memahami kondisi riil aset sehingga memiliki peran penting dalam penyusunan data yang akurat.
Data tersebut selanjutnya dikirimkan ke tingkat kecamatan untuk diverifikasi dan dikonsolidasikan sebelum diteruskan kepada Pemerintah Kabupaten Pasuruan.
Skema pelaporan berjenjang ini diharapkan mampu menciptakan basis data yang lengkap sehingga pengelolaan aset desa berjalan lebih tertib, terdokumentasi, dan mudah diawasi.
Pemkab Pasuruan juga mengintegrasikan pelaporan aset melalui Sistem Informasi Pengelolaan Aset Desa (SIPADES) dan portal Satu Data Kabupaten Pasuruan. Digitalisasi ini menjadi langkah strategis untuk meningkatkan transparansi administrasi sekaligus meminimalkan potensi penyalahgunaan aset desa.
Dalam arahannya, Eka meminta setiap kecamatan menjalankan fungsi koordinasi dan pengawasan sebagai pengontrol pertama sebelum laporan diteruskan ke pemerintah daerah. Kecamatan diminta menyusun rencana kerja penataan administrasi aset desa sekaligus melakukan monitoring terhadap pelaksanaannya.
DPMD juga menggandeng aparat kepolisian dan kejaksaan dalam kegiatan monitoring lapangan. Kolaborasi tersebut bertujuan memastikan seluruh proses pengelolaan aset desa berjalan sesuai regulasi serta memberikan kepastian hukum bagi pemerintah desa.
Hingga pertengahan tahun 2026, tim DPMD Kabupaten Pasuruan telah melaksanakan sosialisasi di lebih dari 10 kecamatan dari total 24 kecamatan.
Program sosialisasi akan terus berlanjut secara bertahap hingga seluruh wilayah mendapatkan pendampingan dan evaluasi.
Selain menata administrasi, Pemerintah Kabupaten Pasuruan juga mendorong optimalisasi aset desa agar menghasilkan nilai ekonomi.
Pemanfaatan Tanah Kas Desa diarahkan untuk mendukung pengembangan desa wisata, bank sampah terpadu, hingga berbagai usaha produktif yang mampu meningkatkan Pendapatan Asli Desa (PADes).
Eka menegaskan bahwa pemindahtanganan maupun penyewaan aset desa tetap diperbolehkan selama mengikuti ketentuan peraturan perundang-undangan. Ia mengingatkan pemerintah desa agar tidak melakukan pengelolaan aset secara sembarangan karena seluruh proses harus memiliki dasar hukum yang jelas.
Dalam evaluasi tersebut juga terungkap masih terdapat sejumlah aset desa yang dikelola pihak ketiga tanpa memberikan kontribusi berupa pembayaran sewa kepada pemerintah desa. Kondisi tersebut akan menjadi perhatian khusus agar pemanfaatan aset dapat kembali memberikan manfaat langsung kepada desa sesuai ketentuan yang berlaku.
DPMD Kabupaten Pasuruan juga menjadikan sertifikasi tanah aset desa sebagai salah satu prioritas. Langkah ini dilakukan untuk memperkuat legalitas kepemilikan sekaligus mencegah munculnya sengketa di kemudian hari.
Pembahasan mengenai mekanisme biaya sertifikasi dan dukungan dari Badan Pertanahan Nasional (BPN) turut mengemuka dalam forum tersebut. Pemerintah daerah akan berkoordinasi lebih lanjut dengan instansi terkait agar proses sertifikasi dapat berjalan efektif dan memberikan kepastian hukum bagi seluruh aset desa.
Pengelolaan aset desa di Kabupaten Pasuruan mengacu pada Peraturan Bupati Nomor 12 Tahun 2017 serta sejumlah regulasi nasional, yakni Permendagri Nomor 1 Tahun 2012 yang telah diperbarui melalui Permendagri Nomor 3 Tahun 2024, serta PP Nomor 16 Tahun 2026 yang mulai diterapkan tahun ini sebagai dasar hukum terbaru.
Melalui pendekatan bertahap, Pemerintah Kabupaten Pasuruan berharap seluruh desa mampu mewujudkan administrasi aset yang tertib, transparan, dan berbasis data.
Penataan tersebut diharapkan tidak hanya memperkuat tata kelola pemerintahan desa, tetapi juga membuka peluang pemanfaatan aset secara produktif untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat serta memperkuat Pendapatan Asli Desa di masa mendatang.(Syafi’i/red)
