Berita Politik

Pilkades Bersih Cegah Politik Uang Demi Desa Maju

CATATAN REDAKSI, “Pilkades bersih tanpa politik uang menjadi kunci melahirkan kepala desa yang amanah. Kabupaten Pasuruan akan menggelar Pilkades serentak di 241 desa pada 2027 sesuai PP Nomor 16 Tahun 2026″.

SOROTAN, SETAJAMPENA.COM

Pilkades bersih menjadi harapan besar menjelang pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) serentak di Kabupaten Pasuruan pada 2027. Demokrasi tingkat desa dinilai sebagai bentuk demokrasi yang paling dekat dengan masyarakat karena pemilih mengenal langsung sosok calon kepala desa, mengetahui rekam jejaknya, hingga memahami kehidupan sehari-harinya. Kondisi tersebut membuat Pilkades memiliki karakter yang berbeda dibandingkan pemilihan bupati, gubernur, maupun presiden.

Dalam Pilkades, seluruh proses berlangsung di lingkungan yang sama. Panitia, pemilih, maupun para calon berasal dari desa yang sama sehingga hubungan sosial di antara mereka telah terjalin sejak lama. Kedekatan tersebut menjadi modal penting untuk melahirkan pemimpin desa yang benar-benar memahami kebutuhan masyarakat sekaligus bertanggung jawab atas amanah yang diberikan warga.

Pilkades telah menjadi bagian dari sejarah panjang demokrasi di Indonesia. Sistem pemilihan kepala desa bahkan telah dikenal sejak masa pemerintahan Hindia Belanda dan tetap dipertahankan hingga sekarang sebagai mekanisme demokrasi lokal yang melibatkan masyarakat secara langsung.

Karena itu, berbagai kalangan menilai pesta demokrasi desa harus terbebas dari praktik politik uang. Pemberian uang atau barang untuk memengaruhi pilihan masyarakat dinilai dapat merusak kualitas demokrasi sekaligus menghilangkan esensi Pilkades sebagai ajang memilih pemimpin terbaik.

Praktik politik uang juga dinilai berpotensi memunculkan persoalan baru ketika kepala desa terpilih mulai menjalankan pemerintahan. Seorang calon yang mengeluarkan biaya besar atau memperoleh dukungan modal dari pihak tertentu dikhawatirkan akan menghadapi tekanan untuk mengembalikan biaya politik setelah menjabat.

Akibatnya, muncul risiko penyalahgunaan kewenangan, manipulasi anggaran, mark-up kegiatan, hingga tindakan korupsi yang merugikan masyarakat desa. Dalam beberapa kasus, kepala desa yang tersandung perkara hukum berawal dari tingginya biaya politik saat mengikuti Pilkades.

Masyarakat memiliki peran utama dalam menjaga kualitas demokrasi desa. Warga diharapkan memilih calon kepala desa berdasarkan integritas, kemampuan memimpin, pengalaman, serta rekam jejak selama berada di tengah masyarakat, bukan karena iming-iming materi.

Kepala desa bukan hanya pemimpin administratif, tetapi juga pengelola anggaran publik yang bersumber dari pajak dan berbagai program pemerintah. Karena itu, jabatan kepala desa merupakan amanah besar yang harus dijalankan secara transparan, akuntabel, dan berpihak kepada kepentingan masyarakat.

Perubahan regulasi juga membuat tanggung jawab kepala desa semakin besar. Berdasarkan ketentuan terbaru, masa jabatan kepala desa menjadi delapan tahun dengan batas maksimal dua periode. Artinya, satu keputusan masyarakat dalam Pilkades akan menentukan arah pembangunan desa dalam jangka waktu yang panjang.

Jika masyarakat salah menentukan pilihan akibat pengaruh politik uang, maka risiko penyimpangan tata kelola pemerintahan desa dapat berlangsung selama delapan tahun.

Sebaliknya, apabila masyarakat memilih pemimpin yang berintegritas, pembangunan desa berpeluang berjalan lebih efektif, transparan, dan berkelanjutan.

Pasuruan Siapkan Pilkades Serentak 241 Desa
Kabupaten Pasuruan dijadwalkan menyelenggarakan Pilkades serentak pada 2027 yang melibatkan sebanyak 241 desa. Pelaksanaan Pilkades tersebut menjadi salah satu agenda politik lokal terbesar karena seluruh masyarakat desa akan menentukan pemimpin mereka secara langsung tanpa melalui partai politik maupun organisasi tertentu.

Tahapan penyelenggaraan Pilkades mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 16 Tahun 2026 sebagai aturan pelaksanaan Undang-Undang tentang Desa. Regulasi yang berlaku sejak 27 Maret 2026 itu menggantikan PP Nomor 43 Tahun 2014 dan mengatur berbagai aspek penyelenggaraan pemerintahan desa, mulai dari kewenangan, tata kelola pemerintahan, pengelolaan keuangan desa, hingga kesejahteraan aparatur desa.

Dalam ketentuan tersebut, pelaksanaan tahapan Pilkades berlangsung paling lama enam bulan dengan target seluruh proses selesai paling lambat pada 30 Desember 2027. Pemerintah daerah bersama panitia penyelenggara diharapkan menyusun jadwal secara rinci agar setiap tahapan berjalan sesuai aturan yang berlaku.

Keberhasilan Pilkades 2027 tidak hanya diukur dari lancarnya proses pemungutan suara, tetapi juga dari kualitas demokrasi yang terbangun. Pilkades yang bersih dari politik uang akan melahirkan kepala desa yang lebih independen, amanah, dan fokus mengelola anggaran desa demi kesejahteraan masyarakat.

Di sisi lain, partisipasi aktif warga untuk memilih berdasarkan rekam jejak dan kapasitas calon menjadi fondasi penting bagi terwujudnya pemerintahan desa yang bersih, transparan, dan berorientasi pada kepentingan publik.(Syafi’i)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *