Berita Hukum & Kriminal

Polda Sumut Ungkap 3865 Kasus Narkotika Semester Pertama 2026

Polda Sumut mengungkap 3.865 kasus narkotika selama semester pertama 2026 dengan 4.628 tersangka. Aparat menyita sabu, ganja, ekstasi, dan mengungkap berbagai modus penyelundupan.

SUMUT, SETAJAMPENA.COM
Polda Sumut Ungkap 3865 Kasus Narkotika Semester Pertama 2026
Polda Sumut mencatat keberhasilan mengungkap 3.865 kasus tindak pidana narkotika sepanjang Januari hingga Juni 2026. Dalam kurun enam bulan tersebut, aparat kepolisian mengamankan 4.628 tersangka dari berbagai jaringan peredaran narkoba yang beroperasi di wilayah Sumatera Utara.

Capaian ini menunjukkan tingginya intensitas penindakan yang dilakukan kepolisian sekaligus menjadi gambaran bahwa ancaman peredaran narkotika masih menjadi persoalan serius di daerah tersebut.

Direktur Reserse Narkoba Polda Sumatera Utara, Kombes Pol Andy Arisandi, menjelaskan seluruh pengungkapan tersebut merupakan hasil kerja Direktorat Reserse Narkoba bersama jajaran kepolisian resor di seluruh wilayah Sumatera Utara.

Berbagai operasi rutin maupun operasi khusus terus digelar untuk mempersempit ruang gerak para pelaku.
Menurut Andy, aparat berhasil menyita barang bukti narkotika dalam jumlah besar, baik dalam bentuk padat maupun cair. Total barang bukti yang diamankan mencapai sekitar 5,3 ton untuk jenis padat serta 93.990 mililiter narkotika berbentuk cair.

Barang Bukti Didominasi Sabu dan Ganja
Rincian barang bukti yang disita meliputi 948 kilogram sabu-sabu, 685 kilogram ganja, 3.215 batang pohon ganja, 124.277 butir pil ekstasi, 4.288 gram psikotropika, 21.440 butir pil Happy Five, 7.227 gram ketamin serbuk, serta 405 butir triheksifenidil.

Besarnya jumlah barang bukti tersebut memperlihatkan skala peredaran narkotika yang masih tinggi di Sumatera Utara. Kepolisian menilai para pelaku terus berupaya mencari berbagai celah untuk memasukkan narkotika ke wilayah tersebut.

Andy menyebut pengungkapan itu berasal dari berbagai kegiatan penegakan hukum, termasuk Operasi Antik Toba 2026, penggerebekan lokasi yang diduga menjadi tempat penyalahgunaan narkotika, hingga razia di sejumlah tempat hiburan malam.

Penyelidikan, penyidik menemukan sejumlah modus baru maupun lama yang digunakan sindikat narkotika untuk mengelabui petugas. Para pelaku menyembunyikan narkotika di dalam tangki kendaraan, memasukkan barang haram ke dalam kotak oleh-oleh, serta menggunakan kapal nelayan sebagai sarana distribusi.

Selain itu, jaringan tersebut memanfaatkan jalur darat, laut, dan udara untuk memperlancar pengiriman barang haram ke berbagai wilayah di Sumatera Utara. Kepolisian terus memperkuat pengawasan di titik-titik yang dinilai rawan menjadi jalur masuk narkotika.

Penyidik juga menemukan indikasi keterlibatan jaringan lintas negara. Sebagian barang bukti yang diamankan di perairan Sumatera Utara diduga berasal dari Malaysia. Karena itu, Polda Sumut menjalin kolaborasi dengan Konsulat Malaysia di Medan terkait penelusuran daftar pencarian orang (DPO) yang diduga terlibat dalam jaringan tersebut.

Kapolda Sumatera Utara Irjen Pol Whisnu Hermawan Februanto mengatakan pengungkapan kasus sabu-sabu menunjukkan tren yang terus meningkat dalam beberapa tahun terakhir. Pada 2024, kepolisian berhasil mengungkap sekitar 1,5 ton sabu-sabu. Angka tersebut meningkat menjadi 1,7 ton sepanjang 2025.

Sementara itu, selama enam bulan pertama 2026, aparat telah mengungkap 948 kilogram sabu-sabu. Whisnu menegaskan pemberantasan narkotika menjadi salah satu prioritas utama Polda Sumut dengan melibatkan seluruh jajaran kepolisian, mulai tingkat polrestabes, polres, hingga polsek.

Selain memperkuat penegakan hukum, Polda Sumut juga meningkatkan koordinasi dengan berbagai instansi untuk mempersempit ruang gerak jaringan narkotika. Sinergi antarlembaga dinilai menjadi langkah penting dalam menghadapi kejahatan narkotika yang semakin terorganisasi.

Polda Sumut turut mengajak masyarakat berperan aktif dengan melaporkan aktivitas yang mencurigakan di lingkungan masing-masing. Kepolisian menilai dukungan publik menjadi faktor penting dalam memutus mata rantai peredaran narkotika. Dengan kolaborasi antara aparat dan masyarakat, upaya pemberantasan narkoba diharapkan mampu menekan peredaran barang haram sekaligus melindungi generasi muda dari ancaman penyalahgunaan narkotika.(Net)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *