Berita Hukum & Kriminal Berita Nasional

Jaksa Tahan Eks Dirut Kebun Binatang Surabaya Terkait Dugaan Korupsi Anggaran Pakan Satwa

SETAJAMPENA.com, ​Surabaya – Jaksa tahan eks Dirut Kebun Binatang Surabaya (KBS). Penegakan hukum terhadap kasus tindak pidana korupsi kembali mencuat di Kota Pahlawan. Kejaksaan Negeri Surabaya secara resmi mengambil tindakan tegas dengan melakukan penahanan terhadap mantan Direktur Utama (Dirut) Kebun Binatang Surabaya (KBS), menyusul ditemukannya indikasi kuat penyelewengan dana operasional yang difokuskan pada sektor pengadaan pakan satwa.

​Langkah hukum yang menuai sorotan publik ini bermula dari serangkaian penyelidikan mendalam yang dilakukan oleh tim penyidik pidana khusus. Berdasarkan keterangan resmi yang dihimpun, penetapan status tersangka hingga berujung pada penahanan tersebut dilakukan setelah aparat penegak hukum berhasil mengantongi sekurang-kurangnya dua alat bukti yang sah dan kuat secara hukum.

​Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Surabaya dalam keterangannya mengungkapkan bahwa praktik rasuah yang diduga dilakukan oleh sang mantan petinggi tersebut berkaitan erat dengan pengelolaan dana internal kebun binatang.

Dari hasil audit sementara yang telah dilakukan oleh instansi berwenang, kerugian keuangan negara yang diakibatkan oleh penyelewengan anggaran pakan satwa ini ditaksir mencapai angka hingga ratusan juta rupiah.

​”Penetapan tersangka dan penahanan ini dilakukan setelah penyidik mengantongi dua alat bukti yang cukup,” ujar pihak kejaksaan saat memberikan keterangan pers kepada awak media di Surabaya.
​Lebih lanjut, tim penyidik membeberkan modus operandi yang disinyalir digunakan oleh tersangka dalam melancarkan aksi bejatnya.

Eks Direktur Utama Perusahaan Daerah Taman Satwa Kebun Binatang Surabaya (PDTS KBS) Chairul Anwar (CA) ditetapkan sebagai tersangka dugaan kasus tindak pidana korupsi pengelolaan keuangan Kebun Binatang Surabaya/Dok. Istimewa

Berdasarkan temuan di lapangan, dugaan korupsi tersebut melibatkan rekayasa keuangan berupa penggelembungan nilai anggaran (mark-up) serta pembuatan dokumen laporan pertanggungjawaban yang bersifat fiktif. Praktik lancung ini diduga telah berlangsung secara sistematis dalam pengadaan logistik pakan harian bagi ratusan satwa koleksi yang dilindungi di lingkungan Kebun Binatang Surabaya selama kurun waktu tertentu.

​Sebelum resmi dijebloskan ke dalam sel tahanan, tersangka diwajibkan untuk menjalani serangkaian prosedur pemeriksaan medis guna memastikan kondisi kesehatan yang bersangkutan. Usai merampungkan seluruh berita acara pemeriksaan intensif di kantor kejaksaan, tersangka yang mengenakan rompi tahanan khusus langsung digiring menuju mobil tahanan.

Ia kini harus mendekam di rumah tahanan negara selama 20 hari ke depan guna memperlancar proses penyidikan lanjutan serta mengantisipasi potensi penghilangan barang bukti. (net)

Redaktur: Audi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *