KIM Gempar Desa Randupitu menggelar talk show bahaya narkoba bersama mahasiswa KKN Universitas Negeri Malang, BNN, dan Polsek Gempol sebagai upaya edukasi masyarakat dan pencegahan penyalahgunaan narkoba.
PASURUAN, SETAJAMPENA.COM
— KIM Gempar kembali menggelar talk show edukatif mengenai bahaya narkoba sebagai bagian dari program rutin yang dilaksanakan setiap dua minggu sekali. Kegiatan yang berlangsung pada Kamis (23/7/2026) di area Cafe Kopirex, Desa Randupitu, Kecamatan Gempol, Kabupaten Pasuruan, kali ini melibatkan mahasiswa Kuliah Kerja Nyata (KKN) Universitas Negeri Malang (UM) sebagai pelaksana materi dengan dukungan penuh dari Kelompok Informasi Masyarakat (KIM) Gempar.
Talk show menghadirkan narasumber dari Badan Narkotika Nasional (BNN), Fendik Muchammad, serta Bripka Alwira dari Polsek Gempol. Diskusi juga diperkuat oleh mahasiswa lintas disiplin ilmu, yakni Dina Aula Fajrin dan Mohammad Attoilah dari Fakultas Psikologi, Nanda Auliya dari Fakultas Kesehatan Masyarakat, serta Myri Marenro dari Fakultas Pendidikan Biologi. Mereka membahas penyalahgunaan narkoba dari sisi psikologi, kesehatan masyarakat, hingga aspek hukum dan pencegahan.

Kepala Desa Randupitu, Mochammad Fuad, mengatakan kegiatan tersebut menjadi wadah kolaborasi antara pemerintah desa, KIM Gempar, dan mahasiswa KKN dalam memberikan edukasi kepada masyarakat.
“Talk show ini kita lakukan setiap dua minggu sekali di cafe ini sebagai aplikasi kegiatan KIM Desa Randupitu, juga menjadi media kegiatan adik-adik mahasiswa yang melaksanakan KKN di Desa Randupitu,” ujar Mochammad Fuad.
Dalam pemaparannya, narasumber dari BNN menjelaskan bahwa perkembangan penyalahgunaan narkoba kini semakin kompleks dengan munculnya New Psychoactive Substances (NPS). Hingga Mei 2026, tercatat sebanyak 1.486 jenis NPS ditemukan secara global dan sekitar 100 jenis telah teridentifikasi di Indonesia.
BNN juga mengingatkan adanya modus baru penyalahgunaan zat melalui vape menggunakan etomidate, obat anestesi yang mulai disalahgunakan oleh jaringan peredaran narkoba. Fenomena tersebut menunjukkan bahwa perkembangan teknologi juga dimanfaatkan oleh pelaku kejahatan untuk mengedarkan zat berbahaya.
Selain membahas tren terbaru, BNN menjelaskan bahwa penyalahgunaan narkotika dapat merusak sistem saraf otak, menimbulkan ketergantungan, mengganggu fungsi hati hingga memicu hepatitis B, hepatitis C, bahkan gagal hati. Pada jenis narkoba yang dihisap, risiko kerusakan paru-paru dan infeksi saluran pernapasan juga menjadi perhatian serius.
Narasumber turut mengingatkan bahwa Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika memberikan sanksi berat kepada para pengedar sebagai bentuk perlindungan terhadap masyarakat dari bahaya narkoba.
Mahasiswa Fakultas Psikologi Universitas Negeri Malang memaparkan bahwa penyalahgunaan narkoba tidak muncul karena satu penyebab tunggal. Faktor tekanan hidup, lingkungan sosial, hingga kemampuan seseorang dalam mengelola stres menjadi bagian dari penyebab yang perlu dipahami secara menyeluruh.
Melalui teori coping dan stres, dijelaskan bahwa individu yang tidak memiliki strategi menghadapi tekanan hidup cenderung mencari pelarian sementara, termasuk melalui penggunaan zat terlarang. Selain itu, kebutuhan sosial maupun penghargaan diri yang tidak terpenuhi juga dapat meningkatkan risiko seseorang terjerumus dalam penyalahgunaan narkoba.
Para pemateri menekankan pentingnya peran keluarga dan teman sebagai pendengar yang terbuka. Dukungan emosional dinilai lebih efektif dibandingkan sekadar memberikan nasihat tanpa memahami kondisi psikologis seseorang.
Sementara itu, dari perspektif kesehatan masyarakat, penyalahgunaan narkoba dipandang sebagai persoalan bersama yang berdampak luas terhadap keluarga, lingkungan, hingga kualitas sumber daya manusia di masa depan. Oleh karena itu, pencegahan harus dimulai sejak dini melalui edukasi, komunikasi keluarga yang baik, serta pembentukan lingkungan sosial yang sehat.
Diskusi berlangsung interaktif melalui sesi tanya jawab yang dipandu moderator. Peserta memperoleh kesempatan berdialog langsung dengan narasumber mengenai ancaman narkoba, cara mengenali gejala penyalahgunaan, hingga langkah-langkah pencegahan yang dapat dilakukan di lingkungan sekitar.
Seluruh narasumber sepakat bahwa upaya pemberantasan narkoba tidak dapat dibebankan hanya kepada BNN atau aparat penegak hukum. Dunia pendidikan, keluarga, pemerintah desa, organisasi masyarakat, serta generasi muda memiliki tanggung jawab yang sama dalam membangun ketahanan sosial terhadap penyalahgunaan narkoba.
Melalui kegiatan rutin yang difasilitasi KIM Gempar, Pemerintah Desa Randupitu berharap budaya diskusi dan edukasi publik terus berkembang sehingga masyarakat semakin waspada terhadap berbagai bentuk penyalahgunaan narkoba, termasuk tren baru seperti NPS dan penyalahgunaan vape. Kolaborasi antara mahasiswa, aparat, dan masyarakat diharapkan mampu memperkuat literasi serta menciptakan lingkungan desa yang lebih sehat, aman, dan bebas dari narkoba.
Editor: Syafii/red
