Kobaran api dan asap tebal membumbung dari rumah warga yang terbakar, menyisakan kerusakan parah pada bangunan. (Foto: DNI/SP)
SETAJAMPENA.com, Blitar — Lagi-lagi musibah kebakaran rumah melanda di wilayah Kab. Blitar. Kali ini, sebuah rumah milik Sukatin (73), warga Dusun Sembung, RT 01/RW 06, Desa Pagergunung, Kecamatan Kesamben, Kabupaten Blitar, ludes dilalap api pada Rabu (5/8/2026) dini hari. Atas kejadian tersebut, keluarga Skt orang lama mengalami luka bakar serius, termasuk Skt yang alami luka bakar pada bahu kanannya. Kini, ketiga korban dalam perawatan di RS Wafa Kesamben. Sementara itu, harta benda korban termasuk 3 unit motor ludes terbakar, uang tunai Rp9 juta, termasuk surat-surat berharga seperti sertifikat rumah dan tanah, sehingga kerugian berkisar Rp300 juta.
Berdasarkan informasi yang dilaporkan ke polisi, kebakaran yang terjadi sekitar pukul 04.30 WIB tersebut membuat kobaran api membumbung tinggi, apalagi rumah Skt juga membuka usaha toko dan juga jual bensin eceran.

Kapolsek Kesamben AKP Dwi Purwanto, S.H., M.H., melalui Kasi Humas Polres Blitar Aiptu Muheni, menjelaskan bahwa kejadian itu berawal ketika Skt (korban) hendak menggoreng kopi menggunakan kompor gas. Rupanya, saat kompor gas dinyalakan, api langsung menyambar bensin yang berada tak jauh dari bensin eceran yang dijual di toko tersebut.
“Benar, kebakaran terjadi Rabu dini hari (5/8/2026) akibat kelengahan dari korban Skt. Api dapat dipadamkan pukul 07.00. Untuk korban jiwa nihil, cuma 3 orang dirawat di RS Wafa Kesamben akibat luka bakar, termasuk pemilik rumah,” terang Aiptu Muheni.
Kobaran api selama hampir 3 jam itu berhasil dipadamkan oleh Unit Pemadam Kebakaran Dinas PMK Kabupaten Blitar, bersama masyarakat dan anggota Polsek/Koramil Kesamben. Menurut Kasi Pemadam, Penyelamatan Sarana, dan Prasarana Satpol PP Damkar Kab. Blitar, Tedy Prasojo, diduga api menyambar bensin yang ada di dekat asal api (kompor).

“Alhamdulillah, api bisa dipadamkan sekitar pukul 06.50. Untuk itu, mohon warga masyarakat untuk waspada bila melakukan aktivitas yang menggunakan sarana api, [mengingat] musim kemarau panjang,” kata Tedi pada wartawan.
Dari hasil penyelidikan polisi sementara, disebutkan kebakaran terjadi akibat kelalaian pemilik rumah saat menyalakan kompor di dekat bahan bakar yang mudah terbakar. Dalam peristiwa tersebut tidak ditemukan adanya unsur tindak pidana.
Korban juga telah membuat surat pernyataan tidak akan menuntut pihak mana pun karena menyadari kebakaran terjadi akibat kelalaiannya sendiri.
Sekaligus Polres Blitar mengimbau masyarakat agar lebih berhati-hati saat menggunakan kompor maupun menyimpan bahan bakar seperti bensin di dalam rumah. Bahan yang mudah terbakar sebaiknya disimpan di tempat yang aman dan jauh dari sumber api, didukung musim kemarau. Dni
Redaktur: Audi
