Oleh : KH. Abdul Halim Mahaly, LLB (HONS), MPIR, Ketua PWNU Riau. SP/HIKMAH
SETAJAMPENA. Com, Jombang. Terpilihnya KH. Miftachul Akhyar sebagai Rais Aam PBNU melalui mekanisme Sidang Ahlul Halli wal Aqdi (AHWA) pada Muktamar ke-35 NU di Tambakberas, Jombang, tidak dapat dilepaskan dari dinamika komunikasi dan konsolidasi para kiai. Dalam konteks tersebut, KH. Anwar Iskandar dipandang memperlihatkan kapasitas sebagai seorang diplomat ulung yang mampu membangun komunikasi, menjembatani berbagai aspirasi, serta mendorong terciptanya titik temu di antara para anggota AHWA.
Kepiawaian tersebut tercermin pada kemampuannya mengelola perbedaan pandangan menjadi konsensus yang dapat diterima bersama. Dalam perspektif kepemimpinan organisasi, kemampuan membangun konsensus merupakan bentuk diplomasi politik yang berorientasi pada persatuan, stabilitas organisasi, dan keberlanjutan kepemimpinan Nahdlatul Ulama. Oleh karena itu, proses terpilihnya KH. Miftachul Akhyar dapat dipahami sebagai hasil dari dinamika musyawarah yang tidak hanya mengedepankan legitimasi prosedural, tetapi juga kekuatan komunikasi, negosiasi, dan kepercayaan antarelite organisasi.
Analisis KH. Abdul Halim Mahally, LLB., Ketua PWNU Riau
Sementara itu, KH. Abdul Halim Mahally, LLB., Ketua PWNU Riau, memandang bahwa salah satu hal penting dalam proses AHWA adalah bagaimana keputusan mengenai Rais Aam dapat dicapai melalui musyawarah dan konsensus, bukan semata-mata melalui mekanisme pemungutan suara (voting).
Menurutnya, AHWA memiliki karakter dan marwah yang berbeda dengan forum pemilihan biasa. Para anggota AHWA merupakan representasi kiai dan ulama sepuh yang memiliki otoritas moral, keilmuan, serta pengalaman panjang dalam membimbing umat dan organisasi. Karena itu, menjadikan voting sebagai instrumen utama dalam menentukan keputusan AHWA dikhawatirkan dapat menggeser substansi forum dari musyawarah ke arah kompetisi suara.
Dalam perspektif tersebut, keputusan yang lahir melalui mufakat justru menunjukkan tingginya kedewasaan politik dan kebijaksanaan para kiai. Musyawarah memungkinkan perbedaan pandangan dikelola melalui pertukaran gagasan, pertimbangan kemaslahatan, dan pencarian titik temu. Sebaliknya, apabila forum para kiai sepuh harus berakhir pada pertarungan angka melalui voting, menurut KH. Abdul Halim Mahally, hal tersebut berpotensi menurunkan marwah AHWA dan kewibawaan para ulama yang berada di dalamnya.
“AHWA bukan sekadar forum untuk memenangkan suara terbanyak. Di dalamnya terdapat otoritas moral dan keilmuan para kiai sepuh. Karena itu, keputusan melalui konsensus akan jauh lebih mencerminkan marwah dan karakter forum tersebut,” demikian perspektif yang dapat dirumuskan dari pandangan KH. Abdul Halim Mahally.
Dengan demikian, tidak adanya voting dalam proses penentuan Rais Aam dapat dibaca sebagai keberhasilan menjaga tradisi musyawarah sekaligus mempertahankan marwah AHWA. Konsensus yang tercapai menunjukkan bahwa para kiai mampu menempatkan kepentingan organisasi di atas preferensi personal maupun kelompok.
Pandangan tersebut sekaligus memperkuat analisis bahwa peran diplomasi KH. Anwar Iskandar tidak dapat hanya dilihat dari perspektif lobi politik. Lebih dari itu, diplomasi tersebut merupakan bagian dari proses membangun konsensus di antara para ulama dengan tetap menjaga kehormatan, keseimbangan, dan persatuan organisasi.
Dalam perspektif sosiologi organisasi, kemampuan membangun konsensus merupakan bentuk leadership diplomacy, yaitu kepemimpinan yang tidak bertumpu pada dominasi, tetapi pada kemampuan membangun kepercayaan dan menemukan titik temu. Dalam konteks AHWA, model semacam ini menjadi semakin relevan karena keputusan yang dihasilkan diharapkan tidak hanya memiliki legitimasi prosedural, tetapi juga legitimasi moral dan kultural.
Atas dasar itu, proses terpilihnya KH. Miftachul Akhyar dapat dipahami sebagai hasil dari perpaduan antara otoritas keulamaan, tradisi musyawarah, komunikasi strategis, dan diplomasi kultural. KH. Anwar Iskandar, dalam konteks ini, dapat dipandang memiliki posisi penting dalam membangun jembatan komunikasi sehingga perbedaan pandangan tidak berkembang menjadi polarisasi.
Jika konsensus dapat tercapai tanpa voting, maka yang dipertahankan bukan hanya hasil keputusan, tetapi juga marwah forum AHWA dan kehormatan para kiai sepuh yang menjadi bagian di dalamnya. Inilah yang membedakan mekanisme AHWA dari sekadar pemilihan berbasis mayoritas suara: orientasinya bukan siapa yang menang dan siapa yang kalah, melainkan bagaimana keputusan bersama dapat dicapai demi kemaslahatan dan keberlangsungan Nahdlatul Ulama. (Din)
Editor : Hikmah/Red
